wanita sujud

Wanita Sedang Haid Sujud Syukur, Bolehkah ?

Ulama’ berbeda pendapat tentang hukum sujud syukur. Menurut jumhur fuqaha’ (madzhab Syafi’i dan Hanbali, sebagian dari madzhab Maliki dan madzhab Hanafi) berpendapat hukumnya sunnah. Sementara menurut sebagian besar dari madzhab imam Abu Hanifah dan pendapat yang masyhur dari kalangan Malikiyah, sujud syukur hukumnya tidak sunnah. Ulama’ yang berpendapat sunnah terhadap sujud syukur karena berdasarkan hadits:

عَنْ أَبِى بَكْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم أَنَّهُ كَانَ إِذَا جَاءَهُ أَمْرُ سُرُورٍ أَوْ بُشِّرَ بِهِ خَرَّ سَاجِدًا شَاكِرًا لِلّٰهِ

Artinya: “Dari Abu Bakrah ra tentang Nabi saw bahwa apabila datang kepadanya suatu kebahagiaan, atau diberi kabar gembira, maka ia bersujud dengan sujud sebagai rasa syukur kepada Allah” (HR. Abu Dawud)

Begitu juga Abu Bakar As Shiddiq ra bersujud syukur ketika menang dalam perang Yamamah, dan ketika ada kabar bahwa Musailamah al Kaddzab telah terbunuh. Dan Ali bin Abi Thalib ra bersujud syukur ketika mendapati Dzu Tsudayyah dari golongan Khawarij sudah terbunuh, dan lain sebagainya.

Apa yang dilakukan oleh Nabi saw dan para sahabat-sahabatnya merupakan bukti sujud syukur disyariatkan.

Sujud syukur dilakukan ketika seseorang mendapatkan kenikmatan, kabar bahagia atau terhindar dari emosi dan mala petaka. di dalam kitab al Mausu’ah al Fiqhiyah al Kuwaitiyah disebutkan:

وَسُجُودُ الشُّكْرِ شَرْعًا : هُوَ سَجْدَةٌ يَفْعَلُهَا الإِْنْسَانُ عِنْدَ هُجُومِ نِعْمَةٍ ، أَوِ انْدِفَاعِ نِقْمَةٍ

Artinya: “Sujud Syukur secara Syara’ adalah sujud yang dilakukan seseorang ketika memperoleh kenikmatan dan terlepas dari kemarahan dan kebencian”.

Hal tersebut sebagai bentuk syukur atau terimakasih kepada Allah swt.

Hanya saja apakah di dalam melakukan sujud syukur harus dalam keadaan suci, sehingga wanita yang sedang haid dilarang sujud syukur ?

Menurut Jumhur fuqaha’ (madzhab Syafi’i, madzhab Hanbali, sebagian madzhab Maliki dan madzhab Hanafi) berpendapat wajib bagi orang yang hendak melakukan sujud syukur dalam kondisi suci, baik dari hadats atau pun najis. Artinya, segala sesuatu yang berlaku pada shalat, berupa syarat dan rukun-rukunnya, juga berlaku bagi sujud syukur. Imam Nawawi berkata:

قَالَ أَصْحَابُنَا وَفِى مَعْنَى الصَّلَاةِ سُجُوْدُ التِّلَاوَةِ وَالشُّكْرِ فَيَحْرُمَانِ عَلَى الْحَائِضِ وَالنُّفَسَاءِ كَمَا تَحْرُمُ صَلَاةُ الْجَنَازَةِ لِاَنَّ الطَّهَارَةَ شَرْطٌ

Artinya: “Ashhabus Syafi’i, berpendapat bahwa yang semakna dengan shalat yaitu sujud tilawah dan sujud syukur. Oleh karena itu, maka orang yang haid atau nifas haram melakukan sujud syukur, sebagaimana juga haram melakukan shalat janazah. Karena suci merupakan syarat akan kesahannya.

Dari keterangan di atas ini, maka diketahui bahwa sujud syukur hukumnya sunnah, baik bagi laki-laki atau perempuan. Akan tetapi, wanita yang sedang haid atau nifas menurut pendapat Syafi’iyah hukumnya haram. Karena syarat yang berlaku bagi shalat juga berlaku bagi sujud syukur.

Wallahu a’lam

 

 

Bagikan Artikel ini:

About Tiena M. Al Layli

Pengajar Di PP. Nurul Qarnain Sukowono Jember

Check Also

kodok tuli

Apakah Kodok Halal ?

Kodok merupakan hewan yang bisa hidup di darat dan air. Hewan ini memiliki keistimewaan yang …

fadhilah puasa arafah

Fadhilah Puasa Arafah: Keutamaan dan Manfaatnya

Puasa Arafah adalah puasa sunnah yang dilakukan pada tanggal 9 Dzul Hijjah. Dinamakan demikian karena …