Jeddah – Warga Negara Indonesia (WNI) dan warga dari 20 negara lain dilarang masuk ke Arab Saudi. Larangan itu hanya bersifat sementara sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19. Larangan ini mulai berlaku, Rabu (3/2/2021) pukul 21.00 waktu setempat.
Namun larangan itu tidak berlaku untuk diplomat, warga Arab Saudi, petugas medis dan keluarganya. 20 negara yang dilarang masuk Arab Saudi adalah UEA, Mesir, Lebanon, Turki, Amerika, Inggris, Perancis, Italia, Irlandia, Portugal, Swiss, Swedia, Brazil, Argentina, Afrika Selatan, India, Pakistan, Jepang, dan Indonesia.
Dilansir Arabnews via laman Republika.co.id, larangan itu bukan hanya berlaku bagi warga 20 negara tersebut. Namun juga untuk warga yang transit di salah satu dari 20 negara tersebut dalam 14 hari sebelum ke Saudi.
Jika sebelumnya banyak warga memilih Dubai sebagai pusat transit dari negara-negara yang tidak memiliki penerbangan langsung ke Saudi, kini penerbangan tersebut juga tidak lagi tersedia.
Kebijakan Arab Saudi ini diambil di tengah lonjakan kasus Covid-19 varian baru yang pertama kali terdeteksi di Afrika Selatan, Inggris, dan Brasil. Inggris memulai pengujian door-to-door terhadap 80 ribu orang pada hari Selasa dalam upaya membendung penyebaran varian Afrika Selatan yang sangat menular, dan telah terjadi peningkatan penyebaran varian tersebut di Swedia.
Pejabat kesehatan Arab Saudi mengatakan, pengetatan aturan diperlukan untuk mengekang penyebaran virus jika masyarakat terus mengabaikan peraturan tentang jarak sosial dan larangan pertemuan besar. Arab Saudi melaporkan 310 kasus baru Covid-19 pada hari Rabu, hampir empat kali lipat dari jumlah sebulan lalu.