tulungagung
tulungagung

Waspada Corona, Mahasiswa Kampus Islam Bisa KKN dari Rumah

Jakarta – Bagi mahasiswa semester akhir salah satu persyaratan kelulusan adalah melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN), biasanya dilaksanakan dengan melakukan pengabdian ditengah masyarakat untuk mengamalkan imu yang telah didapat dari kampus.

Namun, ditengah pandemi virus corona dan dengan keluarnya aturan pemerintah untuk melakukan social distancing demi menekan penyebaran virus corona maka Direktur Pendidikan Tinggi Agama Islam Kementerian Agama Arskal Salim melakukan modifikasi program KKN bagi mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI).Menurutnya di tengah pandemi corona ini, mahasiswa bisa menjalani KKN dari rumah.

Arskal menjelaskan KKN dibagi dua pola, yaitu KKN dari Rumah (KKN-DR) dan KKN Kerja Sosial (KKN-KS). Ia telah mengeluarkan surat edaran tentang modifikasi KKN ini ke pimpinan PTKI dan melakukan sosialisasi.

“Wabah Covid-19 ini jangan sampai menghalangi proses KKN mahasiswa. Karenanya, kami berinisiatif melakukan modifikasi,” kata Arskal dalam keterangannya dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, dan dikutip dari laman tempo.co, Rabu, 8 April 2020.

Kepala Sub Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Suwendi berujar  KKN-DR dilakukan dengan memanfaatkan media sosial dan melakukan produktivitas keilmuan. Mahasiswa diminta untuk aktif membangun kesadaran dan kepedulian kepada masyarakat terhadap penyakit Covid-19. “Mahasiswa juga bisa membuat konten publikasi terkait relasi agama dan kesehatan (sains) dengan tepat, moderasi beragama, pendidikan serta dakwah keagamaan Islam,” tuturnya.

Sementara terkait produktivitas keilmuan, mahasiswa diminta menulis buku, karya tulis, opini, dan lain-lain yang disesuaikan dengan program studi masing-masing. Adapun KKN-KS, dilakukan dengan cara terlibat aktif dalam pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19 di masyarakat.

Caranya lewat kerja sama dengan kementerian/lembaga dan/atau gugus tugas pada PTKI masing-masing di bawah pengendalian dan pengawasan pihak berwenang serta memenuhi protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Model KKN-KS ini hanya dapat diikuti oleh mahasiswa yang berasal dari program studi rumpun kedokteran dan sains teknologi yang diseleksi secara ketat dan memenuhi syarat yang ditentukan oleh masing-masing PTKI”, kata Suwendi. Menurut Suwendi, pimpinan PTKI menentukan mekanisme, bobot, dan  besaran nilai atas bentuk pelaksanaan KKN dan dikonversikan ke penghitungan SKS (satuan kredit semester) pada semester berjalan. “Pimpinan PTKI diharapkan menentukan DPL (Dosen Pembimbing Lapangan) untuk membimbing, mendampingi, mengevaluasi, dan memberikan nilai kepada mahasiswa yang menyelenggarakan kedua pola KKN tersebut,” kata Suwendi.

Bagikan Artikel ini:

About redaksi

Check Also

Gus Rozin copy

Implementasikan UU Pesantren, Majelis Masyayikh Bangun Budaya dan Mutu Kemandirian Pesantren

JAKARTA — Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren mengamanatkan penjaminan mutu pesantren yang baik …

nasaruddin umar 1762003369729 169

Menteri Agama Prof. Dr. KH. Nazaruddin Umar Minta Siswa Kembangkan Inovasi, Bukan Hanya Ilmu Agama

Jakarta – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar meminta kepada seluruh siswa madrasah untuk terus berinovasi …