Tepi Barat
Tepi Barat

Israel Tunda Aneksasi Tepi Barat, PBNU: Jangan Hanya Menunda Tapi Dihentikan

Jakarta- Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) bersuara lantang terkait rencana aneksasi Tepi Barat oleh Israel. Seperti diketahui, Israel berencana akan menganeksasi (mencaplok) Tepi Barat, namun akibat pandemi Covid-19, rencana itu mengalami penundaan. PBNU dengan tegas menyatakan, jangan hanya ditunda tapi rencana aneksasi itu harus dihentikan.

“Sikap NU lugas mendukung kemerdekaan seutuhnya atas Palestina. Dukungan bagi kemerdekaan rakyat dan negara Palestina tidak bisa ditangguhkan. Kemerdekaan yang hakiki suatu bangsa itu selain menyangkut kemerdekaan atas wilayah dan tanah air, juga menyangkut kemerdekaan menjalankan agama dan keyakinan,” kata Ketua PBNU H Robikin Emhas, Kamis, (2/7/2020) dikutip dari laman Nu Online.

Sikap tegas PBNU itu berdasarkan penilaian bahwa aneksasi yang dilakukan oleh Israel bertentangan dengan hukum internasional yang telah dituangkan melalui Piagam Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB).  Karenanya, PBNU meminta kepada Israel untuk menghentikan rencana pengambilan wilayah secara paksa di kawasan Laut Mati Palestina tersebut.

Ia menjelaskan, aneksasi yang selama ini ramai dibahas oleh dunia internasional akan merugikan masyarakat Palestina. Untuk membantu masyarakat Palestina, PBNU menyerukan kepada negara-negara di Timur Tengah bersatu dan memberikan dukungan politik. Robikin menilai kabar mengenai rencana apakah itu penundaan atau pengurangan perluasan wilayah aneksasi Israel ke bagian-bagian tepi Barat tidak terlalu substantif.

“Saya kira tidak terlalu substantif selama nalar penyerobotan wilayah hukum negara lain masih dianggap lumrah dan legal oleh Netanyahu atau siapapun penggantinya nanti,” katanya.

Ia menegaskan, resolusi Dewan Keamanan (DK) PBB atas Yerusalem No. 252 tanggal 21 Mei 1968 hingga Resolusi DK PBB No. 2334 tanggal 23 Desember 2016 menjadi dasar bahwa DK tidak  mengakui perubahan apa pun terhadap garis batas yang ditetapkan sebelum perang 1967.  Maka, kata dia, Palestina adalah negara yang berhak atas wilayah Tepi Barat tersebut.

“Demikian halnya, Resolusi Majelis Umum PBB No. 2253 tanggal 4 Juli 1967 hingga Resolusi nomor 71 tanggal 23 Desember 2016 yang pada pokoknya menegaskan perlindungan Yerusalem terhadap okupasi Israel,” tuturnya.

Sebelumnya, Mei lalu pemimpin eksekutif dan parlemen Israel mengadakan pertemuan. Dalam forum itu mereka sepakat akan memperluas wilayah Israel hingga ke pemukiman Yahudi dan Lembah Yordan di Tepi Barat. Namun, Israel menunda rencana pencaplokan Tepi Barat dalam waktu beberapa pekan ke depan. Hal itu disebabkan Amerika Serikat belum memberikan lampu hijau.

Bagikan Artikel ini:

About redaksi

Check Also

berbakti kepada orang tua

Khutbah Jumat : Birrul Waliadain

Khutbah I   اَلْحَمْدُ للهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ. اَللّٰهُمَّ لَكَ الْحَمْدُ كَمَا يَنْبَغِيْ لِجَلَالِ وَجْهِكَ وَعَظِيْمِ …

Pelatihan Guru di Serang 1

Era Digitalisasi, Perlu Strategi Baru Bentengi Generasi Muda dari Intoleransi dan Radikalisme

Serang – Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) yang jatuh pada tanggal 2 Mei harus bisa …