Jakarta – Postingan di platform Twitter ‘klepon tidak islami’ membuat dunia maya dan dunia nyata gaduh. Reaksi berbagai macam bermunculan menanggapi poster bertuliskan ‘kue klepon tidak Islami’ dan menganjurkan masyarakat agar meninggalkan jajan tradisional ini dan beralih ke jajanan serba kurma yang diklaim sebagai jajanan islami dan bisa dibeli di toko bernama Abu Ikhwan Aziz.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun langsung bereaksi menanggapi kegaduhan ‘klepon tidak islami’ ini. Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni’am mengatakan, postingan seperti itu berpotensi melecehkan agama. Ia meminta agar penegak hukum mengusut penyebar postingan ini.
“Aparat penegak hukum perlu mengusut tuntas pengunggah dan penyebar unggahan di media sosial tersebut, karena secara nyata telah menyebabkan kegaduhan. Termasuk element masyarakat yang menjadikan berita bogong itu sebagai bahan olok-olok yang menimbulkan permusuhan, kegaduhan, dan kebencian atas dasar suku, agama, ras, dan antar golongan. Postingan itu berpotensi melecehkan ajaran Agama,” ucap Asrorun Ni’am dikutip dari laman detikcom, Rabu (22/7/2020).
Pada kesempatan itu, Ni’am meminta agar masyarakat tidak ikut terbawa oleh isu dan informasi salah tersebut. Masyarakat juga jangan pula terpancing oleh postingan soal ‘klepon tidak Islami’ itu.
“Masyarakat jangan ikut-ikutan menyebarkan kabar hoax tersebut, jangan terprovokasi dan terjebak pada komentar-komentar yang melecehkan ajaran agama, atau membangun stigma buruk terhadap ajaran agama, serta narasi kebencian dan olok-olok yang bertentangan dengan hukum dan atau etika. Tidak menjadikan meme tersebut sebagai bahan olok-olok yang bisa berdampak hukum,” ungkap mantan Ketua KPAI ini.
Islam Kaffah Media Pembelajaran Islam Secara Kaffah