Agama, apapun julukannya, selalu menganjurkan penganutnya untuk menunaikan seluruh risalah kebaikannya dalam setiap gerak-gerik kehidupannya. Hanya batas dan wujudnya yang mungkin berbeda rumusan. Apalagi Islam.
Semenjak masa hidup Pewartanya (Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallama) kebaikan dalam Islam identik dengan tingkah laku dan pitutur luhur yang kemudian dioptimalkan dengan wujud ritual suci seperti ritual kurban misalnya. Syaikh Abdul Wahab Khalaf memaparkan bahwa kurban, sebagai ritual, bisa dianggap sah sebagai ritual yang harus ditunaikan oleh seorang muslim apabila kurban itu mampu dilaksanakan olehnya. Ilmu Ushul al-Fiqh, 128
Pertanyaannya, bagaimana batasan “mampu” versi fikih dalam menunaikan kurban ini? dengan kata lain, Siapakah yang berhak untuk berkurban? Batasan “mampu” di dalam berkurban itu seperti apa ?
Untuk pertanyaan pertama, yang memiliki hak untuk menunaikan ritual kurban ini adalah pertama, orang Islam, mengapa demikian, karena kurban adalah syari’at Islam. Kedua, memiliki kemampuan untuk membeli atau mendapatkan hewan kurban. Ketiga, orang merdeka (seseorang yang secara ekonomi, sosial, budaya sedang tidak mengalami ketertindasan. Keempat, memiliki kelebihan dari apa yang dibutuhkan pada hari raya (10 Dzul Hijjah)dan hari tasyrik (11,12,13 Dzul Hijjah). Busyra al-Karim, 2/125
Siapakah kategori mampu itu ? Menurut ulama syafiiyah mampu adalah orang-orang yang memiliki sejumlah harga binatang kurban dan punya kelebihan harta untuk digunakan memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarga serta orang yang ditanggunnya pada hari disunahkannya kurban (10,11,12,13 Dzul Hijjah). Al-Fiqh ‘Ala Madzahib al-Arba’ah, 1/1109
Pendapat lain mengatakan bahwa yang menjadi ukuran wajib berkurban, adalah mempunyai emas seberat 20 kati (rithl) atau uang sejumlah 200 dirham perak, dari sisa kebutuhan hidup sehari hari/keperluan pokok, dan jika yang di milikinya bukan berupa uang dirham/dinar tetapi apabila di kurs mencapai atau senilai 200 dirham berarti ia sunnah berkurban.
Intinya, menurut al-Syarbini, ritual kurban tidak menghendaki ada kemelaratan setelahnya. Jangan sampai memaksakan diri, hingga mengorbankan keluarga. al-Iqna’, 2/588
Jika waktu itu ia ada uang yang turah/lebih untuk mencukupi kebutuhannya, anak istrinya maka baru boleh mengeluarkannya.
Menurut al-Zarkasyi seperti yang dikutip oleh al-Syarwani dan al-‘Ubbadi, bahkan kebutuhan keluarga menjadi hal yang mesti diprioritaskan dari pada kurban. Alasannya. Memenuhi kebutuhan keluarga itu wajib hukumnya. Sementara ritual kurban hanyalah sekedar sunnah (anjuran belaka). Hawasyi al-Syarwani Wa al-‘Ubbadi, 9/344