Jakarta Masyarakat dihebohkan dengan munculnya edaran agar Aparatur Sipil Negara ASN mengenakan gamis hitam pada hari Jumat Edaran hanya ditujukan kepada pegawai perempuan di lingkungan Kecamatan Ciputat Tangerang Selatan Tangsel Surat edaran itu membuat gaduh media sosial banyak warga mempertanyakan tujuan adanya pengenaan pakaian gamis hitam pada hari Jumat Lantaran telah ada Peraturan Wali Kota Perwal sebelumnya yang mengimbau agar memakai baju putih bagi muslimah Dalam surat edaran itu tertera keterangan Surat Perintah yang menyatakan Memerintahkan Kepada Seluruh pegawai perempuan se Kecamatan Ciputat Untuk Dapat menggunakan pakaian gamis hitam setiap hari Jumat bunyi surat itu Sabtu 12 10 2019 Baca Juga Hijabers Amerika Ungkapkan Perlakuan Islamophobia Saat Keluarganya Salat di Tempat UmumDi bagian bawah surat tertulis keterangan pula jika surat ditetapkan di Ciputat pada tanggal 9 Oktober 2019 atas nama Camat Ciputat Drs H Andi D Patabai Namun terlihat jelas jika surat rupanya belum di stempel atau ditandatangani Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar yang juga menjabat sebagai Plt Dirjen Polpum menyampaikan bahwa ia telah menerima klarifikasi dari Camat Ciputat terkait surat perintah mewajibkan gamis hitam kepada PNS perempuan Dalam pesan klarifikasi yang diterima Bahtiar tertulis bahwa Camat Ciputat mengaku tidak pernah mengeluarkan kebijkaan dalam bentuk Surat Perintah yang mengharuskan seluruh pegawai perempuan memakai gamis hitam setiap hari Jumat Baca Juga Air Canada Paksa Remaja Muslim Anggota Timnas Squash AS Lepas HijabMasih dalam pesan klarifikasi Camat Ciputat mengatakan kebijakan pakaian dinas PNS di lingkungan Pemkot Tangerang Selatan sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota Perwal Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pakaian Dinas PNS Sehingga tidak diperbolehkan ada kebijakan atau aturan lain selain Perwal tersebut Dan sesuai Perwal tersebut PNS di kantor Camat Ciputat menggunakan busana muslim warna putih Bahtiar mengatakan informasi lebih lanjut perihal klarifikasi bisa ditanyakan kepada Wali Kota Tangerang Selatan Karena camat adalah perangkat daerah yang diangkat dan diberhentikan oleh bupati atau wali kota kata Bahtiar dikutip dari tempo co
Check Also
Saat Ziarah, Bolehkah Duduk di Kuburan?
Meskipun arus puritanisasi mengklaim ziarah kubur adalah ritual bid’ah, tapi tidak banyak muslim nusantara yang …
Shalat Ghaib untuk Korban Bencana
Pada tanggal 4 Desember 2021 telah terjadi peningkatan aktifitas vulkanik di gunung semeru. Hal itu …