Pekan ini, Indonesia kembali dihebohkan dengan tindakan-tindakan anarkis yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Belum kelar dengan kasus masalah percobaan pembunuhan yang dialami oleh Syekh Ali Jaber, justru kini tindakan anarkisme terulang kembali, dan bahkan yang diserang adalah rumah Ibadah.
Seorang pemuda melakukan aksi yang sangat tidak terpuji yakni mencoret-coret dinding musholla sekaligus merusak Al-Qur’an. Dengan dalih apa yang dilakukannya adalah benar dan sesuai dengan pemahaman yang didapatnya melalui sosial media.
Apapun alasannya, ini adalah tindakan yang dapat dikatakan sudah melampaui batas, terlebih lagi yang dirusak adalah Al-Qur’an yang notabenenya kitab suci yang menjadi pedoman umat Islam di seluruh penjuru dunia.
Islam sebagai agama yang cinta damai sangat menolak berbagai bentuk tindakan yang bersifat anarkis. Apalagi tindakan perusakan tempat ibadah. Sebagaimana firman Allah :
وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّن مَّنَعَ مَسَاجِدَ اللَّهِ أَن يُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ وَسَعَىٰ فِي خَرَابِهَا أُولَٰئِكَ مَا كَانَ لَهُمْ أَن يَدْخُلُوهَا إِلَّا خَائِفِينَ لَهُمْ فِي الدُّنْيَا خِزْيٌ وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ
“Lalu, siapakah yang tepat dianggap lebih zalim daripada orang-orang yang berusaha melarang dan menghalang-halangi disebutnya nama Tuhan di tempat-tempat peribadatan serta berusaha menghancurkan tempat-tempat tersebut. Padahal mereka tidak berhak memasukinya kecuali dalam keadaan takut kepada Tuhan. Kelak mereka (yang menghancurkan tempat-tempat peribadatan) akan mendapatkan kesengsaraan di dunia dan siksaan yang berat di akhirat”.
Dalam tafsir Jami al-Bayan fi Tafsir ayat Min Ayil Quran menafsirkan ayat di atas sebagai ‘Siapa lagi orang yang lebih ingkar kepada Allah dan menyalahi segala aturannya selain dari orang yang menghalang-halangi disebutnya nama-Nya di tempat-tempat peribadatan dan berusaha menghancurkannya.”
At-Tabari mengkategorikan orang-orang yang tidak menghargai tempat peribadatan sebagai orang yang paling ingkar terhadap eksistensi Allah. Dan sangat dilarang dan bahkan dikutuk oleh Al-Quran terhadap siapapun yang melakukan perusakan rumah ibadah, karena dianggap sebagai bentuk kezaliman yang paling besar.
Menurutnya, setiap muslim diwajibkan menghormati dan menjaga tempat peribadatan agama apapun yang diperuntukkan untuk menyembah Tuhan, baik itu masjid, gereja atau sinagog. Oleh karena itu pula segala usaha untuk mencegah dan menghalang-halangi para penganut agama lain untuk menyembah Tuhan menurut keyakinannya.
Mendapat Siksa yang Amat Berat
Hukuman yang pantas bagi pelaku peusakan terhadap rumah ibadah adalah siksa yang amat berat. Sebagaimana Firman Allah Swt.:
{وَلَهُمْ فِي الآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ}
dan di akhirat mereka mendapat siksa yang berat. (Al-Baqarah: 114)
Hal itu sebagai balasan atas perbuatan mereka yang berani menodai kesucian Baitullah dan menghinanya dengan memasang banyak berhala di sekitarnya, menyeru selain Allah di dalamnya, tawaf dengan telanjang bulat, dan perbuatan-perbuatan mereka yang lain yang dibenci oleh Allah dan Rasul-Nya.
Larangan merusak tempat ibadah juga ditegaskan Surah AAl-Hajj ayat 40, “Dan sekiranya Allah tiada menolak (keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain, tentulah telah dirobohkan biara-biara Nasrani, gereja-gereja, rumah-rumah ibadat orang Yahudi dan masjid- masjid.”
Menurut Imam Al-Qurthubi, ayat itu cukup jelas menegaskan, syariat yang diberlakukan oleh Allah di muka bumi, telah melindungi tempat ibadah itu dari keganasan tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab.