pelakor
pelakor

Vonis Ulama: Pelakor Keluar dari Islam

Ada yang menyebut istilah “Pelakor” singkatan dari Pencuri Laki Orang. Yang lain mengatakan, Perebut Laki Orang. Sebagian mama-mama mengartikan, Penakluk Laki Orang. Dan mungkin masih ada lagi singkatan yang lain. Yang jelas, istilah ini begitu sangat meresahkan kaum ibu. Bagaimana tidak, kebahagiaan yang terbina selama ini dengan suami dan keluarga tercinta, bisa hilang sekejap bila Pelakor datang. Istilah kebalikannya adalah “Pebinor”, perebut bini orang, penakluk bini orang, dan pencuri bini orang.

Fenomena yang kerap terjadi ini tentu harus dicari muasal hukum agamanya. Tujuannya supaya tidak dianggap remeh-temeh dan menjadi isu yang seakan-akan tidak memiliki arti dan sanksi hukum agama. Sebab bila ditinjau dari sisi keadaban sosial saja, baik Pelakor atau Pebinor sangat tidak beradab dan tidak berperikemanusiaan.

Lalu bagaimana hukum agama menilai Pelakor ini?

Dari Abu Hurairah, ia berkata, Rasulullah bersabda, “Barang siapa menipu dan merusak (hubungan) seorang hamba dari tuannya, maka ia bukanlah bagian dari kami. Dan barang siapa merusak (hubungan) seorang wanita dari suaminya, maka ia bukanlah bagian dari kami”. (HR. Ahmad, Ibnu Hibban dan lain-lain).

Berdasar pada hadis ini, para ulama di antaranya Abdurrahman Al Juzairi menyatakan, agama Islam melarang segala aktivitas dan tindakan, perbuatan maupun perkataan yang menyebabkan retaknya hubungan suami istri. Pelakor merupakan dosa besar kepada Allah.

Sampai di sini telah jelas, hukum mencintaimu suami orang lain dengan maksud merusak keharmonisan keluarganya atau berpotensi merusak jalinan kasih suami istri hukumnya haram.

Untuk menguatkan uaraian ini bisa  menelusuri pendapat imam madhab fikih. Di sana kita akan menemukan pembahasan khusus tentang hal ini. Walaupun dalam pendapat mereka yang menjadi objek adalah Pebinor bukan Pelakor, namun keduanya tidak ada bedanya seperti yang tersebut pada hadis Nabi di atas.

Ulama kalangan madhab Maliki berpendapat, orang yang merusak istri orang lain (Pebinor) supaya bercerai dengan suaminya kemudian ia akan menikahinya merupakan perbuatan dosa besar, haram. Andaipun istri tersebut benar-benar bercerai dengan suaminya, laki-laki Pebinor tadi haram menikahinya untuk selamanya.

Adapun menurut ulama kalangan madhab Hanafi dan Syafi’i, Pebinor bisa menikahi wanita yang telah dicerai oleh suaminya. Tetapi, Pebinor tergolong orang yang paling fasiq, paling maksiat dan seburuk-buruk dosa menurut Allah. Hukumannya adalah dijebloskan ke dalam neraka dengan siksa teramat pedih.

Seperti ini juga hukum Pelakor. Tidak ada bedanya. Oleh karena itu, wajib menghindar dari dua perbuatan yang dapat merusak hubungan rumah tangga orang lain. Sebab efeknya akan merembet pula pada nasib anak-anak mereka. Jika anak-anak terlantar sebab Pelakor maupun Pebinor, tentu dosanya menjadi berlipat ganda. Secara kemanusiaan ini merupakan perbuatan yang sangat memalukan, tidak punya etika dan tak beradab.

Referensi:

Hasyiyatu I’anatu al Thalibin, II, 124

Al Sunan al Kubra li al Nasai: V, 385

Al Fiqhu ‘ala Madahib al Arba’ah: V, 48

Bagikan Artikel ini:

About Faizatul Ummah

Alumni Pondok Pesantren Salafiyah Syafi'iyah Sukorejo dan Bendahara Umum divisi Politik, Hukum dan Advokasi di PC Fatayat NU KKR

Check Also

kopi sufi

Kopi dan Spiritualitas Para Sufi

Ulama dan Kopi apakah ada kaitan diantara mereka berdua? Kopi mengandung senyawa kimia bernama “Kafein”. …

doa bulan rajab

Meluruskan Tuduhan Palsu Hadits-hadits Keutamaan Bulan Rajab

Tahun Baru Masehi, 1 Januari 2025, bertepatan dengan tanggal 1 bulan Rajab 1446 H. Momen …