Bolehkah shalat sambil memegang al-Qur’an, lalu diapitnya diketiak? Netizen sempat dibuat geger dengan cara shalat Aldi Taher yang viral karena menggunggahnya di akun medsosnya. Entah apa maksudnya? Tak ayal, hujan protes datang bertubi tubi. Lalu bagaimana hukum Islam menilai shalatnya? Dan bagaimana adabnya kepada al-Qur’an?
Shalat akan dinilai sah secara hukum apabila memenuhi syarat dan rukunnya. Salah satu rukun yang harus terpenuhi ketika melaksanakan shalat ialah membaca al-Qur’an yaitu surat al-Fatihah. Sabda Nabi :
لا صلاة لمن لم يقرأ بفاتحة الكتاب
“Tiada shalat (tidak sah shalatnya) bagi orang yang tidak membaca Pembuka al-Kitab (al-Qur’an) yaitu surat al-Fatihah”. HR. al-Bukhari, 723
Al-Syafii yang kemudian dilanjutkan oleh Imam Muhammad al-Nawawi al-Jawi berfatwa bahwa terdapat tiga alternatif di dalam cara membaca surat al-Fatihah dalam shalat. Pertama, menghafal surat al-Fatihah. Kedua, dituntun oleh orang lain. Ketiga, membaca surat al-Fatihah dengan melihat al-Qur’an yang ada di hadapannya. Fiqh al-‘Ibadat, 1/286. Kasyifah al-Saja, 1/63
Apa yang dilakukan oleh Aldi Taher ketika shalat, bahkan menjadi Imam shalat dengan membaca al-Qur’an yang ada ditangannya adalah boleh-boleh saja. Dengan kata lain, shalat yang ia lakukan hukumnya sah. Bahkan shalat dengan sambil menggendong anak juga sah dan lazim terjadi.
Persoalannya, lalu bagaimana ketika dia menggerakkan tangannya untuk mengambil al-Qur’an dan membuka lembaran-lembarannya?
Yang perlu diperhatikan saat seseorang melakukan shalat ialah agar tidak melakukan hal yang dapat membatalkan shalatnya. Salah satu hal yang dapat membatalkan shalat adalah melakukan banyak gerakan seperti tiga gerakan berturut turut.
Menurut al-Syafii kreteria gerakan yang dapat membatalkan shalat adalah Pertama, berturut-turut dalam penilaian orang banyak (‘urf), seperti tidak ada jeda di antara dua gerakan. Kedua, gerakan tersebut dilakukan oleh organ berat (utama) seperti tangan dan kaki. Bila gerakan itu hanya dilakukan oleh organ ringan (tidak utama) seperti jari jemarinya saja yang bergerak, maka tidak membatalkan shalat.
Apa yang dilakukan oleh Aldi Taher ketika mengambil dan menaruh al-Qur’an dari dan ke ketiaknya merupakan gerakan yang dilakukan oleh organ berat (utama), maka menurut al-Syafii, gerakan seperti itu membatalkan shalatnya. Fiqh al-‘Ibadat, 1/333
Bagaimana saat Aldi Taher menaruh al-Qur’an diapit di ketiaknya?
Al-Qur’an adalah kitab suci yang mesti disucikan dengan memperlakukannya dengan sangat terhormat. Oleh karena itu Syihab al-Din al-Ramli melarang keras (mengharamkan) untuk menaruh al-Qur’an di tempat-tempat yang kotor apalagi tempat yang najis. Karena dinilai melecehkan kesucian al-Qur’an. Nihayah al-Muhtaj Syarh al-Minhaj, 1/387
Ketiak dalam image orang Indonesia secara umum adalah organ tubuh yang menjijikkan, karena dianggap organ yang kotor dan menebar aroma yang tidak sedap. Jika narasi ini dibenarkan dan diterima, maka perbuatan Aldi Taher adalah tindakan yang tidak menghormati al-Quran dengan menaruhnya di tempat yang tidak semestinya.
Wallahu a’lam bishshawab