KOTAK AMAL
KOTAK AMAL

Jalankan Kotak Amal Saat Khutbah Jumat, Ini Pendapat Para Ulama

Lumrah di setiap masjid, saat khatib sedang membaca khutbah, kotak amal mulai berjalan dari ujung ke ujung mulai dari shaf terdepan terus ke belakang untuk memberi kesempatan jama’ah shalat Jum’at berinfaq ke masjid. Kegiatan ini begitu efektif mengumpulkan amal jariyah untuk kas masjid yang bisa dipergunakan untuk keperluan masjid yang bersangkutan. Seperti untuk renovasi dan biaya yang lain.

Namun demikian, upaya penggalangan dana ini sedikit mengurangi khidmatnya jamaah shalat Jum’at untuk mendengarkan khutbah. Sebab saat Khatib baca khutbah jama’ah dilarang berbicara. Walaupun kotak amal tidak memicu untuk bicara, namun tentu ada kaitannya dengan perintah diam tak bicara. Karena boleh jadi perintah tidak bicara juga perintah untuk tidak beraktivitas.

Bagaimana ulama memandang hal ini?

Pendapat Syaikh Sulaiman al Jamal yang ditulis dalam karyanya Hasyiyah al Jamal ‘ala al Manhaj, makruh berjalan di antara shaf dalam rangka meminta, menjalankan kendi, membagikan selebaran dan memberi sedekah kepada mereka. Alasannya karena mengganggu jama’ah mendengarkan khutbah atau mengganggu dzikir mereka.

Pendapat ini, bila ditarik pada konteks kotak amal yang dijalankan pada saat khutbah dibaca hukumnya makruh. Demikian juga memberi sedekah pada saat itu sama hukumnya. Alasannya, karena akan menggangu konsentrasi jama’ah ketika mendengarkan khutbah atau dzikirnya.

Bagaimana kalau kotak amal tersebut tidak menggangu konsentrasi jama’ah? Sebab umumnya kotak amal berjalan dengan kerjasama antar jama’ah dengan cara mendorong tanpa perantara satu orang yang lalu lalang diantara shaf.

Dalam Al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah, mengutip dari kitab al Kasbi karya Syaikh Muhammad bin Hasan, Imam Zarkasyi menyatakan bahwa menurut pendapat terpilih boleh meminta atau memberi sedekah saat khatib membaca khutbah dengan catatan tidak melangkahi orang lain dan tidak lewat di depan orang yang sedang shalat serta tidak meminta dengan cara berbicara atau mengajak bicara.

Alasan pendapat ini adalah perilaku Sayyidina Ali bersedekah dengan cincinnya saat sedang ruku’. Akan tetapi, makruh bila melangkahi seseorang atau lewat di depan orang yang sedang shalat.

Dengan demikian, hukum memberi sedekah (atau meminta sedekah) saat khatib membaca khutbah boleh dengan catatan tidak menggangu khidmatnya para jama’ah ketika mendengarkan materi khutbah. Bila sebaliknya, hukumnya adalah makruh.

Langkah terbaik adalah mengikut kaidah “Al Khuruju min al Khilaf Mustahabbun”, Sunnah keluar dari khilaf ulama. Begini, karena hukum memberi atau meminta sedekah saat khatib sedang membaca khutbah boleh jika tidak menggangu jama’ah dan makruh bila mengganggu kekhusyukan mereka saat mendengarkan khutbah, yang terbaik adalah kotak amal tersebut diletakkan di luar masjid sehingga mereka bisa bersedekah atau berinfaq sebelum khutbah dibaca.

Bagikan Artikel ini:

About Faizatul Ummah

Alumni Pondok Pesantren Salafiyah Syafi'iyah Sukorejo dan Bendahara Umum divisi Politik, Hukum dan Advokasi di PC Fatayat NU KKR

Check Also

kopi sufi

Kopi dan Spiritualitas Para Sufi

Ulama dan Kopi apakah ada kaitan diantara mereka berdua? Kopi mengandung senyawa kimia bernama “Kafein”. …

doa bulan rajab

Meluruskan Tuduhan Palsu Hadits-hadits Keutamaan Bulan Rajab

Tahun Baru Masehi, 1 Januari 2025, bertepatan dengan tanggal 1 bulan Rajab 1446 H. Momen …