Adzan merupakan seruan bagi seluruh umat Muslim agar bersegera mengambil wudhu dan bersiap menjalankan ibadah salat. Kumandang adzan merupakan pertanda masuknya waktu salat. Namun bagaimana jika azan dikumandangkan sebelum waktunya tiba. Seperti kasusnya adzan dua kali menjelang shalat subuh.
Di beberapa daerah adzan ketika menjelang subuh dilaksanakan dua kali. Tentu anda yang terbiasa dengan sekali sebagai penanda subuh akan mengalami kebingungan. Pertama adzan dikumandang beberapa menit sebelum subuh dan kedua adzan dikumandangkan untuk menunjukkan waktu shalat subuh?
Rasulullah memahami bahwa shalat subuh memang menjadi salah satu ibadah lima waktu yang teramat sulit. Seseorang harus menanggalkan kenikmatan tidurnya di pagi buta untuk segera bersuci dan melaksanakan shalat. Karena itulah, Rasulullah dalam suatu hadis menegaskan keistimewaan shalat ini ”Ya Allah berkahilah umatku selama mereka senang bangun Subuh.” (HR Tirmizi, Abu Daud, Ahmad dan Ibnu Majah).
Tentu shalat subuh menjadi shalat yang diperlukan kesiapan berlebih. Kesiapan untuk bangun dan kesiapan untuk melaksanakannya. Tidak mengherankan jika dalam shalat subuh ada riwayat tentang bilal yang melaksanakan adzan dua kali untuk membangunkan dan memberikan isyarat pelaksanaan shalat subuh.
Namun, pertanyaannya apa sebetulnya adzan yang dikumandangan di pagi buta sebelum masuknya waktu shalat subuh? Lalu, bagaimana status adzan yang pertama bisa menggugurkan hal yang seharusnya ditinggalkan seperti sahur ketika puasa?
Adzan subuh yang biasanya dilakukan dua kali dimaksudkan pada dua hal. Pertama sebelum subuh dan kedua di awal waktu subuh. Adzan pertama bertujuan untuk membangunkan muslim untuk mulai bersiap melakukan ibadah salat subuh. Dan kedua memang untuk menunjukkan waktu pelaksanaan shalat subuh.
Dahulu Bilal ditugaskan oleh Rasulullah menyerukan adzan sebelum fajar. Dan setelah ia mengumandangkan adzannya, maka duduklah ia sambil menunggu fajar dengan memperbanyak dzikir. Dan setelah terbit fajar maka Bilalpun mulai mengambil wudhu dan mengumandangkan adzan untuk yang kedua kalinya di permulaan fajar (subuh).
Lantas bagaimanakah hukum santap sahur yang masih dilakukan setelah adzan pertama dikumandangkan? Dari Imam Muslim Rasulullah bersabda dalam hadits “Janganlah adzannya Bilal atau Rasul berkata ‘panggilannya Bilal’mencegah seorang di antara kalian dari santap sahurnya. Sesungguhnya Bilal beradzan atau Rasul berkata ‘Bilal memanggil’di malam hari agar orang yang sedang shalat malam di antara kalian pulang dan membangunkan orang yang tidur di antara kalian.” (HR. Imam Muslim)
Dalam hadist diatas dijelaskan bahwa, azan yang dikumandangkan oleh Bilal yang pertama tidaklah menghalangi seseorang untuk terus melanjutkan santap sahurnya, karena sebagaimana perenjelasannya bahwa adzan subuh pertama hanya sekedar untuk membangunkan dan menyuruh umat Islam untuk bersiap melaksanakan shalat subuh.
Dan bagi mereka yang masih bersantap sahur hendaknya segera mengakhirinya, agar tidak sampai kelewatan masuk pada waktu subuh yang menjadikan puasanya tidak sah, mengingat saat tiba waktu subuh maka orang yang berpuasa tidak lagi diperbolehkan makan dan minum. Ketika mendengar adzan pertama untuk menandakan umat Islam untuk bersiap-siap untuk menyambut pelaksanaan shalat subuh.