210208211943 425
210208211943 425

Innalillahi Wainnailaihi Rojiun, Maheer At-Thuwalibi Berpulang Kerahmatullah

JAKARTA— Soni Eranata atau yang biasa disapa Ustadz Maher At-Thuwalibi menghembuskan nafas terakhir pada Senin, (08/02/21). Setelah berjuang dengan sakit yang dideritanya, al-marhum yang dikenal sebagai pendakwah tersebut, diketahui beberapa kali sakit sebelum ditahan atas dugaan pelanggaran UU ITE atas Habib Lutfi bin Yahya.

Menurut rencana Maher akan dimakamkan di komlek Pemakaman Pesantren Daarul Quran (Daqu), Cipondoh, Tangerang. 

Jenazah akan dimakamkan hari ini, seperti dikutip dari laman republika. Selasa (9/2). Kabar tersebut disampaikan Pengasuh Daqu, KH Yusuf Mansur. 

“Ustadz Maheer dimakamkan di Daqu. Pukul 10.00-11.00  kurang lebih pagi ini. Mohon doa,” kata Ustadz Yusuf Mansur singkat di Jakarta, Selasa.   

Pendakwah Ustaz Maaher At-Thuwailibi meninggal dunia pada Senin (8/2) pukul 19.00 WIB. Kabar ini dibenarkan kuasa hukum Maaher, Djuju Purwantoro.    

Djuju mengatakan, saat ini jenazah sudah berada di RS Polri, Keramat Jati, Jakarta Timur. “Saya sedang berada di RS Polri,” kata dia singkat kepada Republika.co.id melalui pesan singkat, di Jakarta, Senin (8/2).

Djuju mengatakan, Maheer meninggal akibat sakit. Sekitar sepekan lalu kembali dari RS Polri setelah perawatan.

“Tiga hari lalu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, hari Kamis saya sudah kirimkan surat agar yang bersangkutan kembali dirawat di RS UMMI Bogor atas permintaan keluarga,” kata Djuju. 

Sebelumnya, penangkapan Maaher karena kasus  kasus ujaran kebencian di media sosial. Dia ditangkap polisi  di kawasan Tanah Sereal, Bogor, Jawa Barat, sekitar pukul 04.00 WIB, Kamis (4/12/2020). Tokoh kontroversial ini ditangkap  berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim pada 27 November 2020. Dia terancam 6 tahun penjara.

“Sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan atau denda paling tinggi 1 Miliar rupiah,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (3/12/2020).  

Bagikan Artikel ini:

About redaksi

Check Also

060567700 1740995185 830 556

Santri Dari Mutholaah Kitab Kuning Ke Digital

JAKARTA — Santri bukan sekedar pembelajar di pondok pesantren namun lebih jauh santri menjadi penjaga …

082479700 1601026076 830 556

Kiprah Pendiri Pesantren Lirboyo di Medan Perang Kemerdekaan

Jakarta – KH. Abdul Karim atau yang biasa disapa Mbah Manab muassis Pondok Pesantren Lirboyo …