Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Syamsul Anwar
Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Syamsul Anwar

Muhammadiyah Tegaskan Wanita Haid Tak Boleh Puasa

Jakarta – Viral di media sosial soal unggahan yang membahas alasan wanita haid atau datang bulan masih bisa berpuasa. Adalah akun Instagram mubadalah.id yang mengunggah ‘alasan perempuan haid boleh berpuasa’. Dalam postingan itu dicantumkan sumber dari tulisan Kyai Imam Nakha’i. Dalam tulisan pada postingan itu dijelaskan mengenai perempuan haid dan puasa.

Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Syamsul Anwar, mengatakan haid merupakan penghalang bagi perempuan untuk menjalankan salat dan ibadah puasa.

“Menurut Muhammadiyah, wanita haid tidak boleh puasa karena haid itu merupakan penghalang (māniʻ) bagi perempuan untuk berpuasa, sebagaimana haid menjadi penghalang baginya untuk salat, susunan Majelis tarjih dan Tajdid Muhammadiyah, 2018, halaman 33-34,” ujar Anwar kepada wartawan, Minggu (2/5/2021).

Anwar mengatakan dasar wanita tak boleh menjalankan ibadah wajib itu bersumber kepada hadis Rasullullah SAW. Hadis tersebut diriwayatkan oleh Muslim, Ahmad, dan an-Nasā’i.

عَنْ مُعَاذَةَ قَالَتْ سَأَلْتُ عَائِشَةَ فَقُلْتُ مَا بَالُ الْحَائِضِ تَقْضِي الصَّوْمَ وَلَا تَقْضِي الصَّلَاةَ. فَقَالَتْ أَحَرُورِيَّةٌ أَنْتِ قُلْتُ لَسْتُ بِحَرُورِيَّةٍ وَلَكِنِّي أَسْأَلُ قَالَتْ كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ وَلاَ نُؤْمَرُ فَيَأْمُرُناَ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلَا يَأْمُرُناَ بِقَضَاءِ الصَّلَاةِ [رواه مسلم وأحمد والنسائي، واللفظ لأحمد].

Dari Muʻāżah [diriwayatkan bahwa] ia berkata: Aku bertanya kepada ‘Ā’isyah, kataku: Mengapa wanita haid mengqada (mengganti) puasa dan tidak mengqada salat? ‘Ā’isyah bertana: Apa engkau seorang Khawarij? Aku menjawab: Aku bukan Khawarij, aku cuma mau bertanya saja. ‘Ā’isyah berkata: Kami di masa Rasulullah saw mengalami haid, maka kami diperintahkan dan tidak diperintahkan: yaitu beliau memerintahkan kami untuk mengqada puasa dan beliau tidak memerintahkan memperintahkan mengqada salat [Hadis riwayat Muslim, Ahmad, dan an-Nasā’ī].

“Dalam hadis ini ‘Aisyah menyatakan bahwa Rasulullah memerintahkan wanita untuk mengqada puasa, yang berarti mereka di waktu haid tidak puasa, dan beliau tidak memerintahkan mereka mengqada salat yang berarti bahwa mereka semasa haid tidak salat. Pertanyaan ‘Ā’isyah, “Apakah engkau seorang Khawarij”? adalah karena orang Khawarij berpendapat bahwa wanita haid yang tidak puasa dan tidak salat mengqada puasa dan mengqada salatnya,” ucapnya. “Imam an-Nawawi terkait hadis ini menyatakan: Ketentuan hukum ini sudah disepakati. Kaum Muslimin sudah berijmak (konsesnsus) bahwa wanita yang sedang haid dan nifas tidak wajib salat dan tidak wajib puasa saat mengalami hal itu, dan berijmak pula bahwa wajib atasnya mengqada puasa dan tidak wajib mengqada salat [An-Nawawi, Syarḥ Ṣaḥīḥ Muslim, IV: 36],” imbuhnya.

Bagikan Artikel ini:

About redaksi

Check Also

060567700 1740995185 830 556

Santri Dari Mutholaah Kitab Kuning Ke Digital

JAKARTA — Santri bukan sekedar pembelajar di pondok pesantren namun lebih jauh santri menjadi penjaga …

082479700 1601026076 830 556

Kiprah Pendiri Pesantren Lirboyo di Medan Perang Kemerdekaan

Jakarta – KH. Abdul Karim atau yang biasa disapa Mbah Manab muassis Pondok Pesantren Lirboyo …