Kekerasan dalam rumah tangga atau biasa disingkat KDRT adalah tindak kekerasan yang tidak memandang jenis kelamin, dan bisa menimpa suami, istri, atau anak-anak. KDRT juga tidak melulu kekerasan fisik, tetapi bisa juga berbentuk kekerasan psikologis. Lalu bagaimana jika istri durhaka membangkang? Bagaimana hukumnya memukul istri jika dia Durhaka kepada Suami?
Terdapat pemilahan dalam soal kedurhakaan. Jika durhaka terhadap hak hak Allah, seperti meninggalkan shalat, maka semua Ulama’ madzhab sepakah, suami tidak diperbolehkan memukul istri yang melakukan kemaksiatan kepada Allah. Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah, 28/177
Tetapi jika istri durhaka terhadap hak hak suami, seperti nusyuz maka semua ulama’ madzhab sepakat suami boleh memukul istri yang nusyuz dengan catatan pukulan tersebut tidak membuatnya cidera. Al-Fiqh ‘Ala al-Madzahib al-Arba’ah, 5/35
Firman Allah:
واللاتي تخافون نشوزهن فعظوهن واهجرونهن في المضاجع واضربوهن
“Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukullah mereka”.QS: al-Nisa’: 34
Al-Qusyairi berkata: jika memang memukul menjadi alternatif terakhir setelah nasehat tidak diindahkan, maka gunakanlah sarana untuk memukul yang tidak membahayakan. Lathaif al-Isyarat, 1/330
Hal ini sejalan dengan sabda Rasulullah
حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ وَمُوسَى بْنُ حِزَامٍ قَالَا حَدَّثَنَا حُسَيْنُ بْنُ عَلِيٍّ عَنْ زَائِدَةَ عَنْ مَيْسَرَةَ الْأَشْجَعِيِّ عَنْ أَبِي حَازِمٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ فَإِنَّ الْمَرْأَةَ خُلِقَتْ مِنْ ضِلَعٍ وَإِنَّ أَعْوَجَ شَيْءٍ فِي الضِّلَعِ أَعْلَاهُ فَإِنْ ذَهَبْتَ تُقِيمُهُ كَسَرْتَهُ وَإِنْ تَرَكْتَهُ لَمْ يَزَلْ أَعْوَجَ فَاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ
Telah bercerita kepada kami [Abu Kuraib] dan [Musa bin Hizam] keduanya berkata, telah bercerita kepada kami [Husain bin “Ali] dari [Za’idah] dari [Maisarah Al Asyka’iy] dari [Abu Hazim] dari [Abu Hurairah radliallahu ‘anhu] berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Nasehatilah para wanita karena wanita diciptakan dari tulang rusuk yang bengkok dan yang paling bengkok dari tulang rusuk adalah pangkalnya, jika kamu mencoba untuk meluruskannya maka dia akan patah namun bila kamu biarkan maka dia akan tetap bengkok. Untuk itu nasehatilah para wanita”. HR. Bukhari : 3084
Kenapa Wanita tidak diciptakan dari tulang kaki, ialah karena agar ia tidak diinjak injak, kenapa pula Wanita bukan diciptakan dari tulang tangan ialah agar ia tidak mengalami kekerasaan fisik. Dan kenapa Wanita diciptakan dari tulang rusuk ialah karena agar ia dicinta dan disayang. Sebab tulang rusuk berdekatan dengan hati.
Maka melakukan kekerasan fisik kepada istri adalah bukti ia adalah lelaki yang lemah dan pecundang.
Sabda nabi
ما أكرم النساء إلا كريم ، ولا أهانهن إلا لئيم
Hanya lelaki mulia yang sanggup memuliakan Wanita, dan hanya lelaki rendahan yang sudi merendahkan Wanita. Jalaluddi al-Suyuthi, al-jami’ al-Shaghir, 2/133