Pada awalnya, adzan disyariatkan untuk memanggil umat Islam melakukan shalat. Ini sejarah awal adzan dilakukan. Lambat laun, adzan bukan hanya untuk shalat, tetapi Nabi Muhammad saw juga mengajari banyak hal yang sunnah dilakukan adzan, di antaranya ketika bayi baru lahir. Dalam salah satu Hadits diceritakan, bahwa Nabi Muhammad saw mengadzani telinga Sayyidina Hasan bil Ali bin Abi Thalib ra saat Sayyidah Fatimah ra melahirkannya.
أَذَّنَ فِى أُذُنِ الْحَسَنِ بْنِ عَلِىٍّ حِينَ وَلَدَتْهُ فَاطِمَةُ بِالصَّلاَةِ
Artinya: “Nabi Muhammad saw adzan dengan adzan shalat di telinga Hasan bin Ali ra saat Fatimah ra melahirkan” (HR. Abu Dawud dan Ahmad bin Hanbal)
Lumrahnya, orang yang melakukan adzan adalah laki-laki. Hal ini dalam semua bentuk adzan. Bahkan jika wanita melakukan adzan shalat hukumnya makruh, bahkan ada yang mengatakan haram. Imam Syafi’i berkata:
وَلَا تُؤَذِّنُ امْرَأَةٌ وَلَوْ أَذَّنَتْ لِرِجَالٍ لَمْ يَجْزِ عَنْهُمْ أَذَانُهَا وَلَيْسَ عَلَى النِّسَاءِ أَذَانٌ وَإِنْ جَمَعْنَ الصَّلَاةَ
Artinya: “Wanita tidak boleh melakukan adzan. Seandainya ia adzan untuk laki-laki, maka hal tersebut tidak mencukupinya. Bagi wanita tidak disunnahkan beradzan sekalipun untuk jama’ah shalat mereka”
Begitu juga di dalam madzhab yang lain. Misal di dalam madzhab Hanafi juga dikatakan makruh. Al Kasani, salah satu ulama’ madzhab Hanafi mengatakan:
فَيُكْرَهُ أَذَانُ الْمَرْأَةِ بِاتِّفَاقِ الرِّوَايَاتِ لِأَنَّهَا إنْ رَفَعَتْ صَوْتَهَا فَقَدْ ارْتَكَبَتْ مَعْصِيَةً، وَإِنْ خَفَضَتْ فَقَدْ تَرَكَتْ سُنَّةَ الْجَهْرِ
Artinya: “Makruh adzannya wanita berdasarkan samanya riwayat, karena wanita seandainya ia menyaringkan suaranya, maka ia bertumpuk-tumpuk terhadap maksiat. Seandainya dipelankan, maka ia berarti meninggalkan kesunnahan menyaringkan suara adzan”
Namun perlu diketahui, kemakruhan ini semua jika dilakukan pada adzan shalat. Tetapi tidak pada adzan untuk bayi yang baru lahir. Jika wanita adzan pada bayi yang baru lahir maka hukumnya tetap sunnah. Sebab adzan tersebut bukan dalam rangka mengajak orang lain melakukan shalat tetapi semata-mata murni berdzikir untuk mendapatkan barokah dari lafadz-lafadz adzan.
Di dalam kitab Hasyiyah al Bujairomi alal Khatib yang dikenal dengan Tuhfatul Habib dijelaskan:
يُسَنُّ أَنْ يُؤَذَّنَ فِي أُذُنِ الْمَوْلُوْدِ وَلَوْ مِنِ امْرَأَةٍ لِأَنَّ هَذَا لَيْسَ الْأَذَانُ اَلَّذِيْ هُوَ مِنْ وَظِيْفَةِ الرِّجَالِ بَلِ الْمُرَادُ بِهِ مُجَرَّدُ الذِّكْرِ لِلتَّبَرُّكِ
Artinya: “Sunnah anak yang baru dilahirkan diadzani pada telinganya, walaupun yang adzan adalah wanita. Sebab adzan ini bukanlah adzan tugas laki-laki. Melainkan tujuan dari adzan ini semata-mata murni berdzikir untuk mendapatkan barokah”
Kesimpulannya, tidak semua bentuk adzan dilarang kepada wanita. Adzan yang dilarang hanya dalam masalah shalat saja. Tetapi untuk bayi yang baru lahir, wanita juga sunnah melakukannya.
Islam Kaffah Media Pembelajaran Islam Secara Kaffah