adzan untuk mayit

Problematika Adzan (5) : Adzan untuk Mayit Saat Pemakaman

Lumrah di masyarakat Indonesia, ketika mayit dikuburkan, sebelum ditutup dengan tanah, mayit di adzani terlebih dahulu di dalam kubur. Tentang kebiasaan ini, ulama’ berbeda pendapat. Sebagian mengatakan sunnah, dan sebagian yang mengatakan tidak sunnah.

Diantara ulama’ yang mengatakan tidak sunnah adalah syeikh Abu Bakar Ad Dimyati di dalam kitabnya I’anatut Thalibin. Ia berkata:

وَاعْلَمْ أَنَّهُ لَا يُسَنُّ الْاَذَانُ عِنْدَ دُخُوْلِ الْقَبْرِ، خِلَافًا لِمَنْ قَالَ بِنِسْبَتِهِ قِيَاسًا لِخُرُوْجِهِ مِنَ الدُّنْيَا عَلَى دُخُوْلِهِ فِيْهَا

Artinya:Ketahuilah, sesungguhnya tidak disunahkan adzan ketika mayit dimasukkan ke kubur, hal ini berbeda dengan orang yang mengatakan sunnah karena mengqiyaskan keluarnya seseorang dari dunia (meninggal) dengan masuknya seseorang ke dunia”

Bahkan Ibn Hajar al Haitami mengatakan secara tegas perbuatan ini adalah bid’ah. Ketika Ibn Hajar al Haitami ditanya tentang mengadzani mayit ketika hendak akan ditutupi dengan tanah, beliau menjawab:

هو بِدْعَةٌ وَمَنْ زَعَمَ أَنَّهُ سُنَّةٌ عِنْدَ نُزُولِ الْقَبْرِ قِيَاسًا على نَدْبِهِمَا في الْمَوْلُودِ إلْحَاقًا لِخَاتِمَةِ الْأَمْرِ بِابْتِدَائِهِ فلم يُصِبْ وَأَيُّ جَامِعٍ بين الْأَمْرَيْنِ وَمُجَرَّدُ أَنَّ ذَاكَ في الِابْتِدَاءِ وَهَذَا في الِانْتِهَاءِ لَا يَقْتَضِي لُحُوقَهُ بِهِ

Artinya:Hal Itu bid’ah. Orang yang meyakini hal itu sunnah ketika menurunkan jenazah ke kubur, karena diqiyaskan dengan anjuran adzan dan iqamah untuk bayi yang baru dilahirkan, menyamakan ujung akhir kehidupan manusia sebagaimana ketika awal ia dilahirkan adalah keyakinan yang salah. Apa yang bisa menyamakan dua hal ini. Semata-mata alasan, yang satu di awal dan yang satu di ujung, hal ini tidaklah menunjukkan adanya kesamaan”

Jawaban Ibn Hajar ini memberikan ketegasan bahwa adzan untuk mayit yang akan dikuburkan sama sekali tidak disyariatkan. Bahkan termasuk perbuatan bid’ah yang dilarang.

Sementara ulama’ yang mengatakan adzan untuk mayit ketika hendak dikuburkan hukumnya sunnah di antaranya yang terkenal adalah Syaikh Syamsuddin Al Hamawi As Syafi’i. Syaikh Al Muhibbi bercerita saat wafatnya Syaikh Syamsuddin Al Hamawi di dalam kitabnya Khulashatul Atsar sebagai berikut:

وَصُلِّيِ عَلَيْهِ قَبْلَ صَلَاةِ الْعَصْرِ وَدُفِنَ بِمَقْبَرَةِ بَابِ الصَّغِيْرِ عِنْدَ قَبْرِ وَالِدِهِ وَلَمَّا أُنْزِلَ فِي قَبْرِهِ عَمِلَ الْمُؤَذِّنُوْنَ بِبِدْعَتِهِ اَلَّتِيْ اِبْتَدَعَهَا مُدَّةَ سِنْوَاتٍ بِدِمَشْقَ مِنْ اِفَادَتِهِ إِيَّاهُمْ أَنَّ الْأَذَانَ عِنْدَ دَفْنِ الْمَيِّتِ سُنَّةٌ وَهُوَ قَوْلٌ ضَعِيْفٌ ذَهَبَ إِلَيْهِ بَعْضُ الْمُتَأَخِّرِيْنَ

Artinya: “Beliau (Syaikh Syamsuddin al Hamawi) dishalatkan sebelum Ashar dan dimakamkan di pemakaman pintu kecil di dekat makam ayahnya. Ketika jenazahnya diturunkan ke kuburan, para muadzin melakukan bid’ah yang mereka lakukan selama beberapa tahun di Damaskus, sesuai dengan yang disampaikan oleh beliau (Syaikh Syamsuddin al Hamawi) kepada mereka bahwa adzan ketika pemakaman adalah sunah. Ini adalah pendapat lemah yang dipilih oleh sebagian ulama Muta’akhirin”

Ulama’ yang mensunnahkan adzan untuk mayit karena mengqiyaskan kepada anjuran adzan untuk bayi yang baru lahir. Sekalipun ini dianggap dhoif oleh Ibn Hajar karena tidak bisa disamakan antara orang yang keluar ke dunia dengan yang meninggalkan dunia.

Bagikan Artikel ini:

About Ernita Witaloka

Mahasantri Ma’had Aly Nurul Qarnain Sukowono Jember Takhassus Fiqh Siyasah

Check Also

caci maki

Hukum Menghina Kinerja Pemerintah

Pada prinsipnya, Islam melarang siapa pun menghina orang lain, termasuk kepada Pemerintah. Menghina termasuk perbuatan …

politik

Siapakah yang Dimaksud Pemimpin Dzalim ?

Dalam salah satu riwayat, ketika Umar bin Abdil Aziz ra diganti menjadi khalifah ia berdiri …