Umat Islam Indonesia masih dalam suasana merayakan Idul Fitri 1443 H. Hari Raya ini dijadikan momen untuk silaturahmi dengan keluarga, tetangga, teman dan rekan kerja. Di Indonesia tradisi ini dikenal dengan halal bihalal.
Halal bihalal menjadi ciri khas keberagamaan umat Islam di Indonesia. Ia merupakan inovasi dalam keberagamaan yang paralel dengan substansi agama tentang persaudaraan dan perdamaian. Sarana untuk silaturahmi dan saling memaafkan.
Di sela-sela itu, ada satu lagi yang sangat membahagiakan terutama bagi anak-anak, yaitu angpao atau hadiah lebaran yang biasanya berupa uang. Tradisi ini sangat membahagiakan. Tidak hanya anak-anak, orang dewasa juga sangat bahagia apabila diberi hadiah Idul Fitri.
Ada semangat berbagi dari angpao lebaran ini, ada semangat untuk membahagiakan, semangat kasih sayang dan semangat persaudaraan.
Apakah ada tuntunannya dalam Islam?
Dalam pemahaman yang paling sederhana sekalipun kebiasaan memberi hadiah hari raya atau populer dengan angpao lebaran tidak bertentangan atau paralel dengan substansi ajaran agama tentang sedekah. Namun, untuk mempertegas pendalilannya secara fikih, perlu dibahas legalitas hukumnya supaya tidak ragu melanggengkan tradisi angpao lebaran.
Tradisi berbagi amplop pada Idul Fitri ini secara umum masuk pada akad pengalihan kepemilikan tanpa imbalan. Dalam fikih disebut hibah (pemberian).
Imam Nawawi dalam Minhajut Thalibin menjelaskan, pengalihan status kepemilikan tanpa imbalan disebut hibah. Sementara pengalihan status kepemilikan kepada orang yang membutuhkan disebut sedekah. Adapun pengalihan kepemilikan sebagai bentuk penghargaan disebut hadiah.
Aturan hibah dalam madhab Syafi’i memiliki rukun seperti dalam jual beli. Yaitu, adanya ijab, qabul dan shighat. Jika tidak terpenuhi maka secara normatif hibah tidak sah. Konsekuensinya, status peralihan kepemilikan tidak terjadi. Namun, untuk benda atau uang yang nilainya kecil tetap dianggap sah meskipun rukun-rukun tersebut tidak disebutkan.
Sampai disini telah cukup jelas. Bahwa hadiah lebaran berupa amplop yang berisi uang masuk kategori sedekah. Dengan demikian tidak bertentangan dengan ajaran agama, bahkan sangat dianjurkan.
Syaikh Zainuddin al Malibari dalam Fathul Mu’in menulis, seseorang yang memiliki keinginan untuk berbuat baik hendaklah tidak melewatkan kesempatan untuk bersedekah setiap hari semampunya, meskipun sedikit. Bersedekah diam-diam lebih baik dari pada memamerkannya.
Dengan demikian, tradisi angpao lebaran selayaknya dilestarikan karena sesuai dengan semangat ajaran agama Islam. Yaitu, semangat untuk berbagi dan membahagiakan orang lain. Tidak hanya dibalas pahala, tradisi melengkapi perayaan hari raya Idul Fitri untuk saling berbagi dan bersilaturahmi.
Selamat merayakan hari raya Idul Fitri 1443 H. Semoga kita semua kembali kepada fitrah yang sesungguhnya.