perbedaan madzhab
perbedaan madzhab

Apa Terjadi kalau Semua Orang Terjerumus ke dalam Paham Anti-Madzhab?

Apa yang akan terjadi jika kita berpaling dari dalil-dalil qath’I dan al-Quran dan Hadits dan mendorong orang-orang berdasarkan ijtihad kita untuk melepaskan diri dari madzhab dan pengikutnya, dan mendorong mereka untuk berijtihad sendiri? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, pertimbangkan terlebih dahulu beberapa pertanyaan berikut: apa yang akan terjadi jika semua orang yang terlibat dalam proyek bangunan menolak untuk mengikuti petunjuk dan membantu insinyur?

Bagaimana jika mereka tidak mengikuti saran dan petunjuk yang diberikan oleh dokter mereka saat mereka menghadapi masalah kesehatan? Bagaimana jika mereka tidak mengikuti dan belajar dari orang-orang yang berpengalaman dalam pekerjaan mereka? Apa yang akan terjadi jika kita meminta semua orang untuk meninggalkan para ahli di bidang yang sedang kita geluti dan malah berijtihad sendiri dan menerima pendapat pribadi yang dihasilkan dari penelitian mereka sendiri? Kemudian, apakah kita mengizinkan semua orang untuk mengikuti ajakan ini dan mereka mengikutinya?

Chaos (kekacauan besar) pasti akan terjadi: bangunan, sawah, dan keturunan rusak; orang sengaja merobohkan rumah mereka karena tidak mengikuti petunjuk mendirikan rumah; mereka melakukan bunuh diri karena ingin sembuh; mereka mengalami kefakiran dan kekurangan pekerjaan. Begitulah jika ijtihad tidak digunakan; itu digunakan tanpa persyaratan yang diperlukan. Demikianlah jika sunnatullah di dunia bahwa setiap orang harus berhubungan satu sama lain dalam bergotong-royong, saling tolong, saling belajar, dan meminta petunjuk.

Bahkan anak-anak kecil dan para propagandis anti-madzhab mengetahui ketentuan tersebut. Namun, mengapa orang-orang yang menentang mazhab tidak memahami kaidah hukum tersebut dari perspektif ilmu agama dan hukum halal-haram? Saya tidak tahu. Jika semua orang mengikuti ijtihad mereka sendiri dalam hal syari’at dan halal haram, akibatnya akan sama dengan akibatnya dalam hal keduniaan.

Sekarang kita memiliki doktrin yang lengkap yang mencakup semua kondisi manusia, baik individu maupun sosial. Para ulama dan imam mujtahid telah mengumpulkan dan mendokumentasikan semua ini. Saat ini, undang-undang itu telah dibuat dan dapat diakses, seolah-olah ia mengatakan: “Gunakan undang-undang ini untuk menangani masalah sipil dan pidana, dan buatlah dengan model terbaik untuk mengkontekstualisasikannya”.

Bangunan fikih yang dulunya berdiri akan dihancurkan oleh angin ribut jika kita beralih dari sumber daya fiqh yang ada kepada kelompok orang yang sombong yang berpendapat bahwa tiket berlaku untuk semua orang. Itu adalah hasil dari masalah yang ditimbulkan oleh kepongahan-kepongahan, atau mereka yang membawa praktik syari’at yang tidak biasa.

Sekarang ada banyak cara bagi umat Islam untuk memahami hukum-hukum shalat, puasa, zakat, dan semua masalah keagamaan yang berkaitan dengan kehidupan mereka. Dalam buku yang ringkas, hukum-hukum syarat diuraikan dari tiap madzhab yang empat. Tidak perlu memahami dan mempelajari dalil-dalilnya selama belum menjadi mujtahid, sebagaimana yang terjadi pada umat Islam di masa lalu yang meminta fatwa kepada para pembesar sahabat dan tabi’in.

Jika seseorang menuntut setiap muslim untuk berijtihad, memahami dalil-dalil, dan meninggalkan kitab-kitab yang sebenarnya dapat digunakan sebagai rujukan hukum sambil tetap bertaklid kepada salah satu imam, orang tersebut secara eksplisit telah menyatakan bahwa hukum Allah terhadap masalah yang ada hanyalah hasil dari pemahaman subjektif. Kemudian pikirkan tentang waktu ketika semua syariat Islam hanya memiliki nama dan judul tanpa arti, dan hanya ada bangunan yang mirip dengan kuburan.

Setelah itu, jika seseorang beralih ke kitab-kitab lain yang ditulis dan mengumpulkan hasil ijtihad orang-orang (selain imam-empat dan pengikut mereka), ia menyuruh umat Islam untuk menggunakan kitab-kitab itu sebagai pe doman dan tempat bertaklid. Dia hanya meminta orang-orang untuk beralih dari taklid kepada Asy-Syafi’i, Abu Hanifah, Malik, dan Ahmad ke taklid kepada orang-orang masa kini. Pengharusan ini berasal dari kemarahan terhadap imam empat dan pengikut mereka, serta fanatisme terhadap beberapa individu.

Wahai kalian yang anti-madzhab, tinggalkan umat Islam yang setia kepada para imamnya dan berijtihadlah jika kalian ingin berijtihad untuk mencari solusi hukum untuk masalah-masalah kontemporer yang belum ada dan belum dibahas oleh para imam di masa mereka. Kami berdoa agar Anda diberi taufik oleh Allah, dan agar Anda memiliki pemikiran yang tajam.

Meskipun demikian, anehnya adalah bahwa mereka (anti-mazhab) malah menyimpang dari masalah kontemporer yang memerlukan ijtihadi dan pemahaman hukum. Yang belum dibahas oleh para imam sebelumnya, seperti asuransi jiwa dan barang (berharga), serta bentuk koprasi join-stock (syirkah mughaffalah), perseroan (musâhamah), dan sebagainya. Pertukaran nilai dalam uang dan berbagai jenis transaksi baru antara pemilik dan penyewanya dst. adalah contoh dari jenis jamian sosial modern. Mereka tidak hanya tidak berbicara tentang hal ini, tetapi mereka terus menipu ijtihad empat imam dan melarang orang awam untuk mengikuti mereka.

Ya, demi Allah, tidak ada seorang pun dari mereka yang menentang madzhab yang berbicara tentang salah satu masalah kontemporer yang sering ditanyakan hukumnya oleh orang awam. Mereka malah berusaha sekuat tenaga untuk merobohkan sistem hukum yang sudah mapan dan sempurna.

Wahai orang-orang yang menentang mazhab, biarkanlah hukum yang sudah mapan itu, yang telah ditetapkan oleh para imam terpilih dan dianut oleh umat Islam dari generasi ke generasi. Kami dapat membantu dengan berijtihad dalam masalah baru yang belum dibahas dan diteliti oleh para imam.

Jika Anda dapat mendapatkan hukum melalui ijtihad, membuat hubungan antara hukum itu dengan dalilnya, dan menjelaskan metode istinbâth hukumnya, kami akan memberikan pendapat para imam kepada Anda. Kami memberikan izin kepada Anda untuk menasakh ijtihad para imam Anda, dan kami mendorong semua orang untuk mengikuti Anda daripada para imam madzhab.

Bagikan Artikel ini:

About Zaini Zen

Dosen STIS Nurul Qarnain Jember