madzhab
madzhab

Kenapa Takut Bermadzhab, Ini Alasan Bermadzhab dan Sebarannya di berbagai Negara

Madzhab merupakan istilah dari bahasa Arab yang berarti jalan yang dilalui dan dilewati. Madzhab merupakan manhaj dalam bidang fikih yang dipilih sebagai jalur yang terhubung dengan risalah yang dibawa Nabi Muhammad SAW. Agama adalah persoalan riwayat dan kontribusi besar para imam Madzhab adalah menjaga kemurnian risalah itu sejak dari sahabat hingga para tabi’ tabiin.

Madhzab merupakan sesuatu yang menjadi pendapat imam atau ahli agama berkaitan dengan hukum-hukum ijtihadiyah yang digali dari sumber al-Qur’an dan Sunnah. Jadi salah kaprah jika mengabaikan pendapat madzhab dengan alasan kembali Qur’an dan Sunnah karena rujukan imam madzhab tidak akan keluar dari dua sumber tersebut.

Dengan adanya madzhab inilah kekayaan pemikiran Islam sangat terlihat. Islam menjadi rahmat bagi semesta alam dengan cara beradaptasi dengan tempat dan waktu yang berbeda-beda. Islam universal ditangkap oleh para imam madzhab dengan mendialogkan dengan ruang dan waktu yang berbeda-beda.

Islam menjadi tidak kering dan hambar. Islam mampu relevan dalam konteks kekinian dan akan datang. Madzhab dipahami sebagai produk pemikiran sekaligus manhaj dalam berpikir dalam menggali pemikiran yang bersumber dari al-Quran dan Sunnah. Tidak sekedar mengandalkan pemikiran sendiri yang kadang tidak mempunyai metoda Istinbath, apalagi kembali ke terjemahan Qur’an dan hadist semata.

Kadang kita terlalu ponggah untuk mengatakan kembali Qur’an dan Hadist. Padahal kadang perangkat keilmuan yang dimiliki tidak sekaliber para imam Madzhab. Terkadang slogan kembali Qur’an dan hadist juga merujuk pada ulama yang generasinya juga setelah para imam madzhab. Artinya, pendapat imam madzhab sebagai ulama salaf dianggap tidak kembali ke Qur’an dan Sunnah, tetapi mengambil pendapat ulama khalaf agar kelihatan kembali ke Quran dan Sunnah.

Pembagian Madzhab 

Dilihat dari segi istilah, Madzhab mencakup dua pengertian.

Pertama, Madzhab al mu’taqad yang berarti diyakini, merupakan jalan pikiran yang ditempuh oleh seorang imam mujtahid dalam menetapkan hukum suatu peristiwa berdasarkan al-Quran dan al-hadist. Pengertian ini lebih menekankan Madzhab dalam konteks ushul al-fiqh. 

Kedua, Madzhab at-thariqah yang lebih menekankan dalam konteks hasil pemikiran atau fiqh. Ialah fatwa atau pendapat seorang imam mujtahid tentang hukum suatu peristiwa yang diambil dari al-Quran dan al-hadist. 

Dalam hukum Islam atau fiqih terdapat empat Madzhab besar yang diakui oleh golongan ahli sunnah wal jamaah, yaitu Hanafi, Maliki, Syafii, dan Hambali. Ke empat Madzhab fiqih ini telah mempengaruhi perkembangan Islam. 

Selanjutnya Madzhab pengertiannya berkembang menjadi kelompok umat Islam yang mengikuti cara istinbath imam mujtahid tertentu atau mengikuti pendapat imam mujtahid tentang masalah hukum Islam. 

Perbedaan implementasi fiqih berdasarkan Madzhab masing-masing dalam suatu komunitas tak jarang menjadi perdebatan yang tak berkesudahan. Namun toleransi merupakan kunci terjaganya persaudaraan dalam iman. 

Sebaran Penganut Imam Madzhab

Bagi Anda yang belum mengetahui atau memahami dengan baik, bisa menyimak penjelasan berikut beserta negara-negara penganut madzhab ini.

1. Madzhab Hanafi 

Madzhab Hanafi didirikan oleh Nu’man bin Tsabit atau yang lebih terkenal dengan nama Abu Hanifah. Imam Abu Hanifah lahir pada tahun 80 H di Kufah dan wafat pada tahun 150 H. Madzhab ini dikenal sebagai Madzhab ahli qiyas (akal) karena hadis yang sampai ke Irak hanya sedikit, sehingga Imam Abu Hanafi lebih banyak menggunakan qiyas. 

Imam Abu Hanifat termasuk ulama cerdas, fasih membaca Al Quran dan ahli ibadah. Karyanya yang terkenal adalah Fiqh Al-Akbar. Pada zaman Bani Umayyah, beliau diminta untuk menjadi hakim namun ia menolak tawaran tersebut. 

Adapun negara dengan pengikut terbanyak Madzhab ini adalah Pakistan, India, Bangladesh, Turki, Afganistan, dan Uzbekistan. Pada masa Turki Utsmani, Madzhab ini merupakan Madzhab resmi kerajaan. Adapun murid dari mahzab ini yang banyak dikenal ialah asy-Syaibani yaitu guru Imam Syafi’i, Abu Mansur Al-Maturidi, Jalaluddin Al-Rumi, dan Bahauddin Naqsyaban. 

2. Madzhab Syafi’i 

Madzhab Syafi’i didirikan oleh Abu Abdullah Muhammad bin ldris as-syafi’i. Beliau lahir di Ghuzzah pada tahun 150 H dan wafat di Mesir pada tahun 204 H. Dalam mendirikan mahzab ini, Imam Syafi’i banyak belajar kepada Imam Malik yang telah dikenal sebagai mahzabul hadist. 

Kemudian, beliau pergi ke Irak dan belajar dari ulama Irak yang merupakan penganut Madzhab qiyas atau akal. Metode yang di pakai oleh Imam Syafi’i ialah dengan menggabungkan Madzhab hadis dan Madzhab qiyas. Inilah yang menjadi keutamaan Madzhab syafi’i dibandingkan Madzhab lain. 

Adapun Negara-negara dengan mayoritas pengikut Madzhab ini adalah Indonesia, Ethiopia, Malaysia, Yaman, Mesir, dan Somalia. Adapun murid yang banyak dikenal mengikuti mahzab ini ialah Imam Ahmad AI Ghazali, lbnu Katsir, lbnu Majah, An Nawawi, Ibnu Hajar al-‘Asqalani, Abu Hasan Al Asy’ari, dan Said Nursi. 

3. Madzhab Maliki 

Madzhab maliki dicetuskan oleh Imam Maliki bin Anas Al-Ashbahy. Beliau lahir di Madinah pada tahun 93 H dan wafat pada tahun 179 H. Sepanjang hidupnya Malik tidak pernah meninggalkan Madinah, kecuali untuk keperluan ibadah haji. Pemikiran hukumnya banyak dipengaruhi sunnah yang cenderung tekstual. 

Imam Maliki lebih mengutamakan segala hal tindakan dan perbuatan berdasarkan hadis Rasul. Corak pemikiran dari mahzab ini ialah konvergensi atau pertemuan antara rasionalis dan tradisionalis. Sebab, menurutnya mustahil penduduk Madinah berbuat sesuatu bertentangan dengan perbuatan Rasul yang menjadi tokoh besar di kota tersebut. 

Imam Malik juga termasuk periwayat hadist. Karyanya yang terkenal adalah al-Muwattha’, yaitu hadis yang bercorak fiqih. Salah satu fatwanya bahwa baiat yang dipaksakan hukumnya tidak sah. Selain itu pemikirannya juga banyak menggunakan tradisi bangsa Madinah. 

Negara-negara dengan pengikut terbanyak Madzhab ini adalah Maroko, Al-Jazair, Mesir, Sudan, Nigeria, dan Tunisia. Murid atau pengikutnyayang terkenal adalah Imam Syafi’i, Yahya Al-Laitsi, Ibnu Rusdi, AI Qurthubi, Ibnu Batutah, dan Ibnu Khaldun. 

4. Madzhab Hambali 

Madzhab hambali didirikan oleh Imam Ahmad bin Hanbal As-Syaebani. Beliau lahir di Baghdad tahun 164 H dan wafat tahun 248 H. Pada masa mudanya beliau berguru kepada Abu Yusuf dan Imam Syafi’i. 

Corak pemikirannya tradisionalis, selain berdasarkan pada al- Quran, sunnah, dan ijtihad, Beliau juga menggunakan hadits Mursal dan Qiyas jika terpaksa. Selain sebagai seorang ahli hukum, beliau juga seorang ahli hadist. Karyanya yang terkenal adalah Musnad Ahmad. 

Selama belajar dengan Imam Syafi’i, Imam Hambali melahirkan Madzhab yang digunakan untuk perbuatan-perbuatan baik bukan untuk menentukan hukumnya, beliau juga banyak mengusung hadist dla’if. Madzhab ini sangat berguna dan dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. 

Negara-negara dengan pengikut terbanyak Madzhab ini adalah Arab Saudi, Uni Emirat Arab, dan Qatar. Murid atau pengikutnya yang terkenal adalah Imam Bukhori, Abdul Qodir Al Jailani, lbnu Qudammah, lbnu Taimiyah, Ibnu Qaiyyim Al jauziyyah, Adz-Dzahabi, dan Muhammad bin Abdul Wahab. 

Fiqih perbandingan Madzhab itu memberikan penjelasan kepada kita adanya perbedaan yang banyak. Pilih salah satu mahzab yang kita anggap paling baik dan berpegang teguhlah pada mahzab tersebut.  namun yang perlu di pegang teguh ialah tidak boleh merasa paling benar atas mahzab kita dan menganggap selain kita salah atau bid’ah. 

Bagikan Artikel ini:

About Imam Santoso

Check Also

nabi musa

Testament : The Story of Moses di Netflix, Bagaimana Nabi Musa Versi Al-Quran?

Film tentang Nabi Musa di Netflix cukup mendapatkan respon positif dari permisa. Film berjudul Testament …

hakikat zakat fitrah

Hakikat Zakat Fitrah : Laku Spiritual dan Solusi Sosial

Selain berpuasa sebagai bentuk ibadah, Ramadan juga menjadi momen bagi umat Islam untuk meningkatkan kedermawanan …