kodok tuli
kodok tuli

Apakah Kodok Halal ?

Kodok merupakan hewan yang bisa hidup di darat dan air. Hewan ini memiliki keistimewaan yang tidak dimiliki oleh hewan lainnya. Dalam salah satu riwayat, Sufyan At Tsauri ra berkata:

لَيْسَ شَيْئٌ أَكْثَرَ ذِكْرًا للهِ مِنْهُ

Artinya: “Tidak ada sesuatu pun yang lebih banyak dzikirnya dibanding kodok”

Ikrimah juga berkata, suara kodok adalah tasbih.

صَوْتُ الضِّفْدَعِ تَسْبِيْحٌ

Artinya: “Suara kodok adalah tasbih”

Dalam riwayat Anas bin Malik ra dijelaskan, kodok juga berperan dalam memadamkan api yang membakar Nabi Ibrahim ra dengan membawa air di dalam mulutnya. Di samping itu, kodok juga menjadi isyarat datangnya bala’ manakala dalam satu tahun ada banyak kodok sebagaimana disampaikan oleh Syaikh Rois bin Sina (lihat Hayatul Hayawan al Kubra.

Apakah kodok termasuk hewan yang halal atau haram ?

Hukum asal dari hewan dalam madzhab Syafi’i adalah halal. Selama tidak ada dalil yang menetapkan keharamannya, maka hewan tersebut hukumnya halal. Allah swt berfirman:

هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا

Artinya: “Dialah yang menciptakan untuk kalian apa saja yang berada di bumi” (QS. Al Baqarah: 29)

Ayat ini bersifat umum terhadap apa saja yang berada di muka bumi ini halal bagi manusia, baik itu berupa pakaian, minuman atau pun makanan. Sebab itu, selama tidak ada dalil yang mengharamkan maka seluruh yang bisa dimakan hukumnya halal. Di dalam madzhab Syafi’i dikenal sebuah kaidah tentang halal:

اَلْأَصْلُ فِي الْأَشْيَاءِ اَلْحَلَالُ مَا لَمْ يَدُلَّ الدَّلِيْلُ عَلَى تَحْرِيْمِهِ

Artinya: “Hukum asal sesuatu adalah halal, selama tidak ada dalil yang mengharamkannya”

Berdasarkan penelitian para ulama’, ciri-ciri hewan yang haram tujuh, yaitu:

  1. Hewan yang disebutkan oleh nash atau dikenal oleh masyarakat sebagai hewan yang menjijikkan, seperti himar yang jinak, babi, tikus, monyet, kutu dan sebagainya
  2. Memiliki taring atau cakar, seperti harimau dan elang
  3. Hewan yang dianjurkan untuk dibunuh, seperti ular dan kala jengking
  4. Hewan yang dilarang untuk dibunuh, seperti semut dan lebah
  5. Hewan yang terlahir dari hewan yang bercampur halal dan haramnya
  6. Hewan yang memakan bangkai
  7. Hewan yang beracun

Dari ketujuh ciri-ciri tersebut, maka dapat diketahui bahwa kodok termasuk hewan yang haram dikonsumsi. Sebab kodok termasuk hewan yang dilarang dibunuh. Di dalam beberapa hadits disebutkan:

نَهَى عَنْ قَتْلِ الْخَمْسَةِ عَنِ النَّمْلَةِ وَالنَّحْلَةِ وَالضِّفْدِعِ وَالصُّرَدِ وَالْهُدْهُدِ

Artinya: “Nabi melarang membunuh lima hewan, yaitu: semut, lebah, kodok, burung surod dan burung hud hud” (HR. Al Baihaqi)

لاَ تَقْتُلُوا الضَّفَادِعَ فَإِنَّ نَقِيقَهَا تَسْبِيحٌ

Artinya: “Janganlah kalian membunuh kodok, karena sesungguhnya suaranya adalah tasbih” (HR. Al Baihaqi)

Hadits-hadits ini secara jelas melarang membunuh kodok, karena kodok merupakan hewan yang selalu bertasbih kepada Allah swt. Manakala hewan tersebut dilarang dibunuh, tentu juga haram dimakannya. Bagaimana mungkin akan memakannya sementara ia dilarang untuk dibunuh. Sebab itu, semua hewan yang haram dibunuh maka haram juga dimakannya.

Bagaimana jika dibuat obat ?

Banyak masyarakat meyakini bahwa kodok dapat dijadikan obat, khususnya penyakit gatal-gatal. Bagaimana jika dalam konteks seperti itu, apakah mengkonsumsi kodok tetap haram ?

Hukumnya tetap haram. Sebagaimana dalam salah satu riwayat ketika Rasulullah saw ditanya oleh seorang tabib untuk membuat obat dari kodok, Rasulullah saw tetap melarangnya. Abu Dawud meriwayat hadits ini dari ِAbdurrahman bin Utsman ra.

أَنَّ طَبِيبًا سَأَلَ النَّبِىَّ صلى الله عليه وسلم عَنْ ضِفْدَعٍ يَجْعَلُهَا فِى دَوَاءٍ فَنَهَاهُ النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم عَنْ قَتْلِهَا

Artinya: “Sesungguhnya ada tabib bertanya kepada Nabi saw tentang kodok yang akan ia jadikan sebagai obat, lalu Nabi saw melarang untuk membunuhnya” (HR. Abu Dawud)

Dari larangan membunuh ini, sekalipun untuk obat maka sudah jelas, kodok sekalipun untuk pengobatan tetap saja hukumnya haram.

Bagikan Artikel ini:

About Tiena M. Al Layli

Pengajar Di PP. Nurul Qarnain Sukowono Jember

Check Also

fadhilah puasa arafah

Fadhilah Puasa Arafah: Keutamaan dan Manfaatnya

Puasa Arafah adalah puasa sunnah yang dilakukan pada tanggal 9 Dzul Hijjah. Dinamakan demikian karena …

kurban online

Hukum Kurban Online, Bolehkah?

Setiap orang menghendaki melakukan apapun dengan praktis dan simple, bahkan dalam ibadah sekalipun. Hal ini …