Riyadh – Peraturan baru diberlakukan pemerintah Arab Saudi dalam rangka mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19, terutama untuk mendukung pelaksanaan ibadah haji. Kali ini, Arab Saudi mewajibkan jamaah yang akan beribadah haji untuk menyertakan surat bahwa vaksinasi Covid-19.
“Vaksinasi akan menjadi syarat utama untuk berpartisipasi (ibadah haji),” kata Menteri Kesehatan (Menkes) Arab Saudi Tawfiq al- Rabiah, seperti dilaporkan surat kabar Saudi, Okaz, dikutip laman Middle East Monitor, Selasa (2/3/2021).
Namun pernyataan Menkes itu tidak menjelaskan apakah musim haji tahun ini akan terpengaruh oleh peraturan baru tersebut. Tahun lalu, Arab Saudi membatasi jumlah jamaah haji, yakni hanya seribu orang. Izin diberikan kepada mereka yang telah tinggal atau sedang berada di negara tersebut.
Saudi mulai meluncurkan program vaksinasi pada 17 Desember 2020. Vaksin yang diberi izin penggunaan adalah Moderna, Pfizer, dan AstraZeneca. Sejauh ini Saudi sudah mencatatkan 377.700 kasus Covid-19 dengan korban meninggal sekitar 6.500 jiwa.
Menanggapi aturan baru ini, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menilai keputusan Pemerintah Arab Saudi yang mewajibkan calon jamaah haji 2021 divaksinasi Covid-19 merupakan kebijakan yang tepat. Kebijakan tersebut merupakan langkah antisipatif agar penularan Covid-19 dalam penyelenggaraan ibadah haji betul-betul dapat dilakukan.
“Pemerintah Indonesia harus mengikuti kebijakan ini dengan memprioritaskan calon jamaah haji Indonesia yang akan berangkat tahun ini untuk segera dilakukan vaksinasi Covid-19,” kata Ace dikutip dari laman Republika, Rabu (3/3/2021).
Politikus Partai Golkar itu mengatakan, Komisi VIII DPR RI telah meminta kepada Kementerian Kesehatan RI agar calon jamaah haji tahun 2021 mendapatkan prioritas untuk dilakukan vaksinansi Covid-19. Komisi VIII DPR rencananya akan memanggil Menteri Agama (Kemenag) untuk membahas penyelenggaraan haji tahun 2021.
Islam Kaffah Media Pembelajaran Islam Secara Kaffah