Jakarta – Kasus video viral lafaz azan diganti dengan ‘hayya alal jihad’ akhirnya bermuara di kantor polisi. Bareskrim Polri pun bergerak cepat untuk menangkap terduga pelaku seruan awal azan ‘hayya alal jihad’ di Sukabumi.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya, Jumat (4/12/2020) mengatakan, Bareskrim Polri menyiata barang bukti 1 buah handphone berwarna merah, 1 kemeja lengan panjang warna putih, 1 tutup kepala peci warna putih, 1 sarung kain.
“Terduga pelaku penyeru awal azan ‘hayya alal jihad’ berusia 22 tahun ini diamankan Subdit 2 Dittipidsiber Bareskrim Polri pukul 02.45 WIB tadi di Jalan Raya Sukabumi, Kecamatan Cibadak, Jawa Barat,” kata Argo dikutip dari laman detikcom.
Terduga pelaku penyeru awal azan ‘hayya alal jihad’ ini ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/B/0685/XII/2020/Bareskrim tertanggal 2 Desember 2020.
Menurut Argo, pasal yang disangkakan yakni tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan/atau dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156a KUHP.
Beredarnya sejumlah video azan ‘hayya alal jihad’ ini dikecam banyak kalangan mulai dari DPR hingga ormas dan ulama. Mereka menilai video ini snagat meresahkan dan meminta Polri mengusut tuntas.
“Aktivitas sekelompok orang azan yang memplesetkan dengan ajakan jihad tidak bisa dibenarkan, sebab standar azan sudah ada sejak zaman Nabi Muhammad dan tidak ada ajakan jihad seperti itu,” kata anggota Komisi I DPR RI Syaifullah Tamliha saat dihubungi.
Untuk itu, ia minta polisi menyelidiki motifnya. Menurutnya, jika terbukti ada ajakan jihad, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku.