haji indonesia 1
haji indonesia 1

Batal Berangkatkan Haji, Kemenag: Ada Sanksi Buat Yang Nekat

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia (RI) telah memutuskan tidak memberangkatkan jamaah haji 1441 Hijriyah atau tahun 2020. Pandemi virus Corona atau Covid-19 menjadi alasan, apalagi sejauh ini pemerintah Arab Saudi belum juga memberikan kepastian terkait pelaksanaan haji tahun 2020. Bila ada jamaah Indonesia nekat berangkat haji, Kemenag siap mengambil tindakan tegas.

Direktur Jenderal (Dirjen) Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag), Nizar Ali mengancam bakal menjatuhkan sanksi bagi masyarakat yang masih nekat berangkat ke tanah suci untuk menunaikan ibadah haji di tengah pandemi Covid-19 saat ini. Nizar menegaskan, sanksi itu nantinya akan berlaku terhadap WNI termasuk jamaah haji yang menggunakan visa haji mujamalah atau furoda.

“Tentu kita akan kenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Haji dan Umrah,” ujar Nizar dalam jumpa pers melalui telekonferensi, di Jakarta, Selasa (2/2020).

Menurutnya, dalam Undang-undang sudah jelas bahwa jamaah haji mujamalah harus diberangkatkan melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Dan jika aturan itu dilanggar maka terdapat pasal yang mengatur sanksi bagi pelanggar.

“Sanksinya pidana dan denda sekian miliar. Karena tindakan tersebut masuk ke dalam tindakan ilegal,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa sanksi diperuntukkan bagi mereka yang tetap nekat berangkat haji.

“Ini yang manjadi patokan penegakan hukum ketika menindak bagi pelanggar haji dalam konteks ini,” pungkas Nizar.

Bagikan Artikel ini:

About redaksi

Check Also

sekjen mui anwar abbas  200108191407 353

MUI: Hiburan Biduan Usai Isra Mi’raj di Banyuwangi Tak Hormati Nilai-Nilai Keagamaan

Jakarta — Aksi hiburan biduan yang digelar di panggung peringatan Isra Mi’raj di Banyuwangi, Jawa …

keutamaan bulan sya'ban

Bulan Sya’ban Segera Tiba: Bulan yang Sering Dilupakan, Tapi Dicintai Rasulullah

Tanpa terasa, umat Islam akan segera memasuki bulan Sya’ban pada 20 Januari 2026. Bulan ini …