043440800 1632827405 830 556

Begini Kronologi dan Motif Penembakan Terhadap Ustadz Arman

JAKARTA – Beberapa hari yang lalu masyarakat digemparkan dengan kejadian penembakan terhadap seorang yang kerap disapa ustadz Arman (43) di daerah Tangerang. Setelah pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku barulah diketahui bahwa profesi Arman sebenarnya adalah seorang paranormal yang pernah mengobati istri tersangka otak dari penembakan.

Polisi berhasil menangkap pelaku berinisial M, K dan S sedangkan tersangka dengan inisial Y masih dalam pengejaran petugas dilapangan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan motif pelaku melakukan pembunuhan terhadap ketua majelis taklim adalah dendam pribadi tersangka M dengan korban. Dari pengakuan awal, istri dari tersangka M pernah disetubuhi oleh korban saat melakukan pemasangan susuk pada 2010 silam.

“Rasa dendam ini karena ada dugaan kejadian sekitar 2010 yang lalu, pada saat itu istri tersangka M ini berobat kepada korban, masang susuk pada saat itu. Tetapi yang terjadi adalah korban disetubuhi,” jelas Yusri saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, seperti dikutip dari laman republika.co.id Selasa (28/9).

Lanjut Yusri, persetubuhan antara istri M dengan korban diketahui tersangka M dari pesan singkat dalam telepon genggam istrinya. Pada 2019, M yang merupakan pengusaha angkutan umum itu menanyakan kebenarannya tapi yang bersangkutan belum mengakui perbuatan zinanya tersebut. Barulah pada saat menunaikan ibadah haji sang istri mengakui perbuatannya.

“Istri ini mengakui, pada saat dia berobat ke sana. Kemudian, dengan rayuan-rayuannya terjadi (persetubuhan) di rumahnya dan si korban ini kemudian juga berpindah kepada salah satu hotel yang ada di Tangerang,” ungkap Yusri.

Namun demikian, amarah M sempat merada tapi kembali naik pitam dan berniat untuk menghabisi Armand. Dendam itu muncul setelah dirinya mengetahui jika kakak kandung istrinya atau kakak iparnya juga menjadi korban persetubuhan paranormal tersebut. Namun kata Yusri, terkait persetubuhan yang dilakukan kakak ipar M masih dugaan.

“Inilah yang menjadi dia menimbulkan dendam dan mengatur untuk melakukan pembunuhan terhadap si korban,” kata Yusri.

Selanjutnya, tersangka M menyewa pembunuh bayaran berinisial K sebagai eksekutor dan jokinya berinisial S dengan Y sebagai penghubung antara M dengan eksekutor. Dari perannya, Y mendapatkan upah Rp 10 juta dari tersangka M, sedangkan untuk eksekutor di lapangan dibayar Rp 50 juta. Pembayaran dilakukan dengan dua tahap, pertama sscara kontan Rp 35 juta sisa dengan membelikan telepon genggam.

“Dibayar dalam dua tahap 50 juta untuk eksekutor dan joki, Rp 10 juta untuk penghubung. Pertama cash Rp 35 juta sisa dengan membelikan handphone jadi total Rp 60 juta,” ungkap Yusri.

Dalam peristiwa ini, Arman ditembak dari jarak dua meter oleh pelaku K ketika perjalanan pulang usai salat Magrib di Jalan Gempol, Kelurahan Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten, sekitar pukul 18.30 WIB, Sabtu, 18 September 2021. Korban tewas dalam perawatan dengan luka tembak di perut sebelah kiri.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengakui pihaknya sempat kesulitan menyelidiki peristiwa penembakan tersebut. Hal itu karena minimnya saksi di tempat kejadian perkara (TKP) pada saat penembakan itu terjadi.

“Hanya dapat bukti proyektil peluru yg tembus rusak pintu rumah korban
Dari kondisi itu penyidik lakukan penyidikan sampai temukan tersangka. Dengan minim saksi bukan kerjaaan mudah untuk cari tersangka,” tutur Tubagus.

Karena itu, lanjut Tubagus, pihaknya membagi tim gabungan antara Polda Metro Jaya dengan Polres Tangerang Kota. Kemudian tim merunut rekaman rekaman Closed Circuit Television (CCTV) yang tersebar di sekitar TKP dan mengumpulkan bukti serta pemeriksaan terhadap para saksi terkait peristiwa tersebut. Sampai pada akhirnya mengerucut ke para tersangka.

“Setiap peristiwa pembunuhan yang dikaji motifasi, kenapa orang ini perlu dibunuh banyak yang sebut ustadz dan lain-lain,” kata Tubagus.

Namun Tubagus menegaskan korban bernama Armand berprofesi sebagai paranormal bukan seorang ustadz. Dengan demikian, kata dia, aksi pembunuhan itu tidak ada kaitannya dengan jabatan korban sebagai ketua majelis taklim atau keagamaan. Dikatakannya, penembakan terhadap korban yang diinisiasi oleh tersangka M murni karena dendam pribadi.

“Peristiwa pembunuhan bukan terkait karena ustadz. Dipanggil ustaz karena dia jadi Ketua Majelis Taklim saja,” kata Tubagus.

Sambung Tubagus, korban diketahui sebagai paranormal dari pengakuan para saksi yang pernah berobat kepada yang bersangkutan. Kemudian barang bukti yang ditemukan di tempat praktiknya atau di kediamannya juga membuktikan jika korban adalah seorang paranormal.

Sejumlah barang bukti diamankan dalam kasus tersebut seperti senjata api, kendaraan sepeda motor dan sejumlah barang bukti lainnya. Atas tindakannya tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider 338 tentang Pembunuhan. Ancaman hukuman dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. ().

 

 

Bagikan Artikel ini:

About redaksi

Check Also

Dr Amirsyah Tambunan

Para Tokoh Bangsa, Lintas Politik, Ormas, dan Ormas Keagamaan Diajak Rekatkan Solidaritas dan Persatuan Dengan Semangat Syawal

Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan menggelar Halal Bihalal Kebangsaan 2024, 7 Mei mendatang. …

Pelatihan teroris JI di Semarang

Latihan Fisik Paramiliter di Poso, 8 Teroris JI di Sulteng Miliki Peran dan Jabatan Mentereng

Jakarta – Delapan orang terduga teroris dari jaringan Jemaah Islamiyah (JI) yang ditangkap Densus 88 di …