Berteriak Syariah , Tetapi Tidak Memahami Maqashid Syari’ah

Ungkapan Maqashidus Syari ah penyebutannya akrab terdengar dalam bahasan hukum Islam Istilah ini merupakan tema ushul fiqih yang banyak mendapat perhatian tidak saja oleh ulama tempo dulu tetapi juga para pemikir Islam zaman ini Tidak lain karena konsep Maqashidus Syari ah berangkat dari norma norma dasar hukum Islam yang merupakan nilai nilai universal agama Islam Dengan manhaj ini hukum Islam menjadi lebih lentur dan menyapa problem kekinian secara arif Dengan memahami maqashid Syariah ajaran dan aturan Islam tidak menjadi kaku Islam mampu berdialog dengan problem keumatan dalam ruang dan waktu yang berbeda beda Umat Islam tidak saja hidup di padang pasir yang tandus tetapi juga tersebar dari wilayah yang tropis hingga yang bersalju Islam harus selalu relevan dalam konteks manapun Di sinilah pentingnya memahami maqashid Syariah Apa itu Maqashidus Syari ah Secara harfiah Maqashid berarti maksud Dalam bahasa Arab Maqashid merupakan jamak dari kata maqshad masdar atau bentuk infinitif dari fi il madi qoshoda Kata kerja dengan arti lampu Kata kerja ini mempunyai beberapa arti bermaksud menuju pada sesuatu mencari atau meminta sesuatu Jadi maqshad ia memiliki arti kehendak suatu maksud dan tujuan untuk dicapai dan diwujudkan Bisa diambil kesimpulan bahwa Maqashidus Syari ah menurut maknanya secara harfiah adalah keinginan atau cita yang hendak dicapai oleh syariah melalui ketentuan ketentuan hukumnya Menurut Dr Wahhab Khallaf Maqashidus Syari ah berarti tujuan diundangkannya hukum Setiap ajaran dan hukum memiliki kandungan nilai dan tujuan yang ingin dicapai Tujuan itu berwujud maslahat bagi manusia menghilangkan kesulitan dan memperhatikan pilar pilar asasi manusia agama jiwa akal kehormatan dan harta Baca Juga Menjadi Muslim Kaffah Harus Taat Konstitusi Menurut Wahbah al Zuhaili Maqashidus Syari ah adalah makna dan tujuan yang dimaksudkan oleh pembuat syariat pada sebagian besar atau bahkan keseluruhan hukum hukumnya Sedangkan menurut Ibnu Ashur Maqashidus Syari ah adalah tujuan tujuan dan hikmah hikmah yang diinginkan oleh Allah dari seluruh hukum syariat atau sebagian besarnya Dan tidak dikhususkan pada pembahasan yang khusus saja Klasifikasi Maqashidus Syari ahSecara sederhana Maqashidus Syari ah bisa dikelompokkan pada dua pembagian Pertama dari sudut pandang cakupannya yang luas Dari sisi ini ia terpilah pada Maqashidus Syari ah Ammah tujuan hukum yang sifatnya umum Maqashidus Syari ah Juziyyah tujuan hukum yang parsial dan Maqashidus Syari ah Khashshah tujuan hukum yang lebih khusus dan terperinci Maqashidus Syari ah Ammah adalah maslahah yang hendak diwujudkan oleh syariat secara umum Dengan kata lain tujuan hukum secara umum untuk mendapatkan maslahah Sedangkan Maqashidus Syari ah Juziyyah adalah maslahah yang diinginkan oleh syariat pada bagian tertentu dalam hukum seperti Maqashidus Syari ah dalam jual beli Adapun Maqashidus Syari ah Khashshah arahnya pada capaian maslahah yang sangat rinci Seperti maslahah larangan menjual barang yang belum sempurna sebagai hak milik Kedua Maqashidus Syari ah dari segi tingkatannya Ada maslahah dlaruriyah maslahah primer maslahat yang harus terwujud untuk kelangsungan hidup manusia baik di dunia maupun di akhirat Kalau tujuan ini tidak terpenuhi maka tatanan kehidupan tersebut akan rusak Maslahah ini lebih tren dengan ungkapan dlarariyah al khamsah Berikutnya maslahah Hajiyah tujuan hukum yang sifatnya sekunder maslahah ini menghendaki hidup manusia supaya berjalan dengan wajar dan normal Apabila tidak terpenuhi memang tidak akan merusak kehidupan manusia namun dapat menyebabkan kehidupan yang berat dan berjalan tidak normal Dan terakhir maslahah tahsiniyah maslahah yang sifatnya kebutuhan pelengkap Maslahah yang membentuk kehidupan manusia lebih indah Ketiganya diberlakukan secara hirarkis Penerapan Maqashidus Syari ahDari penjelasan yang telah disebutkan memberikan pemahaman bahwa Maqashidus Syari ah sebenarnya merupakan spirit diundangkannya hukum dan ajaran Islam Karena itulah Maqashidus Syari ah harus diperhatikan secara serius supaya tidak memakan mentah dalil dalil agama Istilah Muhammad bin Asyur menangkap kulit dengan melupakan isi Dalam konsep jihad misalnya jangan sampai terjebak pada arus pemikiran yang hanya menangkap sebagian makna teks tapi melupakan esensi dan ruh jihad itu sendiri Ujungnya terjebak pada tafsir parsial yang justeru merupakan larangan dari Allah Salah memahami racikan yang dijabarkan oleh pembuat syariat itu sendiri Hal yang sama tentang konsep Khilafah Islamiyah yang didengungkan supaya dipraktikkan di Nusantara Padahal inti masalahnya bukan di situ apa yang terjadi pada era awal penyebaran Islam bukan soal berdirinya kerajaan Islam tunggal di Bumi namun lebih pada komitmen dan orientasi Komitmen untuk memeluk agama Islam dengan pemahaman yang utuh dan berorientasi terhadap kemaslahatan manusia Titik awal kemunduran peradaban Islam bukan oleh sebab tergesernya bentuk khilafah menjadi kerajaan demokrasi dan bentuk Negara yang lain tetapi pada hilangnya komitmen nilai keimanan pemahaman ajaran agama yang lebih mengedepankan kepentingan yang ada di luar agama itu sendiri Seperti politik ambisi misi untuk merusak dan sebagainya Yang penting dilakukan saat ini adalah memperhatikan dan mengembalikan ruh Maqashidus Syari ah sebagai substansi hukum Islam Mencermatibukan pada bentuk luarnya tetapi substansi dan tujuan sebenarnya Gaya ini dimainkan oleh penyebar Islam Nusantara Wali Songo Mereka menari dengan Maqashidus Syari ah dengan mengadaptasikannya dalam kultur dan budaya nusantara Kearifan dan kebijaksanaan para wali dalam mempraktekkan Maqashidus Syari ah terbukti menyedot massa luar biasa yang berbondong bondong memeluk Islam secara suka rela Berbuah hidayah yang maha dahsyat yang mengantar umat pada pola ber Islam yang sempurna Islam yang Rahmat bagi semesta Bertitik pijak pada Maqashidus Syari ah semestinya trend beragama dikembangkan dan diteriakkan Oleh karenanya memahami konsep imam Mujtahid penting dilakukan untuk menghindari ego agama yang terperangkap dalam jebakan menangkap kulit melupakan isi Berteriak Syariah tetapi melupakan Maqashidus Syari ah Wallahu A lam Faizatul Ummah

Bagikan Artikel ini:

About Islam Kaffah

Check Also

duduk di kuburan

Saat Ziarah, Bolehkah Duduk di Kuburan?

Meskipun arus puritanisasi  mengklaim ziarah kubur adalah ritual bid’ah, tapi tidak banyak muslim nusantara yang …

shalat ghaib korban bencana

Shalat Ghaib untuk Korban Bencana

Pada tanggal 4 Desember 2021 telah terjadi peningkatan aktifitas vulkanik di gunung semeru. Hal itu …