“Bid’ah” Itu Bernama People Power

Akhir akhir ini kita seringkali mendengar istilah people power kekuatan rakyat yang rupanya diniatkan untuk mendelegitimasi Pemerintah atau Komisi Pemilihan Umum KPU sebagai lembaga resmi penyelenggara Pemilu Pilpres dan Pileg Kata kata yang menakutkan ini digembar gemborkan oleh beberapa tokoh Nasional dan konon akan diwujudkan secara faktual jika salah satu pihak yang berkompitisi dalam Pilpres dinyatakan kalah Konon dalam ancaman people power ini jutaan umat akan turun atau ngelurug ke jalanan sebagai bentuk perlawanan Kendati beberapa tokoh lain berupaya memaknai dan manafsiri istilah people power ini secara lebih soft supaya tidak berkembang liar tampaknya makna dasar istilah ini tetap saja mengandung nilai yang tidak positif apalagi ketika disampaikan dalam bentuk ancaman Tak heran jika tokoh Nasional lainnya lagi menilai kegiatan ini sebagai tidak konstitusional Apa sesungguhnya makna people power yang acapkali kemunculannya bersinggungan dengan kegiatan politik itu Dalam www kamuslengkap com people power dimaknai sebagai penggulingan kekuasaan Presiden secara paksa melalui aksi demonstrasi rakyat Seluruh rakyat turun ke jalan agar Presiden meletakkan jabatannya karena dinilai telah melanggar konstitusi atau melakukan penyimpangan https kamuslengkap com kamus politik arti kata people power Ini menunjukkan people power itu gerakan rakyat murni yang muncul dari hati nurani yang bersih bukan karena kekalahan dalam kompetisi Karena itu ada yang memberikan joke sesungguhnya yang terjadi saat ini bukan people power melainkan people ngambek Wa Allah a lam Baca juga Berhentilah Menjadi Pencuriga Akut Sangat Tidak Islami Dalam tulisan ini penulis tidak bermaksud mengulas perdebatan tentang pemaknaan people power itu apalagi mengaitkannya dengan kepentingan politisi yang kalah berkompetisi dalam Pemilu Penulis lebih ingin melihat apakah people power itu ada presedennya dalam tradisi Islam dan apakah dicontohkan oleh Rasulullah Saw Jika kita mengacu pada al Qur an maupun Hadis sebagai dua panduan utama umat Islam maka istilah people power itu sulit ditemukan Dalam kaitannya dengan partisipasi publik menyangkut penyelenggaraan pemerintahan memang rakyat diberi kesempatan untuk terlibat di dalamnya Misalnya ketika Pemerintah yang semestinya menegakkan kemaslahatan ternyata tidak melakukannya maka siapapun harus mengingatkannya Dalam riwayat Imam Muslim Shahih Muslim I 69 dari Abu Sa id al Khudri Rasulullah Saw Siapa diantara kalian melihat kemungkaran maka hendaknya dia mengubahnya dengan tangannya Jika dia tidak mampu maka ubahlah dengan lisannya Jika dia tidak mampu maka ubahlah dengan hatinya Itu selemah lemah iman Mengubah kezaliman dengan tangan ini maknanya luas Jika yang dimaksud adalah tangan pemerintah maka maknanya bisa kekuasaan Merubah keburukan dengan kebijakan Jika yang dimaksud adalah tangan rakyat maka maknanya bisa mengubah melalui perwakilan lembaga permusyawaratan Jika ini tidak mungkin ubahlah dengan lisan kritik lisan dan doa hati Dan pengerahan massa rupayanya bukan cara yang identik dengan tradisi Islam Ketika Pemerintah atau ulu al amr nyata nyata melakukan kekeliruan misalnya untuk mengingatkannya maka juga ada etika tersendiri yang diatur oleh Islam Bukan dengan cara pengerahan massa melainkan dengan menasihati secara baik dan sembunyi sembunyi Dalam riwayat Ahmad bin Hanbal Musnad Ahmad bin Hanbal XXIV 48 Rasulullah Saw menyatakan Siapa ingin menasihati pemimpin tentang satu persoalan maka janganlah ia menampakkannya secara terang terangan Hendaklah ia mengambil tangannya secara menyendiri Bila ia mendengarkan maka itu yang terbaik Bila ia enggan maka sungguh si penasihat telah melaksanakan kewajibannya Bahkan dalam banyak ayat segala persoalan itu sesungguhnya bisa diselesaikan melalui musyawarah atau partisipasi rakyat secara luas Apalagi dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia NKRI yang menganut sistem demokrasi maka musyawarah menjadi kian penting dalam penyelesaian setiap persoalan Musyawarah ini prinsip konsitusional yang semestinya dikedepankan Bagaimana sesungguhnya al Qur an berbicara perihal musyawarah Setidaknya ada tiga ayat yang akarnya menunjukkan arti musyawarah Pertama Qs al Baqarah 2 233 Allah Swt berfirman Apabila keduanya suami istri ingin menyapih anak mereka sebelum dua tahun atas dasar kerelaan dan permusyawarahan antar mereka maka tidak ada dosa atas keduanya Kedua Qs Ali Imran 3 159 Allah Swt berfirman Maka disebabkan rahmat Allah lah engkau bersikap lemah lembut terhadap mereka Seandainya engkau bersikap kasar dan berhati keras niscaya mereka akan menjauhkan diri dari sekelilingmu Karena itu maafkanlah mereka mohonkanlah ampun bagi mereka dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan tertentu Kemudian jika engkau sudah membulatkan tekad bertawakAllah kepada Allah Sesungguhnya Allah menyukai orang orang yang bertawakal kada Nya Ketiga Qs al Syura 42 38 Allah Swt berfirman Orang orang yang mematuhi seruan Tuhan mereka melaksanakan shalat dengan sempurna serta urusan mereka diputuskan dengan musyawarah antar mereka dan mereka menafkahkan sebagian rejeki yang Kami anugerahkan kepada mereka Tiga ayat di atas menunjukkan dalam segala hal musyawarah semestinya lebih dikedepankan bukan people power Dalam hal domestik maupun publik musyawarah akan menjadi jalan terbaik guna mencari jalan tengah Rakyat juga akan diuntungkan Dan Rasulullah Saw menjadi sosok yang paling banyak melakukan musyawarah beserta para shahabatnya dalam memutuskan berbagai persoalan sosial kemasyarakatan Di negeri ini sejatinya banyak saluran resmi nan konstitusional yang bisa digunakan ketika ada ketidakpuasan pada kebijakan Pemerintah Baik lembaga eksekutif legislatif maupun yudikatif semua memiliki mekanisme untuk mendengarkan keberatan rakyatnya Gunakanlah saluran yang konstitusional ini bukan dengan gerakan gerakan rakyat yang tidak sesuai jalur konstitusi Karena itu jika dilihat dalam konteks Islam juga dalam situasi yang aman damai dan terkendali people power sesungguhnya lebih tepat disebut sebagai tindakan bid ah alias tindakan yang mengada ada yang tidak sesuai tradisi Islam juga tidak sejalan dengan konstitusi Nurul H Maarif Pengelola Pondok Pesantren Qothrotul Falah Lebak Banten

Bagikan Artikel ini:

About Islam Kaffah

Check Also

duduk di kuburan

Saat Ziarah, Bolehkah Duduk di Kuburan?

Meskipun arus puritanisasi  mengklaim ziarah kubur adalah ritual bid’ah, tapi tidak banyak muslim nusantara yang …

shalat ghaib korban bencana

Shalat Ghaib untuk Korban Bencana

Pada tanggal 4 Desember 2021 telah terjadi peningkatan aktifitas vulkanik di gunung semeru. Hal itu …