Body Shaming dalam Perspektif Islam

Masih segar dalam ingatan masyarakat kasus Maulina Pia Wulandari dosen Universitas Brawijaya Malang yang fotonya diedit dari badan gemuk menjadi langsing kemudian disebarkan di media sosial dengan kata kata Bu fotonya sudah jadi biaya editnya 500 ribu kok mahal mas Iyalah coba kalau ibu beli obat pelangsing sampai sekecil itu kira kira habis berapa bu Pasti jutaan kan Secara cepat foto editan tersebut kemudian menjadi viral dan menjadi bahan ejekan pengguna dunia maya dengan berbagai komentar negatif Inilah yang disebut sebagai body shaming Body shaming adalah tindakan yang mengandung penghinaan dan ejekan dengan mengomentari fisik dan penampilan seseorang lain baik di tempat umum maupun disampaikan secara langsung dan tidak langsung Menurut data survei Yahoo com tahun 2016 CNN dan Long Island University tindakan body shaming lebih banyak mengenai kaum perempuan sekitar 94 persen dan laki laki 64 persen Tindakan body shaming ini selain berdampak secara psikologis terhadap korban seperti depresi dan tekanan mental juga berdampak runtuhnya moralitas sosial dan budaya masyarakat Artinya di tengah masyarakat terjadi hilangnya sikap saling menghargai dan menghormati dan secara fisik akibat body shaming akan memicu jenis penyakit diabetes dan jantung Pemerintah telah mengatur persoalan ini melalui Undang Undang Informasi Teknologi UU ITE No 19 Tahun 2016 sebagaimana tertuang pada Pasal 27 ayat 3 UU ITE Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik Dan Kemudian Kitab Undang Undang Hukum Pidana KUHP pasal 315 Tiap tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang baik di muka umum dengan lisan atau tulisan maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah Body shaming ini dikategorikan sebagai delik aduan dalam hukum pidana Artinya seseorang dapat melakukan laporan dan pengaduan jika merasa menjadi korban perlakuan body shaming dari orang lain baik secara lisan maupun tulisan Seseorang yang melakukan tindakan tersebut dapat dijerat dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun dan denda 750 ribu rupiah Persoalannya hukuman acapkali tidak memberikan efek jera terhadap para pelaku tindak pidana tersebut sehingga membutuhkan tindakan komprehensif dan langkah strategis untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat Dengan kesadaran yang muncul masyarakat tidak akan melakukan tindakan tersebut karena selain akan merugikan diri sendiri tindakan tersebut sangat dilarang dalam agama Dalam banyak riwayat Islam melarang keras tindakan body shaming bukan hanya kepada sesama umat Islam begitu pula kepada mereka yang berbeda agama Banyak riwayat riwayat yang melarang manusia untuk melakukan tindakan body shaming dalam bentuk penghinaan ejekan dan pelecehan kepada orang lain Hai orang orang yang beriman janganlah suatu kaum mengolok olok kaum yang lain karena boleh jadi mereka yang diolok olok itu lebih baik dari mereka yang mengolok olok Dan jangan pula wanita wanita mengolok olok wanita wanita yang lain karena boleh jadi wanita wanita yang diperolok olok itu lebih baik dari wanita yang mengolok olok dan janganlah kamu mencela dirimu sendiri maksudnya janganlah kamu mencela orang lain pen Dan janganlah kamu saling memanggil dengan gelar yang buruk Seburuk buruk panggilan ialah panggilan yang buruk fasik sesudah iman Dan barangsiapa yang tidak bertaubat maka mereka itulah orang orang yang dzalim QS Al Hujuraat 11 Dalam sebuah hadist disebutkan Sombong itu adalah menolak kebenaran dan merendahkan orang lain HR Muslim no 91 Islam selain mengatur hubungan manusia dengan pencipta Allah SWT hablu min Allah juga mengatur bagaimana manusia saling berhubungan satu sama lain hablu min annas Islam menyuruh manusia melakukan kebaikan dan melarang merendahkan apalagi sampai mencela orang lain Dari ayat dalam surat Al Hujuraat tersebut Allah SWT melarang kita untuk memanggil gelar yang buruk dan mengolok olok orang lain bahkan ketika kita mencela orang lain Al Quran secara tegas menyatakan pada dasarnya kita sedang mencela dan menghinakan diri sendiri Allah SWT memerintahkan kita untuk segera bertobat jika tidak kita termasuk orang orang yang dzhalim Kemudian Nabi besar Muhammad SAW menegaskan merendahkan dan menghina orang lain adalah sebuah kesombongan Oleh karenanya tindakan body shaming seperti menghina tubuh warna kulit ejekan dan kata kata negatif terhadap fisik seseorang sangat dilarang dalam Islam entah tindakan itu dilakukan secara langsung ataupun tidak langsung seperti kata kata yang di tuliskan di media sosial Selain itu seorang pelaku dapat dijerat dengan UU dengan pasal penghinaan dan pencemaran nama baik Secara agama seorang pelaku body shaming pada hakikatnya juga telah menghina makhluk ciptaan Allah SWT dan secara tak sadar seorang pelaku tersebut sedang menghinakan dirinya sendiri

Bagikan Artikel ini:

About Islam Kaffah

Check Also

duduk di kuburan

Saat Ziarah, Bolehkah Duduk di Kuburan?

Meskipun arus puritanisasi  mengklaim ziarah kubur adalah ritual bid’ah, tapi tidak banyak muslim nusantara yang …

shalat ghaib korban bencana

Shalat Ghaib untuk Korban Bencana

Pada tanggal 4 Desember 2021 telah terjadi peningkatan aktifitas vulkanik di gunung semeru. Hal itu …