Imam Nawawi berkata dengan membuat ilustrasi, jika seseorang diterpa kesulitan untuk membayar zakat, namun ia masih memiliki harta yang ada pada orang lain sebab dihutang, bolehkah memfungsikan hutang tersebut sebagai zakat atau tidak?.
Dalam percakapan madzhab Imam Syafi’i ada dua pendapat. Pertama, sah hutang tersebut dijadikan Zakat. Diberikan kepada orang yang berhutang atau dialihkan kepada mustahiq (orang yang berhak menerima zakat) yang lain. Sedangkan pendapat yang kedua menyatakan tidak sah.
Pandangan para ulama dalam madzhab ini menyatakan pendapat yang kedua lebih shahih. Pendapat ini diamini oleh Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad bin Hambal dengan alasan bahwa muzakki (orang yang wajib mengeluarkan zakat) tidak boleh berzakat dari harta yang dihutang oleh orang lain kecuali hutang itu telah dibayarkan kepadanya.
Sedangkan pendapat yang mengatakan bahwa harta berupa hutang yang ada pada orang lain sah dijadikan atau dialihkan sebagai zakat adalah pendapat imam Hasan Basyri dan imam ‘Atha. Alasannya karena andaikata hutang tersebut dibayar ia boleh menggunakannya sebagai zakat. Sebab itu, walaupun belum dibayar oleh orang yang berhutang pemilik harta boleh menunaikan zakat dari harta tersebut baik kepada orang yang berhutang atau dialihkan pada mustahiq yang lain. Artinya, secara otomatis hartanya berkurang sejumlah zakat tersebut.
Pendapat ini didukung oleh Ibnu Hazm. Menurutnya, jika orang yang berhak menerima zakat mempunyai hutang pada seseorang, lalu pemilik harta tesebut berniat mengeluarkan zakat dari harta tersebut, baik kepada orang yang berhutang atau dialihkan kepada mustahiq yang lain hukumnya sah.
Ibnu Hazm mendasarkan pendapatnya ini kepada hadis Nabi dari Sa’id al Khudri dalam shahih Muslim. Ia berkata, “Pada masa Rasulullah, ada seorang laki-laki yang terkena musibah kerugian besar sebab buah yang dibelinya sehingga hutangnya menumpuk. Kemudian Rasulullah bersabda, “Bersedekahlah (zakat) kepada orang tersebut”. Pendapat ini juga dikuatkan oleh ‘Atha bin Abi Rabah.
Sampai di sini sudah bisa disimpulkan bahwa harta yang masih berupa hutang pada orang lain bisa dijadikan Zakat. Dan menurut hemat penulis pendapat yang lebih kuat adalah pendapat yang menyatakan boleh dan lebih baik diberikan kepada orang yang berhutang karena telah nyata ia tidak mampu. Bukahkan di balik semangat dan hikmah zakat adalah meringankan beban dan memenuhi kebutuhan yang tidak mamu?