shalat sunah
shalat sunah

Bolehkah Menunda Shalat karena Sedang Bekerja?

Telah maklum, shalat merupakan pondasi agama. Jika shalatnya baik, bangunan agama seseorang pasti baik. Akhlaknya bagus, dan terbebas dari penyakit hati seperti mencaci, hasad, takabur, riya’ dan semacamnya. Wajar kalau shalat yang hanya lima kali sehari semalam terasa berat untuk dilaksanakan secara sempurna meski tidak membutuhkan waktu yang lama. Dan, waktu yang paling utama untuk mengerjakan shalat adalah di awal waktu.

Namun demikian, tidak semua umat Islam bisa mengerjakan shalat di awal waktu sebab aktivitas keseharian kadang memaksa untuk menunda mengerjakan shalat setelah adzan berkumandang. Untuk itu, perlu mengkaji hukum fikih tentang penundaan pelaksanaan shalat oleh sebab pekerjaan dan aktivitas lainnya.

Masalah ini telah ditulis oleh Imam Nawawi dalam kitabnya Al Majmu’Syarh al Muhaddzab. Tulisnya, menurut madhab kami, yakni madhab Syafi’i, kewajiban mengerjakan shalat di awal waktu adalah kewajiban yang sifatnya lapang, waktunya panjang sampai berakhirnya waktu shalat selama masih mungkin mengerjakannya. Pendapat ini juga merupakan pendapat Imam Ahmad, Imam Malik, Imam Daud, Imam Mawardi dan mayoritas ulama fikih.

Imam Jalaluddin al Suyuthi dalam kitabnya Al Asybah wa al Nadhair memberi catatan terhadap pendapat mayoritas ulama di atas. Menurut pendapat yang paling shahih, semua kewajiban yang waktunya luas ketika akan menunda pelaksanaannya harus berniat akan mengerjakannya di pertengahan waktu atau sebelum habis waktunya. Ini pendapat yang masyhur.

Namun pendapat ini disanggah oleh Imam Al Subki dalam Jam’u al Jawami’ yang menyatakan bahwa penundaan kewajiban yang memiliki waktu luas tidak perlu niat.

Sampai di sini bisa dipahami, menurut pendapat yang paling shahih, boleh menunda pelaksanaan waktu shalat sebab aktivitas duniawi seperti belajar dan bekerja dengan syarat harus berniat mengerjakannya sebelum waktunya berakhir. Namun ada juga yang berpendapat tidak perlu berniat.

Catatan terakhir, selama masih mungkin menunda segala aktivitas, tentu lebih utama mengerjakan shalat dan semua kewajiban di awal waktu. Sebab perintah Pencipta sekuat tenaga harus didahulukan dari aktivitas duniawi sebagai wujud penghambaan seorang hamba kepada Tuhan-Nya.

Bagikan Artikel ini:

About Faizatul Ummah

Alumni Pondok Pesantren Salafiyah Syafi'iyah Sukorejo dan Bendahara Umum divisi Politik, Hukum dan Advokasi di PC Fatayat NU KKR

Check Also

Toa masjid

Toa dan Sejarah Tadarus Al Qur’an di Bulan Ramadan

Ramadan kali ini pun tak luput dari perdebatan soal pengeras suara (TOA). Polemik bermula dari …

manfaat tidur

Hati-hati, Ternyata Ada Tidur yang Membatalkan Puasa

Pemahaman tekstual terhadap dalil agama bisa berakibat fatal. Pemaknaan apa adanya tersebut berkontribusi memberikan informasi …