Cara Melakukan Sujud Sahwi

Pengertian Sujud SahwiDalam bahasa Arab Sahwi berarti lupa melupakan sesuatu Sedangkan dalam istilah hukum Islam ia memiliki makna melupakan sesuatu yang menjadi bagian shalat Sujud ini disunnahkan ketika seseorang meninggalkan hal hal yang diperintah di dalam shalat atau mengerjakan sesuatu yang dilarang saat menunaikan rukun Islam yang kedua ini Baik shalat fardu ataupun sunnah Sujud sahwi adalah sujud yang dilakukan sebelum salam disunnahkan manakala sunnah ab ad shalat tidak dikerjakan Sengaja atau tidak Sunnah ab ad di dalam shalat meliputi Tahiyatul awwal duduk untuk membaca tahiyatul awal qunut shalat subuh dan qunut shalat witir pada separuh terakhir bulan ramadlan berdiri untuk membaca qunut membaca shalawat untuk Nabi Muhammad setelah tasyahhud awal dan setelah qunut membaca shalawat untuk keluarga Nabi setelah tasyahhud akhir juga setelah doa qunut Dalil Sujud SahwiDari Abdullah bin Buhainah Bahwasanya Rasulullah mengerjakan shalat Dhuhur bersama mereka Kemudian beliau berdiri pada dua rakaat pertama tanpa duduk tasyahud orang orang pun berdiri mengikuti Rasulullah dan ketika beliau telah menyelesaikan shalatnya Orang orang menunggu salam beliau Tiba tiba beliau membaca takbir sambil tetap duduk lalu bersujud dua kali sebelum mengucapkan salam lalu ia mengucapkan salam HR Tujuh perawi dan lafazh ini adalah lafazh Al Bukhari Baca Juga Dalil Puasa Asyura 10 Muharram Di dalam riwayat Muslim disebutkan Beliau membaca takbir pada setiap sujud sambil tetap duduk sebelum mengucapkan salam dan orang orang ikut bersujud bersamanya sebagai ganti atas apa yang terlupakan yaitu berupa duduk tasyahhud Shahih Al Bukhari 1224 dan Muslim 570 Hadits ini menjelaskan apabila seseorang lupa tidak duduk untuk tasyahud awal maka hal tersebut bisa diganti dengan sujud sahwi Walaupun sabda beliau Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihatku mengerjakan shalat mengisyaratkan bahwa tasyahud awal hukumnya wajib Kejadian di atas menunjukkan bahwa walaupun tasyahud awal hukumnya wajib ia bisa diganti dengan sujud sahwi Namun dari sisi lain hal ini bisa digunakan sebagai dalil bahwa tasyahud awal hukumnya tidak wajib karena jika hukumnya wajib ia tidak bisa digantikan dengan sujud sahwi karena sesuatu yang wajib harus diwujudkan langsung tanpa pengganti Pendapat ini tidak benar karena bisa saja dikatakan sebagaimana yang dikatakan oleh Ahmad bin Hambal Ia wajib namun jika ketinggalan karena lupa ia bisa diganti dengan sujud sahwi Kesimpulannya argumen yang mengatakan bahwa tasyahud awal hukumnya tidak wajib tidak sempurna hingga mereka memberikan dalil yang menunjukkan bahwa sesuatu yang hukumnya wajib tidak bisa digantikan dengan sujud sahwi jika seseorang lupa melakukannya Ungkapan perawi beliau membaca takbir menunjukkan disyariatkannya membaca takbiratul ihram untuk sujud sahwi Dan juga menunjukkan bahwa takbiratul ihram tidak dikhususkan untuk memulai shalat saja Dan bahwa takbir tetap dibaca seandainya orang tersebut belum keluar dari shalatnya dengan mengucapkan salam Namun bacaan takbir untuk perpindahan gerakan tidak disebutkan di dalam hadits ini Namun ia disebutkan di dalam hadits riwayat Muslim dari Abdullah bin Buhainah Beliau membaca takbir pada setiap sujud sambil tetap duduk sebelum mengucapkan salam dan orang orang ikut bersujud bersamanya hadits ini menujukkan disyariatkannya membaca takbir untuk berpindah kepada gerakan yang lain sebagaimana di dalam shalat Sabda beliau Sebagai ganti atas apa yang terlupakan yaitu berupa duduk tasyahhud seakan akan para shahabat memahami hal tersebut dari kondisi saat itu Lafazh ini adalah tambahan dari perawi hadits Tidak menceritakan apa yang Rasulullah Shallallahu lakukan atau apa yang beliau katakan Riwayat Muslim menunjukkan wajibnya makmum mengikuti imam Dan mereka wajib mengikuti imam walaupun mereka meninggalkan tasyahud secara sengaja karena Rasulullah menyetujui perbuatan mereka Namun ada kemungkinan bahwa Rasulullah tidak menyadari bahwa ia telah meninggalkan satu kewajiban begitu pula dengan para makmum hingga mereka memasuki kewajiban yang lain Sujud Sahwi Sebelum atau Setelah Salam Ulama berbeda pendapat Dawud berpendapat sujud sahwi dilakukan persis seperti apa yang disebutkan dalam masing masing hadits tanpa memberlakukan qiyas Imam Ahmad mengatakan hal serupa dengan tambahan sedangkan untuk kondisi yang tidak disebutkan di dalam hadits maka sujud sahwi dilakukan sebelum salam Beberapa ulama yang lain mengatakan bahwa orang tersebut bebas memilih baik sebelum maupun sesudah salam untuk sujud akibat kelebihan maupun kekurangan Sementara menurut Imam Malik Jika sujud tersebut akibat kelebihan maka ia dilakukan sesudah salam dan jika diakibatkan oleh kekurangan maka dilakukan sebelum salam Al Hadawiyah dan al Hanafiyah berkata hukum asal sujud sahwi adalah sesudah salam As Syafi i mengatakan bahwa hukum asli sujud sahwi ialah sebelum salam Kemudian ia menjelaskan bahwa semua hadits yang menjelaskan bahwa sujud sahwi sesudah salam telah dinasakh Kemudian ia meriwayatkan hadits dari Az Zuhri Rasulullah telah melakukan sujud sahwi sebelum dan sesudah salam dan akhir dari perbedaan tersebut adalah sebelum salam Hal ini didukung oleh riwayat Muawiyah Bahwasanya Rasulullah melakukan kedua sujud sahwi sebelum salam Padahal ia termasuk shahabat yang hidup pada akhir masa Pendapat Syafi i sesuai dengan pendapat Abu Hurairah Makhul Az Zuhri dan yang lainnya

Bagikan Artikel ini:

About Islam Kaffah

Check Also

duduk di kuburan

Saat Ziarah, Bolehkah Duduk di Kuburan?

Meskipun arus puritanisasi  mengklaim ziarah kubur adalah ritual bid’ah, tapi tidak banyak muslim nusantara yang …

shalat ghaib korban bencana

Shalat Ghaib untuk Korban Bencana

Pada tanggal 4 Desember 2021 telah terjadi peningkatan aktifitas vulkanik di gunung semeru. Hal itu …