cium tangan
cium tangan

Cium Tangan Itu Sunnah, Inilah Dua Orang yang Tangannya Sunnah Kita Cium

Masa kecilku dulu, cium tangan sudah biasa. Kepada orang tua, ketika bertemu kerabat yang lebih tua, murid kepada guru, bahkan kepada tamu yang lebih sepuh. Hal seperti ini ada hampir di semua tempat, terutama di desa-desa. Nuansanya kental sekali. Tidak hanya cium tangan saja, akhlak dan sopan santun yang lain juga ketat dipraktikkan oleh orang tua kepada anaknya.

Namun di era modern saat ini, tradisi itu pelan tapi pasti mulai berkurang. Tidak sedikit anak yang enggan mencium tangan orang tuanya, murid tidak hirau bila bertemu gurunya, jangankan bersalaman mencium tangan, menegur pun kadang ogah. Anak-anak modern malah ada yang menganggap cium tangan itu bukan bagian dari ajaran Islam.

Untuk itu penting dijelaskan apakah mencium tangan orang-orang tertentu adalah anjuran agama atau hanya sekedar tradisi orang tua dulu?

Di antara adab atau tatakrama yang diajarkan agama Islam adalah mencium tangan orang tua disaat bertemu, sebab hal ini bisa membuat bahagia hati keduanya. Sebagaimana para sahabat melakukannya kepada Nabi. Oleh karenanya, hukumnya sunnah.

Dijelaskan dalam Asna al Mathalib, sunnah mencium tangan seseorang sebab kemuliaannya dalam hal agama, seperti orang yang zuhud dan orang alim. Nabi dan para sahabat telah mempraktikkan hal ini. Hadis shahih riwayat Abu Daud dan lain-lain sebagai dasarnya. Akan tetapi, bila mencium tangan seseorang karena sebab kekayaannya (jabatannya) dan karena unsur kemuliaan duniawi yang lain hukumnya makruh. Dalam sebuah hadis Nabi mengingatkan, siapa yang menghormati orang lain karena kekayaannya, maka telah hilang sepertiga agamanya.

Keterangan dalam Raudhatu al Thalibin menjelaskan, sunnah mencium tangan orang yang memiliki kemuliaan dalam pandangan agama, seperti orang alim, zuhud,  wara’ dan seterusnya. Tetapi sangat dimakruhkan (makruh tahrim) bila melakukan hal itu kepada orang yang mulia karena faktor duniawi, seperti kepada orang kaya, pejabat dan lain-lain. Dalam kitab Tanwir al Qulub juga menguatkan hal ini.

Tetapi perlu diingat, sunnah mencium tangan orang yang memiliki kemuliaan dalam pandangan agama tersebut tidak berlaku umum. Ada batasannya.

Dalam Sunan al Kabir dimuat satu hadis yang menjelaskan laki-laki tidak boleh memberikan tangannya untuk dicium perempuan yang bukan mahramnya. Bila melakukan hal itu berarti ia telah mendzalimi dirinya sendiri. Oleh karena itu sunnah mencium tangan seseorang yang memiliki kemuliaan secara agama berlaku untuk sesama jenis, sementara untuk yang lain jenis harus memiliki hubungan mahram.

Kesimpulannya, hukum mencium tangan orang tua dan orang yang memiliki kemuliaan secara agama hukumnya sunnah. Walaupun hal ini harus memperhatikan hubungan mahram bila dilakukan antara laki-laki dan perempuan. Sedangkan mencium tangan seseorang karena sebab kemuliaan dunia, seperti mencium tangan seseorang karena sebab ia kaya, atau karena ia seorang pejabat, hukumnya sangat dimakruhkan.

Bagikan Artikel ini:

About Faizatul Ummah

Alumni Pondok Pesantren Salafiyah Syafi'iyah Sukorejo dan Bendahara Umum divisi Politik, Hukum dan Advokasi di PC Fatayat NU KKR

Check Also

Toa masjid

Toa dan Sejarah Tadarus Al Qur’an di Bulan Ramadan

Ramadan kali ini pun tak luput dari perdebatan soal pengeras suara (TOA). Polemik bermula dari …

manfaat tidur

Hati-hati, Ternyata Ada Tidur yang Membatalkan Puasa

Pemahaman tekstual terhadap dalil agama bisa berakibat fatal. Pemaknaan apa adanya tersebut berkontribusi memberikan informasi …