kampanye anti islamofobia
kampanye anti islamofobia

Dana Besar Disiapkan Untuk Gerakan Islamofobia di AS

Jakarta — Gerakan Islamofobia di Amerika Serikat (AS) sangat terorganisasi dan mendapat dukungan dana yang sangat besar. Hal inilah yang membuat umat Muslim di AS selalu tersudutkan oleh aktifitas gerakan tersebut. Padahal sesuai kebebasan beragama di AS yang tidak bertentangan dengan sesuai hukum sipil AS, seharusnya umat Muslim bisa menjalankan aktifitas rutin dan keagamaanya dengan aman dan damai.

Mengutip Patheos via laman Republika.co.id, Jumat (26/6/2020), Jaringan Islamofobia yang membawa gerakan anti-syariah terdiri dari sejumlah yayasan konservatif, nirlaba, think tank, organisasi akar rumput, pemimpin agama, dan media konservatif serta outlet media sosial hingga politisi. 

Prof John L Esposito dari Universitas Georgetown mengatakan, jaringan ini didanai sangat besar oleh pihak tersebut. Pasalnya, dari dokumentasi berbagai organisasi, seperti Center for American Progress dan islamophobianetwork.com, ketakutan ini sengaja disulut sejak 2001 hingga 2012 oleh delapan pendonor yang menyumbang lebih dari $ 57 juta (kurang lebih Rp 818 miliar), untuk mempromosikan rasa takut akan Islam, Muslim, dan syariah. 

Dalih organisasi itu mengklaim, bahwa syariah bertujuan menggulingkan Konstitusi Amerika Serikat dan memasang kekhalifahan Islam Radikal. Data tersebut ditegaskan kembali pada 2016 silam oleh Dewan Hubungan Amerika-Islam (CAIR) dan Pusat Ras dan Gender di Universitas California, Berkeley. Berdasarkan laporan mereka yang dikenal dengan “Confronting Fear,” berdasarkan pengajuan pajak, menunjukkan, antara 2008 hingga 2013, Jaringan Islamofobia yang berbasis di AS dari sekitar 33 kelompok menerima $ 205.838.077 (kurang lebih Rp 3 triliun) dalam total pendapatan.

Laporan itu menyatakan, 33 organisasi memiliki tujuan utama untuk menyebarkan Islamofobia. Selain dari 41 lainnya yang tidak fokus menyerang Islam langsung, tetapi berkontribusi dalam mendukung ideologi Islamofobia. 

Seluruh upaya tersebut sejalan dengan  undang-undang anti-syariah di AS. Jika ditilik ke belakang, UU itu juga digaungkan selama pemilu 2016, di mana Donald Trump menyerukan larangan hukum Syariah dengan mengatakan, “Selain menyaring semua anggota atau simpatisan kelompok teroris, kita juga harus menyaring siapa pun yang memiliki sikap bermusuhan terhadap negara kita atau prinsip-prinsipnya – atau yang percaya bahwa hukum syariah harus menggantikan hukum Amerika.” 

Bukan negara, salah satu organisasi utama yang berperan di balik hukum anti syariah adalah American Freedom Law Center (AFLC). Dilaporkan Southern Poverty Law Center, kelompok tersebut sejalan dengan ACT for America.

Pendiri gerakan anti-Syariah David Yerushalmi, yang juga mendirikan AFLC mendorong inisiatifnya terkait hukum di Amerika. Dia menuntut ‘’label syariah’’ yang jarang diberi label eksplisit, agar bisa diselipkan hukum luar negeri dalam undang-undang. Tujuannya, agar pengaruh yang lebih besar terhadap asing dan agama asing bisa dijalankan. 

Namun, APPA secara jelas menegaskan, aturan undang-undang itu dibuat untuk melindungi hak-hak konstitusional warga negara Amerika Serikat terhadap infiltrasi dan masuknya hukum asing dan doktrin hukum asing, terutama hukum syariah Islam. Namun tetap, Yerushalami dalam berbagai ungkapannya menyatakan ‘’Islam mencari kehancuran kita (AS), tentu saja ada orang yang mengakui bahwa Islam bukanlah agama dalam tradisi barat. Tetapi, ini hanya perang agama karena Islam menganggapnya sebagai kewajiban agama untuk menghancurkan Barat.”

Mendukung hal tersebut, organisasi bernama American Laws for American Courts (ALAC), yang juga dipimpin David Yerushalmi menegaskan kembali langkah mereka. Dalam sebuah laporan Center for American Progress digambarkan upaya Yerushalmi dan organisasinya yang menulis RUU anti-Syariah. Tujuan dibuatnya adalah agar yang patuh pada pedoman syariah dihukum 20 tahun penjara 

UU itu disebut memiliki dasar bahwa Muslim akan bertujuan untuk mengganti konstitusi dengan hukum syariah. Diketahui, templat asli dari UU itu, sebenarnya tidak menentukan hukum asing secara umum tetapi hukum syariah. 

Menanggapi hal itu, Hukum Oklahoma memandang bahwa istilah terakhir dianggap tidak konstitusional. Seraya dengan itu, American Bar Association juga mengecam RUU anti-Syariah tersebut. Utamanya, ketika menanggapi surat resmi perbedaan pendapat terkait RUU anti-syariah yang diterbitkan pada 2010 dan 2011 itu. 

Bagikan Artikel ini:

About redaksi

Check Also

lapar

Saya khawatir Apabila Perut Kenyang akan Lupa pada yang Kelaparan

Ramadan telah berlalu, tetapi ada nilai sangat penting yang harus disisakan. Selalu terus merawat keadaan …

ketua pbnu kh ahmad fahrur rozi atau gus fahrur saat ditemui di surabaya 169 1

Respon PBNU Terkait Pelaporan Terhadap Pendeta Gilbert Yang Dinilai Lecehkan Umat Islam

Jakarta – Pendeta Gilbert Lumoindong yang viral karena membahas soal Zakat dan tata cara muslim …