Miami – Seorang aktivis muslimah Alaa Massri (18) dipaksa lepas hijab oleh polisi Amerika Serikat (AS) saat ditangkap ketika mengikuti unjuk rasa ‘Black Lives Matter’ di Miami, 10 Juni lalu. Tak pelak, tindakan rasis itu kembali memicu kecaman terhadap polisi AS. Apalagi demo itu digelar untuk memprotes tindakan polisi AS atas tewasnya warga kulit hitam George Floyd.
Massri mengaku hak-haknya sudah dilanggar oleh polisi saat ditangkap. Selama tujuh jam, Massri tak diizinkan menutup kepalanya dengan hijab di Turner Guilford Knight Correctional Center.
Turner Guilford Knight Correctional Center adalah gedung setinggi sembilan lantai yang dibangun pada 1989. Dapat menampung hingga 1.300 tahanan yang ditampilkan dalam acara Louis Mega Jail di Miami Theroux 2011.
Aksi polisi mengundang kemarahan publik. Masyarakat membuat petisi mengecam tindakan polisi terhadap Massri dan sudah terkumpul lebih 110.000 tanda tangan.
“Sebagai seorang Muslim, Ms Massri harus menutupi rambutnya dengan jilbab,” demikian isi petisi itu seperti dilansir dari independent, Kamis (25/6/2020).
“Dia berulang kali membuat petugas mengetahui fakta ini, namun mereka masih melepas jilbabnya di depan petugas polisi pria, sama sekali tidak menghargai cara hidupnya. Mereka juga mengambil mugshot-nya (foto) dengan jilbabnya dan menyebarkannya ke media. Tak ada kasih sayang mereka miliki untuknya.”
Petisi tersebut menjelaskan bahwa Massri adalah tenaga medis yang sedang berusaha membantu seseorang yang terluka akibat terbentur kendaraan polisi. Tapi, polisi sempat menghalangi Massri untuk memberi bantuan.
“Setelah berulang kali meminta petugas untuk tidak menyentuhnya dengan sopan, Ms Massri akhirnya berusaha untuk pergi,” kata petisi tersebut.
Namun, polisi kemudian mengepung dan menangkapnya. Petisi itu meminta departemen kepolisian menghapus Massri di data online dan tidak melanjutkan penyidikan terhadap Massri.
Sementara laporan polisi menyatakan Massri merupakan bagian dari tujuh orang yang ditangkap pada demonstrasi 10 Juni lalu. Mereka dituduh menyerang dan melawan petugas serta berlaku tidak tertib.
Sementara juru bicara Departemen Koreksi dan Rehabilitasi Miami mengatakan mereka memiliki kebijakan untuk membantu mereka yang menutupi kepala mereka karena alasan agama.
“Para tahanan yang mengklaim atau tampaknya beragama tertentu, diizinkan untuk menjaga penutup kepala mereka.”
Kongres meloloskan Undang-Undang Penggunaan Lahan Agama dan Orang-Orang yang Dilembagakan pada 2000 yang menyatakan bahwa mereka yang dipenjara harus bebas untuk menjalankan adat istiadat agama mereka.