ilustrasi santri belajar di
ilustrasi santri belajar di

Direktur PD Pontren Himbau Pesantren Ikuti SE Menag untuk Cegah Covid- 19

JAKARTA – Awal bulan Februari 2022 terjadi lonjakan penyebaran Covid- 19 di Indonesia, sehingga pemerintah menghimbau kepada masyarakat untuk tidak lengah dalam menerapkan protokol kesehatan dikarenakan varian Omicron lebih cepat penularanya.

Menyikapi semakin tingginya laju Covid- 19 Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkankan Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE Tahun 2022 tentang pelaksanaan kegiatan peribadatan atau keagamaan ditempat ibadah. Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren), Dr. H. Waryono Abdul Ghofur menghimbau surat edaran menteri dijadikan sebagai pedoman oleh pesantren dalam upaya memutus penyebaran Covid- 19.

Waryono berpesan kepada pesantren-pesantren agar lebih hati-hati menghadapi lonjakan kasus Covid-19 dan munculnya varian Omikron. Masyarakat pesantren diimbau untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan. “(Pesantren diingatkan) lebih ekstra hati-hati lagi, tetap disiplin menjaga protokol kesehatan, jaga kesehatan, dan lain-lain,” kata Waryono melalui pesan singkat seperti dikutip dari laman Republika, Selasa (8/2/2022).

Surat edaran menteri agama nomor SE 4 tahun 2022 adalah tentang pelaksanaan kegiatan peribadatan atau keagamaan di tempat ibadah pada masa PPKM level 1, level 2, level 3 dan level 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali. Surat edaran ini juga tentang PPKM level 3, level 2, dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua serta penerapan protokol kesehatan 5M.

Waryono menerangkan, surat edaran ini terbit dalam rangka mencegah dan memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian Omikron yang lebih menular. Surat edaran ini untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadahan atau keagamaan, dan penerapan protokol kesehatan 5M di tempat ibadah pada masa PPKM.

“Surat edaran ini bertujuan memberikan panduan bagi pemangku kepentingan dan umat beragama di seluruh Indonesia dalam melaksanakan kegiatan peribadahan atau keagamaan, dan penerapan protokol kesehatan 5M di tempat ibadah pada masa PPKM level 3, level 2, level 1 Covid-19, mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan serta penerapan protokol kesehatan 5M,” ujarnya.

Waryono mengatakan, dalam surat edaran tersebut jamaah diimbau menggunakan masker dengan baik dan benar, menjaga kebersihan tangan, menjaga jarak dengan jamaah lain paling dekat 1 meter, menghindari kontak fisik atau bersalaman, dan yang berusia 60 tahun ke atas serta ibu hamil atau menyusui disarankan beribadah di rumah. Disarankan tidak beribadah berjamaah bagi mereka yang sedang melakukan isolasi mandiri, suhu badan di atas 37 derajat celcius, dan baru kembali dari perjalanan luar daerah.

Menurutnya pedoman ini bisa diikuti pesantren karena dalam pedoman ini tertulis juga untuk satuan pendidikan maka termasuk pesantren. Mereka diimbau melakukan sosialisasi dan pemantauan pelaksanaan surat edaran ini. “Dalam pelaksanaan pemantauan berkoordinasi dengan pimpinan satuan kerja, pimpinan pemerintah, satuan tugas penanganan Covid-19 dan aparat keamanan,” jelasnya.

Bagikan Artikel ini:

About redaksi

Check Also

ketum pemuda muhammadiyah dzul fikar ahmad tawalla 169

Usai Putusan MK, Pemuda Muhammadiyah Serukan Persatuan Dan Hidup Rukun-Damai

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan sengketa Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) 2024 pada Senin, …

Alissa Wahid ok

Semangat Emansipasi Kartini Bisa Pengaruhi Penafsiran Agama Modern Terhadap Posisi Perempuan

Jakarta – Kesetaraan gender dan penolakan terhadap diskriminasi perempuan merupakan nilai-nilai yang terus diperjuangkan dalam …