dispensasi nikah
dispensasi nikah

Dispensasi Nikah : antara Mencegah atau Mengafirmasi Pernikahan Dini?

Mengagetkan di Indramayu, terdapat ratusan anak di bawah umur kisaran usia 19 tahun mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama setempat. Banyaknya pengajuan dispensasi nikah karena alasan sudah hamil terlebih dahulu.

Kasus ini terungkap dari data Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu. Sepanjang 2022, terdapat 572 perkara pengajuan dispensasi nikah. Dari jumlah tersebut, yang diputus/dikabulkan oleh hakim ada 564 perkara.

Harus diakui, peran media sosial sangat berpengaruh dalam kehidupan remaja seperti sekarang ini. Karena mereka banyak melihat adanya perilaku seks bebas yang sudah dilakukan di beberapa Negara, pada akhirnya mereka terjebak dalam hubungan pergaulan yang melewati batas.

Jelas saja kasus seperti ini sangat miris karena dengan pernikahan di bawah umur, sang calon bayi ataupun orang tua tidak akan merasa siap dengan apa yang akan mereka hadapi ke depan. Kurangnya pengawasan dan penanaman pendidikan moral dari orang tua, menyebabkan anak kurang terkontrol dalam mengakses sosial media dan bergaul. Sedangkan anak usia remaja, rasa ingin tahunya cukup besar.

Orang tua wajib tahu bahwa hal yang bersifat pornografi dapat memicu hormone dopamine yang ada di dalam otak sehingga dapat mengganggu kemampan analisis, pemahaman, dan hati nurani. Inilah alasan mengapa peran orang tua sangat penting dalam pengawasan anak ketika mereka berselancar dalam dunia maya.

Kurangnya pendidikan moral dan agama yang sebenarnya menjadi dasar utama seorang anak mampu melakukan hubungan diluar nikah. Pendidikan moral pada anak juga penting dilakukan supaya anak bisa mengetahui mana hal yang baik dan mana hal buruk yang tidak boleh mereka lakukan. Pasalnya, ketika orang tua memberikan pemahaman terhadap pornografi, biasanya anak justru penasaran dan ingin tahu lebih jauh terhadap apa yang diinformasikan kepada orang tuanya.

Tentu saja hubungan seks di luar pernikahan tidak bisa dibenarkan. Perilaku tersebut sangat melanggar hukum mengingat akibat yang ditimbulkan sangatlah buruk, lagi pula mengundang kejahatan dan dosa.

Sebagaimana dalam al-Quran, Allah berfirman pada Surat Al-Isra ayat 32 yang berbunyi, “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.”

Pada kasus seks di luar nikah, terdapat banyak melibatkan faktor social media yang banyak memperlihatkan adegan porno atau yang menjurus kepada perbuatan pornografi. Mudahnya bagi para remaja mengakses situs porno yang mereka dapat dari informasi yang tersebar di social media.

Tontonan dan informasi yang seperti inilah yang sebenarnya mampu mengikis habis nilai-nilai spiritual dan rusaknya mentalitas kaum muda yang pada akhirnya banyak kasus pergaulan bebas hasil dari dampak dari faktor-faktor tersebut di atas.

Anak harus mampu mengetahui dampak dari hubungan seks di luar nikah baik secara agama, sosial dan kesehatan. Seperti, kesadaran bahwa perzinaan dapat mengakibatkan timbulnya penyakit menular yang sangat membahayakan. Hubungan seks di luar nikah merupakan salah satu sebab terjadinya pembunuhan karena rasa takut dan malu jika buah dari perzinahan tersebut menghasilkan seorang anak.

Hubungan seks di luar perkawinan merupakan pembebanan yang justru menimpa diri pezina itu sendiri, di mana dengan hamilnya wanita yang dizinahinya, maka sang pezina terpaksa mendidik atau mengasuh anak yang secara hukum bukan anaknya.

Perkawinan terhadap wanita hamil, jika dikaitkan dengan wanita yang hamil dalam aqad yang sah atau ditalak oleh suaminya, maka tidak boleh dinikahi hingga sampai melahirkan anak yang dikandungnya. Itulah alasannya mengapa dalam kasus di Indramayu banyak yang mengajukan dispensasi pernikahan di Pengadilan Agama.

Dispensasi nikah yang banyak dilakukan sejatinya akan dimanfaatkan sebagai jalan pembenaran untuk pernikahan dini dan lebih parahnya solusi mengatasi pergaulan bebas yang ada. Harus ada cara lain untuk menghindari anak-anak kita jatuh dalam persoalan pernikahan dini dan pergaulan bebas.

Bagikan Artikel ini:

About Sefti Lutfiana

Mahasiswa universitas negeri jember Fak. Hukum

Check Also

kesehatan puasa

Menjaga Harmoni antara Kesehatan Jasmani dan Rohani : Belajar dari Praktek Berpuasa

 Perbincangan mengenai kesehatan jasmani dan rohani seringkali menimbulkan beragam pandangan. Namun, seharusnya kita tidak melihatnya …

mencari jodoh

Jodoh dalam Islam: Takdir yang Ditunggu atau Ikhtiar yang Harus Terus Dikejar

Seringkali ketika berbicara jodoh selalu diiringi dengan kata takdir. Orang sering bilang jodoh sudah ada …