mandi paska melahirkan
mandi

Dua Macam Mandi Besar yang Wajib Diketahui Paska Melahirkan

Dalam Islam seorang wanita yang baru saja melahirkan diwajibkan untuk melakukan mandi besar. Namun banyak dari kalangan wanita masih salah dalam memahami jenis-jenis mandi yang harus dilakukan paska melahirkan.

Sebenarnya, ada dua mandi yang harus dilakukan yakni mandi wiladah (melahirkan) dan mandi nifas karena wanita yang baru saja melahirkan akan mengeluarkan dua jenis darah. Sebagian ibu yang baru melahirkan terkadang hanya mengetahui bahwa mandi yang diwajibkan hanya satu yakni mandi nifas saja atau wiladah saja, padahal keduanya harus sama-sama dilakukan.

Darah yang pertama keluar setelah melahirkan yakni darah wiladah. Wiladah diartikan sebagai persalinan atau melahirkan termasuk keguguran, sekalipun hanya berupa segumpal daging. Darah wiladah keluar bersamaan dengan keluarnya bayi.

Mandi wiladah dapat dilakukan dalam dua tempat tergantung keluarnya darah nifas. Jika setelah melahirkan tidak langsung keluar darah nifas maka mandi wiladah dilakukan setelah melahirkan.

Namun jika setelah melahirkan langsung keluar darah nifas maka mandi wiladah dilakukan setelah selesainya darah nifas.  Sebagian Ulama berpendapat bahwa mandi wiladah hukumnya sunnah, oleh karena itu boleh menunda mandi tersebut sampai selesainya waktu nifas serta menggabungkan mandi wiladah dan mandi nifas sekaligus.

Yang kedua yakni darah nifas. Nifas secara bahasa dapat diartikan dengan darah (an-nafs), lepas dari kesulitan (an-nafas), dan keluar dari lubang (at-tanfis). Menurut Abu Hanifah waktu nifas berlangsung semenjak beberapa menit dengan mengeluarkan setetes darah sampai maksimal 25 hari.

Imam Malik berpendapat bahwa batas waktu nifas adalah 60 hari terhitung sejak keluarnya janin atau gumpalan daging. Sedangkan Imam Syafi’i mengatakan bahwa batas minimal waktu nifas adalah sekejap dan maksimalnya adalah 60 hari. Akan tetapi kebiasaan masa nifas para wanita yakni 40 hari.

Anjuran mandi nifas tedapat dalam surat al-Maidah ayat 6 dan surat an-Nisak ayat 43:

“…dan jika kamu junub maka mandilah…” QS. Al-Maidah;6

hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu solat dalam keadaan mabuk sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan. (janganpula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi…” an-Nisak;43.

Niat mandi wiladah dan nifas tentunya berbeda. Untuk mandi wiladah mengucapkan

“Nawaitu ghuslal wajiba liraf’il hadastil akbari minal wiladati lillahi taa’la”

Sedangkan untuk mandi nifas mengucapkan:

Nawaitu ghuslal wajiba liraf’il hadatsil akbari minan nifasi lillahi taala”

Bagikan Artikel ini:

About Laila Farah

Alumni Pondok Pesantren Salafiyah Syafiiyah Sukorejo

Check Also

gunung meletus

Inilah Doa Ketika Gunung Meletus

Pada dasarnya tak ada seorangpun yang ingin tertimpa musibah, akan tetapi sebagai manusia hanya bisa …

makanan dikeremuni semut

Konsumsi Makanan atau Minuman yang Dikerumuni Semut, Bolehkah dalam Islam?

Seringkali kita menemukan semut pada makanan atau minuman yang sedang atau akan kita konsumsi. Mengingat …