Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat dan MUI DKI Jaya berbeda fatwa terkait pelaksanaan salat Jumat di masa pandemi virus Corona atau Covid-19. MUI berdasarkan fatwa tahun 2000 melarang pelaksanaan salat Jumat bergelombang, sementara MUI DKI membolehkan dengan dasar fatwa tahun 2020.
Direktur Jenderal Bina Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kementerian Agama (Kemenag), Kamaruddin Amin mempersilakan masyarakat untuk mengikuti fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat atau MUI Provinsi DKI Jakarta terkait pelaksanaan salat Jumat di fase new normal pandemi virus Corona.
Kamaruddin menilai kedua fatwa tersebut memang bisa membingungkan. Namun, di sisi lain justru menjadi solusi kemudahan bagi masyarakat dalam menjalankan pelaksanaan Ibadah Salat Jumat.
“Kalau menurut saya sih pendapat fatwa dua-duanya ya bisa jadi solusi juga buat masyarakat. Jadi masyarakat bisa ngikuti fatwa MUI pusat atau MUI DKI, kan sama-sama ulama juga,” kata Kamaruddin dikutip dari laman CNNIndonesia.com, Rabu (3/6/2020).
Secara pribadi, Kamaruddin menghormati kedua fatwa yang dikeluarkan para ulama mengenai pelaksanaan salat Jumat meski berbeda satu sama lain.
Ia Maklumat Dewan Masjid Indonesia (DMI) menyatakan pelaksanaan salat Jumat dibagi dua gelombang. Tak hanya itu, ia juga mencontohkan pelaksanaan salat Jumat di Kota London, Inggris ada yang dibagi sampai tiga gelombang karena jumlah jemaah yang lebih banyak ketimbang kapasitas masjid.
“Jadi masyarakat bisa saja memilih kan, yang mana kira-kira memungkinkan,” kata Kamaruddin.
Meski demikian, Kamaruddin menegaskan Kemenag tak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan fatwa sendiri soal pelaksanaan salat Jumat saat fase new normal. Ia menyatakan fatwa tersebut merupakan kewenangan MUI.
Ia hanya menegaskan kembali bahwa kedua fatwa tersebut dapat menjadi solusi bagi masyarakat melaksanakan ibadah di tengah pandemi virus Corona saat ini.
“Jadi sekali lagi, Kemenag bukan ranahnya memberi pendapat masalah itu, karena itu ranahnya MUI,” kata Kamaruddin.
Sebelumnya, terjadi perbedaan fatwa antara MUI pusat dan MUI DKI Jakarta terkait pelaksanaan Salat Jumat saat memasuki fase new normal. MUI Pusat telah menyatakan salat Jumat secara bergelombang tidak sah merujuk Fatwa MUI Nomor:5/MUNAS VI/MUI/2000 tentang Pelaksanaan Salat Jumat.
Belakangan, MUI DKI Jakarta mengeluarkan Fatwa Nomor: 05 Tahun 2020 tentang Hukum dan Panduan Salat Jumat Lebih dari Satu kali saat Pandemi Covid-19 yang diteken pada Selasa (2/6/2020) kemarin.