4238351961

Fatwa Raja Arab Saudi: Pancung Kepala Pendakwah Sistem Khilafah

Jakarta – Pemerintah Arab Saudi,Raja Salman bin Abd al-Aziz al – Saud melihat para pendakwah yang menyebarkan sistem khilafah sebagai sebuah ancaman persatuan dan eksistensi kerajaan, oleh karena itu Raja Salman memerintahkan agar siapa saja yang mendakwahkan sistem khilafah untuk dihukum dengan hukuman pancung tanpa melalui proses pengadilan.

Perintah Kerajaan untuk menjatuhi hukuman pancung terhadap pendakwah khilafah di Arab Saudi karena dinilai menyebarkan kesesatan dan ancaman bagi raja.

Pancung bagi pendakwah sistem khilafah dilakukan Arab Saudi adalah sikap tegas dalam menjalankan fatwa raja.

Dikutip KATA LOGIKA dari Saudi Gazette; Putra Mahkota Mohammed Bin Salman menegaskan Raja memiliki kewenangan penuh mengeluarkan fatwa akhir (dekrit agama).

Kepada Majalah Amerika, The Atlantic, Mohammed Bin Salman menjelaskan Dewan Fatwa berfungsi sebagai penasehat raja, “Mereka hanya memberi nasehat tapi fatwa terakhir adalah ucapan raja,” ujarnya.

Dalam ajaran Islam, kata Mohammed, penguasa memiliki fatwa terakhir, “Semua melakukan sumpah kesetiaan (bai’a) pada raja (penguasa). Dan raja yang menentukan,” tegasnya.

Termasuk fatwa bagi pendakwah sistem khilafah, “Raja sudah berfatwa; pancung kepala bagi pendakwah penyebar sistem khilafah tanpa pengadilan,” ujarnya. ***

 

Bagikan Artikel ini:

About redaksi

Check Also

sidang gugatan Pilpres di MK

Tanggapi Putusan MK, PBNU: Kedepankan Empat Nilai Dasar Ahlussunnah wal Jama’ah

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilpres pasangan nomor urut 01 Anies Baswedan-Cak …

Ketua FKPT Jabar Iip Hidajat

Kearifan Lokal Dorong Moderasi Beragama Dengan Kedepankan Toleransi

Jakarta – Meskipun lebaran Idulfitri telah usai, semangat persaudaraan dan kerukunan yang didapat setelah merayakannya …