Pernyataan Muhammadiyah tentan
Pernyataan Muhammadiyah tentan

Begini Fatwa Tarjih Muhammadiyah Soal Vaksinasi Saat Berpuasa

YOGYAKARTA – Ibadah puasa mewajibkan bagi seluruh umat muslim untuk menahan makan dan minum karena dapat membatalkan puasa. Di masa pandemi Covid- 19 yang belum berakhir vaksinasi harus terus berjalan meski memasuki bulan Ramadhan demi mencapai kesehatan masyarakat secara menyeluruh.

Vaksinasi yang dilakukan tidak termasuk dalam kategori membatalkan puasa karena tidak menyebabkan kenyang. Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan tuntunan tentang Vaksinasi untuk Pencegahan Covid-19. Seperti dilansir dari laman republika.co.id Jumat (8/4/22).

Tuntunan tersebut terdapat dalam Edaran Resmi Pimpinan Pusat Muhammadiyah nomor 01/EDR/I.0/E/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Persyarikatan Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan Tuntunan Vaksinasi Untuk Pencegahan Covid-19.

Kemudian Pimpinan Pusat Muhammadiyah menerbitkan Edaran NOMOR 03/EDR/I.0/E/2021 tentang TUNTUNAN IBADAH RAMADHAN 1442 H/2021 M DALAM KONDISI DARURAT COVID-19 sesuai Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah tertanggal 9 Syakban 1442 H / 22 Maret 2021 M.

Dalam poin 3 terkait Tuntunan Ramadhan pada Masa Pandemi Covid-19 disebutkan bahwa vaksinasi dengan suntikan boleh dilakukan pada saat berpuasa dan tidak membatalkan puasa, karena vaksin diberikan tidak melalui mulut atau rongga tubuh lainnya seperti hidung, serta tidak bersifat memuaskan keinginan dan bukan pula merupakan zat makanan yang mengenyangkan (menambah energi).

Adapun yang membatalkan puasa adalah aktivitas makan dan minum, yaitu menelan segala sesuatu melalui mulut hingga masuk ke perut besar, sekalipun rasanya tidak enak dan tidak lezat. Suntik vaksin tidak termasuk makan atau minum. Hal ini didasarkan pada firman Allah dalam Al-Qur’an surah al-Baqarah [2] ayat 187,

وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيْلِۚ

Makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam …

 

 

Bagikan Artikel ini:

About redaksi

Check Also

daging dan sosis babi

Babi Dinilai Bergizi, Tapi Tetap Haram: Mengapa Islam Melarang yang Tampak Baik?

Baru-baru ini, sebuah penelitian internasional yang dikutip oleh Food.detik.com, mengungkap daftar 100 makanan paling bergizi …

Prof Yudian Wahyudi

Gerakan Kebajikan Pancasila, Amal Jariyah untuk Persatuan Bangsa

Ambon — Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Prof. Yudian Wahyudi menegaskan bahwa gerakan Relawan …