Papan nama di Kantor Pusat FPI dicopot petugas
Papan nama di Kantor Pusat FPI dicopot petugas

FPI Dilarang, Kemenag: Tak Ada Lagi Simbol dan Atribut FPI Untuk Urusan Dakwah

Jakarta – Pemerintah secara resmi telah melarang keberadaan organisasi Front Pembela Islam (FPI). Pelarangan itu diumumkan Menko Polhukam Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12/2020).

Menanggapi keputusan itu, Kementeria Agama (Kemenag) Republik Indonesia (RI) menilai pelarangan FPI sudah dipertimbangkan matang dan dasar hukum yang kuat. Kemenag menilai dampak pelarangan tersebut harus dijalankan dalam koridor hukum.

“Konsekuensi dari pelarangan ini jelas, bahwa tidak ada lagi pihak-pihak yang diizinkan untuk menggunakan nama dan beragam atribut FPI dalam kegiatan di tengah masyarakat. Termasuk dalam urusan dakwah, mereka juga tak diperkenankan lagi membawa-bawa nama dan simbol FPI lagi,” kata Juru bicara Kemenag Abdul Rochman kepada wartawan, Kamis (31/12/2020).

Rochman mengatakan konsekuensi hukum atas pelarangan ini, semua pihak termasuk anggota FPI harus menghormati dan menjunjung tinggi aspek hukum. Untuk itu, Kemenag meminta kepada para pimpinan dan anggota eks FPI untuk menaati keputusan final pemerintah ini dengan tidak menyelenggarakan kegiatan-kegiatan baru yang justru berpotensi memicu ketegangan di tengah masyarakat.

“Semua pihak harus menunjukkan kedewasaan dalam berdemokrasi dalam mewujudkan kehidupan berbangsa yang penuh kedamaian. Kami juga mengimbau kepada seluruh elemen bangsa untuk terus menjaga kondusivitas yang telah terjalin selama ini,” katanya.

Selain itu, Kemenag mengimbau masyarakat Indonesia untuk tidak mudah terprovokasi oleh kelompok-kelompok tertentu yang tidak puas atau memiliki kepentingan lain di balik pembubaran FPI.

“Kemenag juga mendorong kepada tokoh-tokoh masyarakat untuk berhati-hati dalam menyikapi masalah ini. Jangan sampai justru membuat pernyataan yang kontraproduktif dengan upaya pemerintah yang kini terus mewujudkan situasi aman dan damai,” tukas Rochman.

Ia meminta para mantan pimpinan dan anggota FPI memiliki kedewasaan cara pandang dalam memaknai kehidupan beragama dan berbangsa di Indonesia. Kemenag sangat berharap, pelarangan organisasi ini menjadi momentum eks FPI untuk tetap berkiprah bagi bangsa melalui saluran-saluran baru yang lebih baik.

Bagikan Artikel ini:

About redaksi

Check Also

ketum pemuda muhammadiyah dzul fikar ahmad tawalla 169

Usai Putusan MK, Pemuda Muhammadiyah Serukan Persatuan Dan Hidup Rukun-Damai

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan sengketa Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) 2024 pada Senin, …

Alissa Wahid ok

Semangat Emansipasi Kartini Bisa Pengaruhi Penafsiran Agama Modern Terhadap Posisi Perempuan

Jakarta – Kesetaraan gender dan penolakan terhadap diskriminasi perempuan merupakan nilai-nilai yang terus diperjuangkan dalam …