dbd b c f c
dbd b c f c

Gaduh Soal TOA, Begini Respon Gus Muhaimin: Cabut Aturan yang Enggak Perlu

Jakarta –Surat Edaran (SE) Menag tentang pengaturan pengeras suara di Masjid hingga kini masih terus menjadi polemik, semua berawal dari statemen Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas yang mencoba mengambil benang merah antara kebisingan suara TOA dengan kebisingan suara gonggongan anjing yang sama-sama mengganggu ketika menjadi kelompok minoritas dalam satu wilayah.

Surat Edaran (SE) Menag sebenarnya dikeluarkan dengan semangat harnonisasi beragama, agar tidak merasa saling terganggu, namun statemen inilah yang kemudian menjadi polemik sehingga membuat beberapa tokoh angkat suara. Bahkan banyak yang mengecam atas ucapan Menag.

Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengingatkan pemerintah agar tak perlu membuat aturan yang tidak perlu.
Pernyataan itu disampaikan Cak Imin merespons edaran Kementerian Agama (Kemenag) yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

Di kampung, kata dia, selain menjadi syiar agama, toa alias sepiker masjid atau musala bisa menjadi hiburan. Dia pun meminta agar aturan soal pengeras suara segera dicabut.

“Di semua kampung toa malah jadi hiburan, selain syiar agama. Cabut aja aturan-aturan yang enggak perlu,” kata Cak Imin dalam cuitan twitter dan dikutip dari laman cnnindonesia.com Kamis (24/2).

Lebih lanjut, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu berpendapat bahwa keberadaan toa di masjid dan musala merupakan kearifan lokal setiap wilayah. Karena itu, menurut dia, pemerintah mestinya tak perlu ikut campur.

“Soal toa itu kearifan lokal masing-masing aja, pemerintah tidak usah ngatur-ngatur,” katanya.

Edaran soal penggunaan sepiker di masjid itu sebelumnya ditekan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Senin (21/2) lalu.

Edaran itu salah satunya mengatur agar volume pengeras suara masjid/musala paling besar 100 dB atau desibel dengan suara tidak sumbang agar tak mengganggu penganut agama lain.

Belakangan, penjelasan Yaqut soal itu menuai kecaman setelah Ketua Umum GP Ansor itu memberi contoh gonggongan anjing saat bicara soal gangguan suara azan lewat pengeras suara.

“Misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan, kita terganggu tidak? Artinya semua suara-suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan,” demikian bunyi pernyataan Yaqut, Rabu (23/2).

Dalam klarifikasinya Kemenag menjelaskan bahwa Menteri Yaqut tidak membandingkan, melainkan membayangkan kebisingan toa masjid berubah menjadi gangguan. Kemenag menegaskan Yaqut tidak menyamakan suara azan dengan suara gonggongan anjing.

Mereka juga menyoroti berita di media massa tentang pernyataan Yaqut tidak sesuai dengan fakta yang ada.

“Tidak ada kata membandingkan atau mempersamakan antara azan atau suara yang keluar dari masjid dengan gonggongan anjing,” dikutip dari keterangan tertulis Kemenag, Jumat (25/2).

 

Bagikan Artikel ini:

About redaksi

Check Also

ilustrasi masjid tempat ibadah umat

Khutbah Jumat: Menjaga Semangat Beribadah Ramadan di Bulan Syawwal

Khutbah I الحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِيْ حَرَّمَ الصِّياَمَ أَيّاَمَ الأَعْياَدِ ضِيَافَةً لِعِباَدِهِ الصَّالِحِيْنَ. أَشْهَدُ أَنْ لاَإِلٰهَ …

lapar

Saya khawatir Apabila Perut Kenyang akan Lupa pada yang Kelaparan

Ramadan telah berlalu, tetapi ada nilai sangat penting yang harus disisakan. Selalu terus merawat keadaan …