Kotak Amal
Kotak Amal

Galang Kotak Amal Miliaran Untuk Danai JI, Dosen di Cilacap Harus Lebaran di Penjara

Jakarta – Harapan bisa merayakan Hari Raya Idul Fitri bersama keluarga di rumah harus dikubur dalam-dalam bagi seorang dosen di Cilacap, Wahyu Hidayat (34). Itu dipastikan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menjatuhkan vonis penjara selama 6 tahun, Kamis (28/4/2022).

Wahyu terbukti mengumpulkan dana dari masyarakat hingga puluhan miliar rupiah untuk mendanai organisasi teroris Jamaah Islamiyah (JI) dan biaya latihan militer di Suriah. Modus penggalangan dana lewat kotak amal, infak, pengajian, hingga telemarketing.

Dosen sebuah politeknik di Cilacap, Jawa Tengah, itu mulai berkenalan dengan jaringan terorisme pada 2003. Saat itu Wahyu Hidayat menjadi panitia penggalangan dana melalui tablig akbar ‘Air Mata Suriah’. Saat itu kegiatan yang dilaksanakan di Cilacap terkumpul dana Rp 50 juta.

Tiga tahun setelahnya, Wahyu Hidayat direkrut anggota JI, Arman. Mereka bertemu di Masjid Agung Purwokerto. Di masjid itu, sudah menunggu beberapa orang yang akan bergabung.

Setelah pertemuan itu, Wahyu Hidayat terus menjalin komunikasi dengan Atman dan kelompoknya. Kelompok ini juga kerap mengadakan pertemuan membahas penegakan syariat Islam. Tidak lama setelahnya, Wahyu Hidayat mengikrarkan diri masuk menjadi anggota JI.

Dalam perjalanannya, Wahyu Hidayat terus melakukan penggalangan dana dari masyarakat dengan modus infak/donasi. Yaitu dengan cara menitipkan kotak amal, proposal program, pengajian, media sosial, telemarketing, hingga infak donasi.

Sepak terjang Wahyu Hidayat tercium Densus 88 dan ditangkap. Wahyu Hidayat akhirnya diadili untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Menyatakan Terdakwa Wahyu Hidayat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme dan tindak pidana pendanaan terorisme sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kesatu primer dan dakwaan kumulatif kedua Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” bunyi putusan majelis hakim PN Jaktim.

Bagikan Artikel ini:

About redaksi

Check Also

Santri

Semangat Jihad Santri Kini Bertransformasi Jadi Perjuangan Intelektual dan Kultural

Semarang — Peringatan Hari Santri Nasional 2025 yang jatuh pada Selasa (22/10) diperingati secara khidmat …

Gubernur Jatim Khofifah Parawansa hadiri Lirboyo Bersholawat

Hari Santri: Panggilan Suci Teguhkan Peran Santri Sebagai Penjaga Iman, Bangsa, dan Peradaban Dunia

Kediri — Hari Santri bukan sekadar peringatan, melainkan panggilan suci untuk meneguhkan peran santri sebagai …