Jakarta – Beberapa hari terakhir kabar pengungkapan grup penyuka hubungan sedarah (inses) bernama Fantasi Sedarah di Facebook oleh polisi ramai menjadi pembicaraan. Apalagi anggota grup itu disebutkan sudah mencapai 32 ribu akun aktif. Kondisi sangat memprihatinkan dan menjadi bukti moral anak bangsa tengah menghadapi banyak tantangan.
Menyikapi hal itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam keras adanya grup tersebut. Ketua Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (KPRK) MUI, Siti Ma’rifah, menyampaikan rasa prihatinnya atas kejadian itu. Menurut dia, adanya grup Facebook tersebut sangat melanggar norma-norma agama, kesusilaan, dan harkat kemanusiaan.
Karena itu, Siti Ma’rifah mendorong aparat penegak hukum agar segera menutup akun-akun yang berkaitan dengan komunitas penyuka sedarah atau inses. Ia pun berharap, pihak-pihak di balik keberadaan Fantasi Sedarah diusut tuntas dan mendapatkan hukuman, sesuai aturan perundang-undangan di Indonesia.
“Aparat penegak hukum harus segera menutup akun-akun yang berkaitan dengan komunitas sedarah dan memberikan sanksi hukum yang tegas kepada para pelaku,” kata Ma’rifah dikutip dari Republika, Selasa (20/5/2025).
Ia mengajak masyarakat untuk kembali membangun dan menguatkan nilai-nilai agama sebagai fondasi ketahanan keluarga. Keluarga semestinya menjadi tempat yang nyaman dan aman untuk seluruh anggotanya, termasuk anak-anak. Mereka mesti dilindungi kesehatan fisik dan mentalnya agar menjadi generasi yang berakhlakul karimah, sehat, dan bermartabat.
Ma’rifah menekankan, inses sangat jelas melanggar norma agama, hukum, dan kepatutan. Menurut ajaran Islam, seperti terkandung dalam Alquran surah an-Nisa ayat ke-23, hubungan seksual demikian adalah haram.
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ ۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا ۔
“Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu istri-istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), tidak berdosa bagimu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Islam Kaffah Media Pembelajaran Islam Secara Kaffah