tasyabuh1
tasyabuh1

Hadis Tasyabbuh (Menyerupai Non Muslim) dan Perdebatan Selamat Natal

Perbincangan tentang seputar ucapan selamat Natal selalu mengemuka menjelang perayaan Natal. Setiap tahun selalu berulang dan tak pernah selesai seperti peringatan Natal itu sendiri yang dirayakan setiap tahunnya.

Perdebatannya adalah seputar boleh dan tidaknya mengucapkan selamat Natal bagi seorang muslim. Larangan ini berangkat dari hadis yang berisi larangan menyerupai non muslim.

Hadis tasyabbuh tersebut adalah :

حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا أَبُو النَّضْرِ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ ثَابِتٍ حَدَّثَنَا حَسَّانُ بْنُ عَطِيَّةَ عَنْ أَبِي مُنِيبٍ الْجُرَشِيِّ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُم

“Telah menceritakan kepada kami Utsman bin Abu Syaibah berkata, telah menceritakan kepada kami Abu An Nadhr berkata, telah menceritakan kepada kami ‘Abdurrahman bin Tsabit berkata, telah menceritakan kepada kami Hassan bin Athiyah dari Abu Munib Al Jurasyi dari Ibnu Umar ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa bertasyabuh dengan suatu kaum, maka ia bagian dari mereka.” (HR. Abu Daud No. 3512).

Maka untuk menuntaskan pemahaman terhadap hadis ini, hal yang pertama harus dilakukan adalah melacak sanad hadis tersebut untuk mengetahui kualitasnya. Kemudian setting sejarah yang melatarinya dan keterkaitan atau korelasinya dengan hadis dan dalil yang lain. Ini penting, karena ada fungsi penyempurna, menghapus dan kompromi antara satu dalil dengan dalil yang lain.

Asbabul Wurud dan Kualitas Hadis Tasyabbuh

Makkah pra Islam merupakan tempat yang dihuni oleh multi etnis, suku dan kepercayaan. Kota suci ini merupakan tempat istimewa di mata orang Arab karena terdapat Ka’bah yang merupakan tempat suci. Sehingga mereka meletakkan berhala-berhala mereka di sana dengan harapan ketika meminta sesuatu terhadap berhala yang diletakkan di Ka’bah tersebut akan dikabulkan.

Dalam kondisi yang demikian, setelah Islam mulai pertama kali datang, Nabi  pernah bersabda “Barangsiapa bertasyabuh dengan suatu kaum, maka ia bagian dari mereka.” Hadis tersebut turun pada saat terjadi perang Uhud. Pada saat itu Rasulullah bermusyawarah dengan beberapa sahabat mengenai strategi yang akan digunakan untuk melawan musuh di gunung Uhud. Kemudian ada salah satu sahabat Nabi  yang bertanya, “Bagaimana aku bisa membedakan mana yang termasuk kaum Muslimin dan mana yang termasuk kaum musyrikin, sementara mereka semua terlihat sama?”

Menanggapi pertanyaan tersebut salah seorang sahabat mengusulkan bahwa kaum muslimin harus memberi tanda pada pakaian mereka untuk membedakan pakaian kaum muslimin dengan pakaian lawan. Nabi menyetujui dan beliau kemudian bersabda dengan hadis tasyabbuh tersebut.

Penting diketahui, hadis tersebut disabdakan oleh Rasulullah ketika beliau menjadi panglima perang. Sasarannya jelas ditujukan kepada para sahabat yang ikut Perang Uhud pada waktu itu. Tujuannya supaya identitas pasukan muslim tidak samar lagi sehingga memudahkan pasukan pemanah agar tidak salah bidik ketika melepaskan anak panahnya.

Sedangkan untuk kualitas hadisnya, kalangan ulama ahli hadis tidak menemukan kata sepakat tentang kualitas hadis tasyabbuh di atas. Sebagian ada yang mengatakan shahih, namun tidak sedikit pula yang berpendapat bahwa hadis tersebut dhaif, lemah. Maka ketika sampai ke ranah fikih, perbedaan memandang kualitas hadis seperti ini membawa konsekuensi tersendiri dalam menentukan hukumnya. Boleh dan tidak.

Latar belakang perbedaan ulama dalam menilai kualitas hadis tasyabbuh di atas, menurut Ibnu Hajar al ‘Asqalani dalam kitab Fathul Bari, disebabkan karena salah seorang perawi bernama Abdul Rahman Ibn Tsabit Ibn Tsauban masih dipertanyakan. Antara tsiqoh dan tidaknya. Bisa dipercaya atau tidak. Ulama berbeda pendapat dalam menilai Abdurrahman ibn Tsabit.

Imam al Dzahabi dalamkitab Siyar al ‘alam al Nubala menulis penilaian  imam al Nasa’I yang mengatakan bahwa Abdur Rahman tidak terpercaya. Pada bagian yang lain Imam Ahmad Ibn Hanbal berpendapat riwayat hadisnya munkar.

Ibnu ‘Adi mengatakan hadisnya tetap ditulis sekali pun dhaif. Pertanyaannya adalah kalupun hadis tasyabbuh ini sahih, apakah pantas dijadikan dalil larangan menyerupai nonmuslim? Jawbannya, tidak bisa. Yakni  tidak dapat dijadikan dalil keharaman menyerupai nonmuslim kecuali dalam bidang aqidah dan ibadah.

Dengan demikian, hadis tasyabbuh di atas tidak boleh hanya diambil ‘keumuman maknanya’ saja, Al ibrah bi umum al lafdzi, karena cara seperti itu bertentangan dengan hadis lain yang lebih sahih. Dalam Shahih al-Bukhari disebutkan Ibnu ‘Abbas pernah berkata, “Sesungguhnya Rasulullah  menyukai untuk menyerupai Ahlul Kitab dalam hal yang tidak diperintahkan (di luar masalah aqidah dan ibadah)” (HR: al-Bukhari)

Selain soal aqidah dan ibadah, penerapan syariat Islam tidak boleh kaku. Pada wilayah mu’amalah, Rasulullah sering mencontohkan penerapan syariat yang lentur,tidak kaku. Sebagai contoh, untuk trend model gaya rambut beliau pernah mengikuti penampilan ahlul kitab. Sebagaimana yang disaksikan langsung oleh Ibnu ‘Abbas.

Kenyataan ini tidak hendak menafikan beberapa hadis sahih yang memerintahkan agar umat Islam harus berbeda dengan nonmuslim. Salah satunya adalah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari “Berbedalah dengan orang Yahudi”. Maka penekanannya terletak pada asbab al wurud, latar belakang sebab kemunculan hadis tersebut.

Hadis “Berbedalah dengan orang Yahudi” muncul dalam situasi perang antara muslim dengan non muslim. Pada waktu itu belum ada pembeda khusus antara kedua belah pihak selain penampilan fisik. Untuk membuat pembeda, Rasulullah menyuruh memanjangkan jenggot dan mencukur kumis supaya ada ciri khusus yang membedakan muslim dengan orang kafir.

Oleh sebab itulah, dalam situasi damai antara muslim dan non muslim, ciri pembeda tidak diperlukan lagi. Muslim dan non muslim bisa hidup bersama dan berbaur dalam satu kehidupan yang harmonis. Pakaian boleh saja sama, tren gaya rambut dan gaya fisik yang lain juga boleh sama.

Perdebatan Ucapan Selamat Natal

Pertanyaannya kemudian, apakah mengucapkan selamat Natal merupakan salah satu bentuk tasyabbuh?

Dalam bahasa Arab, kata tasyabbuh berasal dari syabaha yang berarti penyerupaan kepada sesuatu, persamaan warna dan sifat. Disebut juga syibh, syabah, dan syabih. Sedangkan menurut Ibn Mandzur, tasyabbuh adalah suatu objek yang menyerupai atau menyamai dengan sesuatu yang lain.

Sedangkan menurut Imam Muhammad al-Ghazi al-Syafii tasyabbuh adalah sebuah usaha seseorang untuk meniru sosok yang dikaguminya, baik tingkah lakunya, penampilannya, atau bahkan sifat-sifatnya. Penyerupaan tersebut dilakukan secara sadar, praktek yang benar-benar disengaja untuk diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari.

Sedangkan al Qari dalam kitab syarah Abu Daud berpendapat, “Siapa yang menyerupai suatu kaum” bermakna penyerupaan seseorang dengan orang kafir, orang fasiq, ahli maksiat, atau ahli tasawwuf dan orang shaleh. Seperti model berpakaian maupun yang lainnya. Adapun yang dimaksud “Bagian dari mereka” artinya adalah dalam hal keburukan dan kebaikan.

Dengan demikian, apabila seseorang menyerupai orang shaleh tentu akan memperoleh kemuliaan apabila penyerupaan tersebut sampai pada tingkah laku dan sifat. Sebaliknya, jika menyerupai orang fasiq, tentu derajatnya sama dengan orang fasiq tersebut. Hal ini seperti yang diutarakan oleh imam Alqami.

Sampai disini menjadi jelas, bahwa haddis tasyabbuh semata disabdakan untuk membedakan antara muslim dan non-muslim pada saat situasi perang. Maka kalau ditarik pada konteks saat ini, makna tekstual hadis tasyabbuh sudah tidak dapat diterapkan lagi.  

Dengan demikian tidak bisa memaksa hadis tasyabbuh sebagai dalil pelarangan mengucapkan selamat natal kepada non Muslim. Secara khusus tidak ada hadis tentang pelarangannya karena hal tersebut lebih berkaitan dengan muamalah (interaksi sosial), bukan berkaitan dengan masalah aqidah (keyakinan).

Kalau ada pernyataan bahwa tidak ditemukan informasi mengenai Nabi pernah mengucapkan selamat Natal kepada non Muslim, informasi Nabi melarang ucapan selamat Natal tidak ditemukan juga. Bahkan kalau ditelusur lebih jauh dan mendalam, menurut Abdul Mustaqim, guru besar ilmu Al-Qur’an dan Tafsir, Nabi melakukan hal yang lebih dari sekedar mengucapkan selamat natal, yakni memberikan jaminan keselamatan bagi umat Nasrani yang akan berhari raya.

Kesimpulannya, ucapan selamat Natal no problem, seperti pendapat Yusuf al-Qaradhawi, Abdul Sattar dan Musthafa Zarqa membolehkan mengucapkan selamat natal kepada non-muslim. Menurut mereka, ucapan selamat Natal mencirikan akhlak yang baik karena termasuk dari sikap saling menghormati dan saling menghargai keyakinan agama lain tanpa mengurangi sedikitpun identitasnya sebagai muslim.

Wallahu A’lam

Bagikan Artikel ini:

About redaksi

Check Also

Menag Nasaaruddin di Konferensi Internasional di Mesir copy

Bicara di Forum Internasional, Menag Tekankan Agama sebagai Arah Kemajuan Modern

Jakarta – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan bahwa agama memiliki peran strategis sebagai kompas …

Masjid Al Ikhlas PIK 2 ok copy

Kehadiran Masjid Al Ikhlas PIK 2 Simbol Penguatan Toleransi dan Rekatkan Harmoni dalam Keberagaman

Jakarta – Kehadiran Masjid Al-Ikhlas PIK 2 di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, dinilai …