1 9

Hasil Bahtsul Masail NU di Lampung: Pemerintah Haram Merampas Tanah yang Ditempati Rakyat Bertahun-tahun

Jakarta – Nahdlatul Ulama melalui Bahtsul Masail Ad-Diniyah Al-Waqi’iyah pada Muktamat Ke-34 di Lampung mengeluarkan hasil keputusan bahwa haram merampas tanah yang telah digarap oleh masyarakat selama bertahun-tahun. Keputusan tersebut tentu tidak keluar begitu saja, namun telah mempertimbangkan berbagai aspek dan berbagai kajian secara akademis dan keilmuan agama.

Seperti yang diketahui bahwa memang banyak sekali tanah yang ditempati oleh masyarakat selama bertahun-tahun namun begitu pemerintah memerlukan seringkali langsung diambil, disinilah kemudian dibutuhkan rasa keadilan bersama sehingga tidak merugikan kedua belah pihak, maka NU melihat untuk hal yang semacam ini sejatinya pemerintah merekognisi tanah yang telah ditempati, memberikan legal formal kepemilikan atas lahan garapan yang dikelola bertahun-tahun oleh rakyat baik melalui proses iqtha pemerintah maupun ihya.

“Pemerintah diharamkan merampas tanah yang sudah bertahun-tahun ditempati rakyat. Pemerintah justru seharusnya merekognisi tanah tersebut. Pemerintah harus melindungi aset rakyat sesuai dengan prinsip keadilan dan kemaslahatan. Bahkan pemerintah wajib merekognisi dalam bentuk sertifikat kecuali jika terbukti proses iqtha tidak memenuhi prinsip keadilan dan kemaslahatan,” kata Ketua Komisi Bahtsul Masail Ad-Diniyah Al-Waqi’iyah Muktamar NU KH Abdul Ghofur Maemoen dikutip dari laman NU, seperti dikutip dari laman detik.com Rabu (29/12/2021).

Pria yang akrab disapa Gus Ghofur mengatakan sebenarnya keadilan dan kemaslahatan yang perlu diperhatikan oleh pemerintah. Tanpa rekognisi, rakyat yang mengelola lahan selama bertahun-tahun sangat rentan mengalami penggusuran dan terlibat dalam konflik-konflik agraria.

Gus Ghofur menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh mengambil lahan yang sudah dikelola oleh rakyat selama bertahun-tahun baik melalui proses iqtha’ (redistribusi lahan) oleh pemerintah atau ihya (pengelolaan lahan).

“Tanah yang sudah dikelola oleh rakyat selama bertahun-tahun baik melalui proses iqtha’ (redistribusi lahan) oleh pemerintah atau ihya (pengelolaan lahan), maka pemerintah haram mengambil tanah tersebut,” ujar Gus Ghofur.

 

Bagikan Artikel ini:

About redaksi

Check Also

persatuan

Khutbah Jumat : Bulan Syawal Momentum Memperkokoh Ukhuwah dan Persatuan Bangsa

Khutbah I   اَلْحَمْدُ للهِ الْمَلِكِ الدَّيَّانِ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى مُحَمَّدٍ سَيِّدِ وَلَدِ عَدْنَانَ، وَعَلَى …

pertemuan maruf amin dengan gibran rakabuming raka dok setwapresbpmi 4 169

Resmi Ditetapkan Jadi Wapres, Gibran Langsung Sowan Minta Wejangan Ke Wapres KH Ma’ruf Amin

Jakarta – Gibran Rakabuming Raka resmi ditetapkan menjadi Wakil Presiden terpilih pada pemilu tahun 2024, …