Jakarta – Kasus pencabulan yang dilakukan putra seorang kiai di Jombang ramai menjadi pembicaraan. Kepolisian dipaksa harus melakukan pengepungan pondok pesantren sampai berjam-jam sebelum tersangka Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) atau dipanggil Mas Bechi menyerahkan diri. Ayah sekaligus pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur, KH Muhammad Mukhtar Mukthi bahkan sempat menghalang-halangi petugas agar tidak menangkap putranya.
Atas kasus tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) resmi mencabut izin operasional Pondok Pesantren (Ponpes) Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur. Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono mengatakan bahwa nomor statistik dan tanda daftar Ponpes Shiddiqiyyah kini telah dibekukan.
“Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” ujar Waryono dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (7/7/2022).
Tindakan tegas Kemenag ini diambil usai munculnya dugaan kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri oleh salah satu pemimpinnya berinisial MSAT. Tersangka MSAT kini menjadi DPO kepolisian karena pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan.
Waryono menyampaikan tindakan pencabulan bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum. Tetapi juga perilaku yang dilarang ajaran agama. “Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut,” tutur Waryono.