kontroversi cadar
kontroversi cadar

Hukum Mengenakan Cadar dan Melepaskannya dalam Agama Islam

Isu perselingkuhan di dunia selebritis semakin santer terdengar. Salah satu isu perselingkuhan yang menjadi sorotan publik adalah pasangan Virgoun dan Inara Rusli.

Bukan tanpa alasan, banyak yang mengatakan Virgoun kurang bersyukur karena mendapatkan istri yang cantik seperti Inara Rusli. Bahkan keputusan Inara Rusli untuk mengenakan cadar tidak lain adalah permintaan sang suami.

Inara Rusli mengatakan jika keputusannya mengenakan cadar adalah perintah dari sang suami. Hal tersebut dikarenakan paras cantik Inara yang membuat Virgoun kerap cemburu jika ada laki-laki lain yang melihat Inara.

Namun setelah Virgoun ketahuan selingkuh dan memutuskan untuk menceraikan Inara. Kini ibu 3 orang anak itu memutuskan untuk melepas cadar dengan alasan untuk memudahkan mencari kerja guna menghidupi ketiga orang anaknya.

Lantas Bagaimana Hukum Islam Mengenai Hukum Bercadar dan Melepasnya?

Berbicara mengenai hukum bercadar dan melepasnya, tidak ada keterangan tegas dan spesifik dari para ulama.

Namun dari 4 madzhab yang banyak digunakan, hukum mengenakan dan melepas cadar terdapat perbedaan.

Madzhab Imam Syafi’i memerintahkan seorang muslimah hendaknya untuk menutupi auratnya dengan menggunakan cadar.

Sedangkan menurut madzhab Imam Hambali mengenakan cadar tidak menjadi kewajiban bagi seorang muslimah. Namun sangat dianjurkan untuk mengenakannya. Hal tersebut bertujuan agar terhindar dari fitnah atau dari berbagai gangguan lainnya.

Adapun menurut madzhab Imam Maliki menyebutkan jika seorang wanita yang dianugerahi paras cantik maka dianjurkan untuk menutupi wajahnya lantaran takut membuatnya mendapatkan fitnah.

Sementara menurut madzhab Imam Hanafi, seorang muslimah dianjurkan untuk membuka wajah dan telapak tangan saat berada di luar rumah. Namun dengan syarat tidak memicu fitnah padanya.

Meski demikian, para ahli fikih tetap mengutamakan kondisi menetapkan hukum mengenakan cadar.

Sedangka dalam buku Fikih Sunnah Wanita oleh Syaikh Ahmad Jad, masalah mengenakan cadar masih diperdebatkan hingga kini. Oleh karenanya, masing-masing dapat memakai dalilnya sendiri terkait hukum bercadar.

Jika mengenakan hukum bercadar tidak ada hukum secara tegas dan jelas, lantas bagaimana hukumnya wanita yang sudah bercadar kemudian melepas cadarnya?

Anggota Komite Fatwa di Pusat Fatwa Internasional Al-Azhar Syekh Muhammad Al-Alimi sempat menerangkan soal hukum seorang suami yang meminta istrinya untuk melepas cadar.

Ia lantas mengatakan bahwa secara syariat, hal tersebut diperbolehkan. Bukan tanpa alasan, menurutnya, wanita berhak atas kebebasan untuk memakai atau tidak, benda penutup wajah tersebut.

Keputusan tersebut dilarang apabila sudah pada kondisi yang membuat cadar menjadi wajib bagi para wanita yang mengenakannya. Namun dalam hal ini, wanita dikatakan bisa melakukan negosiasi dengan suaminya untuk menerima haknya.

Dengan demikian maka hukum mengenakan cadar adalah dianjurkan bagi seorang muslimah, terlebih bagi yang dianugerahi paras cantik agar tidak mendapatkan fitnah. Namun bagi yang tidak menginginkan mengenakan cadar tidak berdosa, asalkan pakaian yang dikenakan sesuai dengan syariat dan tidak mengundang hawa nafsu.

Begitupun dengan seorang muslimah yang hendak membuka cadar diperbolehkan karena seorang muslimah mempunyai hak untuk mengenakan atau tidak mengenakan cadar. Wallahu a’lam bhissawabi.

 

Bagikan Artikel ini:

About Intan Ratna Sari

Check Also

tahun baru 2025

Apakah Refleksi Diri di Tahun Baru Dianjurkan Dalam Islam? Begini Penjelasan Profesor Quraish Shihab

Memasuki tahun baru, banyak orang yang melakukan refleksi diri di tahun baru. Mulai dari melakukan …

memakan kucing

Jual Beli Kucing Bolehkah? Ini Hukumnya dalam Islam

Kucing merupakan salah satu hewan yang banyak disukai, tak heran jika hewan menggemaskan ini banyak …