Penggunaan Cadar Dalam Islam Sifatnya Bukan Fundamental, MUI: Kedepankan Toleransi

Jakarta Majelis Ulama Indonesia menegasksn bahwa aturan penggunaan cadar atau niqab dalam Islam bersifat furu iyah masalah cabang bukan ushuliyah masalah fundamental Karena itu untuk menyikapi persoalan cadar dan celana cingkrang harus mengedepankan toleransi Ushuliyah misalnya seperti tentang Tuhan Tuhan itu satu kalau ada yang nyatakan dua kita enggak terima Kitab suci adalah Alquran itu fundamental Kalau ada Muslim yang mengatakan bukan Alquran kita enggak terima jelas Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Anwar Abbas akhir pekan kemarin Anwar mengungkapkan cadar ini masuk ranah furu iyah dan ada perbedaan pendapat di kalangan ulama terutama pada empat imam mazhab Imam Malik Imam Hanafi Imam Ahmad bin Hambal dan Imam Syafi i Dalam mazhab Hanafi dan Maliki cadar itu sunnah yang berarti dikerjakan dapat pahala jika tidak maka tak berdosa Baca Juga Pelarangan Cadar Tak Melanggar Syariat IslamBagi dua mazhab tersebut wajah bukanlah aurat Sedangkan pada mazhab Syafi i dan dan Hambali aurat adalah keseluruhan tubuh Sehingga berpendapat bahwa penutup wajah atau cadar itu wajib bagi wanita yang akan bertemu dengan orang yang bukan muhrimnya Maka kesimpulannya ulama berbeda pendapat tentang hukum memakai cadar Supaya bisa menghormati orang yang pakai cadar dan perbedaan tentang pemakaian cadar ini sikap yang harus dikedepankan adalah sikap tasamuh toleransi ucapnya dikutip dari laman Republika co id Menurutnya orang yang memakai cadar harus menghormati yang tidak pakai cadar begitu pun sebaliknya Perbedaan ini bukan berada di ranah ushuliyah tapi di furui yah Dalam hal pokok ushuliyah enggak ada toleransi paparnya Baca Juga Memahami Cadar antara Tuntunan dan TontonanTerkait soal aturan bahwa orang yang masuk lingkungan instansi pemerintah harus terlihat wajahnya Anwar mempertanyakan kembali apa alasannya jika betul kementerian agama melarang pemakaian cadar Sebab menurutnya tiap orang dapat berpenampilan sesuai keyakinannya Undang Undang Dasar 1945 pasal 29 ayat 2 menyebut hak setiap penduduknya untuk menganut ajaran agamanya dan beribadah sesuai dengan tuntunan agama dan kepercayaannya itu ungkapnya Bila alasannya untuk mengantisipasi radikalisme Anwar mengatakan maka pertanyaannya apakah harus ada larangan menggunakan pakaian yang dikenakan pelaku pembantaian Muslim di Christchurch Selandia Baru Dia pakai pakaian Eropa kan Kalau pakaian Eropa kita larang Repot kan Saya setuju dengan Kapolri yang baru itu harus kita pilah pilah dan jangan ada keputusan yang tendensius Lokalisir masalahnya Orang yang pakai cadar bisa melakukan tindak kriminal dan orang yang enggak pakai cadar juga bisa melakukan tindak kriminal Karena itu hadapi saja kasus per kasus ungkapnya Baca Juga Memahami Cadar Menteri Agama Wacanakan Larangan Penggunaan Cadar di Instansi PemerintahDalam kesempatan itu Anwar juga mengungkapkan MUI mengajak Menteri Agama Fachrul Razi untuk duduk bersama membicarakan persoalan ini Menteri agama sebaiknya dan sehendaknya mengundang ulama ulama dan tokoh tokoh ormas Islam untuk mendiskusikannya jelas Anwar

Bagikan Artikel ini:

About Islam Kaffah

Check Also

duduk di kuburan

Saat Ziarah, Bolehkah Duduk di Kuburan?

Meskipun arus puritanisasi  mengklaim ziarah kubur adalah ritual bid’ah, tapi tidak banyak muslim nusantara yang …

shalat ghaib korban bencana

Shalat Ghaib untuk Korban Bencana

Pada tanggal 4 Desember 2021 telah terjadi peningkatan aktifitas vulkanik di gunung semeru. Hal itu …