Di lokasi wisata, tempat rekreasi, kafe, juga di media sosial kerap dijumpai pasangan sedang bermesraan. Di antara mereka ada yang memang telah resmi sebagai suami istri, tapi ada juga yang belum menikah. Untuk yang bukan pasutri tentu hukumnya tidak perlu ditanya lagi, pasti haram.
Bagaimana jika pasangan sah yang bermesraan di tempat umum? Sebagaimana telah maklum, suami istri halal melakukan hubungan yang sebelumnya diharamkan. Seperti mencium, membelai dan model bermesraan yang lain. Namun bila hal itu dilakukan di tempat umum apakah juga boleh atau sebaliknya?.
Imam Syamsuddin Muhammad Ibnu al Khatib al Syarbini, populer dengan sebutan Imam Syarbini, menjelaskan bahwa di antara yang bisa merusak dan menghilangkan muru’ah (kehormatan dan kewibawaan) adalah mencium istri atau budak serta memegang anggota tubuh yang biasa dilakukan saat istimta’ (bersenang-senang) seperti payudara di hadapan orang lain, meskipun hanya satu orang.
Imam al Bulqini menambahkan, yang dimaksud mencium istri atau budak di hadapan orang lain adalah melakukan perbuatan yang bisa menimbulkan rasa malu jika dilakukan di hadapan orang lain yang bukan mahramnya. Dengan demikian, mencium istri atau mengecup keningnya di depan keluarga, atau istri-istri yang lain adalah boleh.
Imam al Bulqini menambahkan penjelasan tentang hal ini dalam kitabnya al Raudhah. Menurutnya, sama seperti mencium adalah menceritakan perbuatan yang dapat menimbulkan rasa malu saat berduaan. Hukumnya makruh. Namun dalam Syarh Muslim ditegaskan hukumnya haram. Pendapat senada dikemukakan oleh Imam Abu Bakar Ibnu Sayyid Muhammad Shatha al Dimyathi dan Imam Syamsuddin Muhammad Ibnu Abi al Abbas Ahmad Ibnu Hamzah Ibnu Syihabuddin al Ramli.
Dengan demikian, pasutri dilarang bermesraan di tempat umum. Seperti di tempat rekreasi, kafe dan juga di media sosial. Larangan ini semata untuk menjaga kehormatan (muru’ah).
Apa itu muru’ah? Kebanyakan kitab tafsir menjelaskan, muru’ah adalah perbuatan yang berpijak pada syariat beserta etikanya. Pendapat lain menyatakan muru’ah adalah menjaga diri dari perbuatan yang dapat menimbulkan ejekan, olokan, cemoohan dan bahan tertawaan. Ada pula yang mengatakan, muru’ah adalah tidak melakukan perbuatan kotor dan tercela.
Dari penjelasan di atas bisa disimpulkan, bermesraan dan melakukan perbuatan-perbuatan yang mestinya dilakukan saat berduaan di tempat umum dan di media sosial hukumnya haram.